TEKNOBGT
Cara Perhitungan Zakat Profesi: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt
Cara Perhitungan Zakat Profesi: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Cara Perhitungan Zakat Profesi: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan zakat profesi. Bagi Sobat TeknoBgt yang baru pertama kali mendengar tentang zakat profesi, jangan khawatir, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap tentang zakat profesi. Simak yuk!

Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seorang muslim dalam satu tahun yang digunakan untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan. Zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan secara tetap atau tidak tetap.

Beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam zakat profesi antara lain gaji, honorarium, upah, komisi, royalti, dan lain sebagainya. Namun, tidak semua jenis penghasilan termasuk dalam zakat profesi. Selengkapnya akan kita bahas pada subjudul selanjutnya.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Profesi?

Setiap muslim yang memiliki penghasilan, baik secara tetap atau tidak tetap, wajib membayar zakat profesi. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang wajib membayar zakat profesi. Berikut adalah syarat-syaratnya:

SyaratKeterangan
IslamWajib membayar zakat profesi hanya bagi orang Islam.
Memiliki penghasilanWajib membayar zakat profesi bagi yang memiliki penghasilan.
Bersih dari hutangWajib membayar zakat profesi jika sudah lunas dari hutang.
Mencapai nisabWajib membayar zakat profesi jika penghasilan mencapai nisab.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, seseorang sudah wajib membayar zakat profesi. Selanjutnya, bagaimana cara menghitungnya? Simak ulasan selanjutnya.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam menghitung zakat profesi. Berikut adalah cara-cara yang bisa Sobat TeknoBgt lakukan:

1. Menggunakan Persentase

Cara pertama yang bisa Sobat TeknoBgt lakukan adalah dengan menggunakan persentase. Ada beberapa persentase yang dapat digunakan, antara lain:

  • 2,5%
  • 5%
  • 7,5%
  • 10%

Persentase yang digunakan tergantung pada jenis penghasilan dan besarnya nisab. Selengkapnya akan dijelaskan pada subjudul selanjutnya.

2. Menggunakan Rumus

Cara kedua yang bisa Sobat TeknoBgt lakukan adalah dengan menggunakan rumus. Berikut adalah rumusnya:

Zakat Profesi = (Jumlah Penghasilan dalam Setahun – Kebutuhan Hidup dalam Setahun) x 2,5%

Rumus tersebut dapat digunakan jika jumlah penghasilan dalam setahun melebihi kebutuhan hidup dalam setahun dan sudah mencapai nisab. Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan kebutuhan hidup dalam setahun? Simak penjelasannya pada subjudul selanjutnya.

Kebutuhan Hidup dalam Setahun

Kebutuhan hidup dalam setahun adalah jumlah pengeluaran yang dibutuhkan dalam satu tahun untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, transportasi, dan lain sebagainya.

Kebutuhan hidup dalam setahun dapat dihitung dengan cara mengalikan pengeluaran bulanan dengan 12. Namun, perlu diingat bahwa kebutuhan hidup dalam setahun ini tidak bersifat tetap dan dapat berbeda-beda tergantung dari daerah dan gaya hidup seseorang.

Jenis Penghasilan yang Termasuk dalam Zakat Profesi

Beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam zakat profesi antara lain:

  • Gaji
  • Honorarium
  • Upah
  • Komisi
  • Royalti
  • Hadiah
  • Uang pensiun
  • Dividen
  • Saham
  • Properti yang dijadikan sumber penghasilan
  • Dll.

Perlu diingat bahwa tidak semua jenis penghasilan termasuk dalam zakat profesi. Ada beberapa jenis penghasilan yang tidak wajib dikeluarkan untuk zakat profesi, antara lain:

  • Penghasilan dari pertanian dan perikanan
  • Penghasilan dari perdagangan yang belum terjual
  • Penghasilan dari usaha yang belum mencapai nisab
  • Penghasilan dari karya seni, seperti penulis, seniman, dan sebagainya
  • Dll.

Perlu diingat juga bahwa zakat profesi tidak berlaku bagi penghasilan yang diperoleh dari cara yang haram, seperti riba, judi, dan sebagainya.

Nisab Zakat Profesi

Nisab zakat profesi adalah batas minimum penghasilan yang harus dicapai seorang muslim sebelum wajib membayar zakat profesi. Nisab zakat profesi berbeda dengan nisab zakat fitrah atau zakat harta.

Nisab zakat profesi dapat dihitung berdasarkan standar kebutuhan hidup dalam satu bulan di daerah yang bersangkutan. Berikut adalah nisab zakat profesi di beberapa daerah di Indonesia:

DaerahNisab
JakartaRp 10.000.000,-/tahun
SurabayaRp 4.150.000,-/tahun
BandungRp 6.000.000,-/tahun
YogyakartaRp 2.650.000,-/tahun

Bagi Sobat TeknoBgt yang memiliki penghasilan lebih dari nisab yang berlaku di daerahnya, maka sudah wajib membayar zakat profesi. Bagi yang masih dibawah nisab, maka belum wajib membayar zakat profesi.

Kapan Waktu Membayar Zakat Profesi?

Waktu membayar zakat profesi dapat dilakukan di bulan Ramadhan atau kapan saja selama satu tahun setelah diraihnya penghasilan yang mencapai nisab. Namun, disarankan untuk membayar zakat profesi di bulan Ramadhan karena pahalanya lebih besar dan kesempatan untuk membantu sesama juga lebih banyak.

FAQ Zakat Profesi

1. Apa bedanya zakat profesi dan zakat harta?

Zakat profesi dikeluarkan dari penghasilan seorang muslim dalam satu tahun, sedangkan zakat harta dikeluarkan dari harta yang dimiliki seseorang selama setahun.

2. Apa saja yang termasuk dalam penghasilan yang wajib dikeluarkan untuk zakat profesi?

Beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam zakat profesi antara lain gaji, honorarium, upah, komisi, royalti, hadiah, uang pensiun, dividen, saham, properti yang dijadikan sumber penghasilan, dan lain sebagainya.

3. Bagaimana cara menghitung zakat profesi?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam menghitung zakat profesi, antara lain menggunakan persentase dan menggunakan rumus.

4. Kapan waktu membayar zakat profesi?

Waktu membayar zakat profesi dapat dilakukan di bulan Ramadhan atau kapan saja selama satu tahun setelah diraihnya penghasilan yang mencapai nisab.

5. Siapa yang wajib membayar zakat profesi?

Setiap muslim yang memiliki penghasilan, baik secara tetap atau tidak tetap, wajib membayar zakat profesi.

Kesimpulan

Demikianlah informasi tentang cara perhitungan zakat profesi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang ingin membayar zakat profesi. Jangan lupa untuk selalu mengeluarkan zakat profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pahalanya diterima oleh Allah SWT. Terima kasih sudah membaca sampai selesai. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Zakat Profesi: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt