TEKNOBGT
Cara Perhitungan SKP untuk Pegawai Negeri Sipil
Cara Perhitungan SKP untuk Pegawai Negeri Sipil

Cara Perhitungan SKP untuk Pegawai Negeri Sipil

Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabar kalian hari ini? Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang cara perhitungan SKP untuk pegawai negeri sipil. Sebagai seorang pegawai, tentunya kita harus mengetahui cara menghitung SKP dengan benar agar dapat memperoleh penilaian yang baik dari atasan. Langsung saja, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian SKP

SKP atau Sasaran Kerja Pegawai adalah salah satu instrumen penilaian kinerja bagi pegawai negeri sipil di Indonesia. SKP bertujuan untuk mengukur seberapa baik pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penilaian SKP dilakukan setiap tahun dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, dan lain sebagainya.

SKP Terdiri dari Beberapa Komponen

SKP terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

KomponenBobot
Tugas Pokok dan Fungsi60%
Tugas Tambahan dan Kreativitas30%
Perilaku Kerja10%

Cara Perhitungan SKP

1. Menghitung SKP Tugas Pokok dan Fungsi

SKP tugas pokok dan fungsi merupakan komponen terbesar dalam perhitungan SKP, yaitu 60%. SKP tugas pokok dan fungsi dihitung berdasarkan pada hasil kerja pegawai selama satu tahun. Berikut adalah cara menghitung SKP tugas pokok dan fungsi:

SKP = (jumlah output / target output) x bobot tugas pokok dan fungsi x 100%

Dalam rumus di atas, jumlah output adalah hasil kinerja selama satu tahun dan target output adalah target kinerja yang telah ditetapkan oleh atasan. Bobot tugas pokok dan fungsi adalah 60%.

2. Menghitung SKP Tugas Tambahan dan Kreativitas

Komponen SKP tugas tambahan dan kreativitas memiliki bobot 30% dalam perhitungan SKP. SKP tugas tambahan dan kreativitas dapat dihitung dengan rumus:

SKP = (jumlah output / target output) x bobot tugas tambahan dan kreativitas x 100%

Di mana jumlah output adalah hasil kinerja selama satu tahun, target output adalah target kinerja yang telah ditetapkan oleh atasan, dan bobot tugas tambahan dan kreativitas adalah 30%.

3. Menghitung SKP Perilaku Kerja

SKP perilaku kerja memiliki bobot 10% dalam perhitungan SKP. SKP perilaku kerja dapat dihitung dengan cara menilai perilaku kerja pegawai oleh atasan dengan menggunakan format penilaian perilaku kerja.

FAQ

1. Apa saja yang menjadi komponen SKP?

Komponen SKP terdiri dari tugas pokok dan fungsi, tugas tambahan dan kreativitas, dan perilaku kerja.

2. Apa yang dimaksud dengan target output dalam SKP?

Target output dalam SKP adalah target kinerja yang telah ditetapkan oleh atasan selama satu tahun.

3. Apa saja yang perlu dilakukan agar SKP dapat ditingkatkan?

Untuk meningkatkan nilai SKP, pegawai dapat:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas output
  2. Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas
  3. Berpartisipasi dalam pelatihan dan pengembangan diri
  4. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan sesama pegawai

Penutup

Demikianlah informasi mengenai cara perhitungan SKP untuk pegawai negeri sipil. Dengan mengetahui cara menghitung SKP dengan benar, diharapkan pegawai dapat memperoleh penilaian yang baik dari atasan dan berdampak pada kenaikan pangkat dan gaji. Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan SKP untuk Pegawai Negeri Sipil