TEKNOBGT
Cara Perhitungan PPH THR: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt
Cara Perhitungan PPH THR: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Cara Perhitungan PPH THR: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sudah mengetahui cara perhitungan PPH THR? Pajak Penghasilan (PPH) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan. Salah satu bentuk penghasilan yang wajib dipotong PPH adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail cara perhitungan PPH THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simak dengan baik ya!

1. Pengertian PPH

PPH atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. PPH terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah PPh 21, PPh 23, PPh 25, dan PPh Final. Setiap jenis PPH memiliki aturan perhitungan yang berbeda-beda.

Pada artikel ini, kita akan membahas tentang perhitungan PPh 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh karyawan.

1.1. Perhitungan PPh 21

PPH 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak penghasil penghasilan, seperti perusahaan atau instansi pemerintah, dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak selama satu tahun pajak. Pemotongan PPH 21 ini dilakukan setiap bulan dan dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui e-Filing.

Pemotongan PPH 21 dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak. Tarif pajak PPH 21 tergantung pada besarnya penghasilan, mulai dari 5% hingga 30%. Semakin besar penghasilannya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

2. Perhitungan PPh THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah penghasilan tambahan yang diterima oleh karyawan menjelang hari raya. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, THR termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dipotong PPH 21.

2.1. Besarnya THR yang Dikenakan PPH 21

Besarnya THR yang wajib dipotong PPH 21 adalah sebesar satu kali gaji bulanan karyawan. Jadi, apabila karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp 5 juta, maka THR yang diterima juga sebesar Rp 5 juta.

2.2. Tarif PPH 21 untuk THR

Tarif pajak yang digunakan untuk menghitung PPH THR sama dengan tarif pajak untuk penghasilan bulanan. Tarif pajak PPH 21 untuk penghasilan bulanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.010/2019 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak
Di bawah Rp 50 juta5%
Antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta15%
Antara Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta25%
Di atas Rp 500 juta30%

Perlu dicatat bahwa tarif pajak PPH 21 di atas merupakan tarif yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Tarif pajak PPH dapat berubah setiap tahunnya dan perlu diperhatikan oleh wajib pajak.

2.3. Contoh Perhitungan PPh THR

Untuk memahami perhitungan PPH THR, berikut adalah contoh kasus:

Seorang karyawan bernama Andi menerima gaji bulanan sebesar Rp 10 juta. Pada bulan Mei, Andi mendapatkan THR sebesar Rp 10 juta. Maka, besarnya penghasilan bruto yang Andi terima pada bulan Mei adalah Rp 20 juta.

Berdasarkan tarif pajak PPh 21 untuk penghasilan bulanan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka:

  • Penghasilan kena pajak Andi di bulan Mei adalah Rp 20 juta
  • Andi termasuk dalam kategori tarif pajak 15%

Maka, perhitungan PPH THR yang harus dipotong dari penghasilan bruto Andi adalah sebagai berikut:

(Rp 20 juta x 15%) – (Rp 3 juta x 1%) = Rp 2.850.000

Artinya, PPH THR yang harus dipotong dari penghasilan bruto Andi sebesar Rp 2.850.000. Jadi, Andi akan menerima THR bersih sebesar:

Rp 10 juta – Rp 2.850.000 = Rp 7.150.000

3. FAQ: Pertanyaan Seputar Perhitungan PPh THR

3.1. Apakah semua karyawan mendapatkan THR?

THR sepenuhnya tergantung pada kebijakan perusahaan atau instansi tempat karyawan bekerja. Beberapa perusahaan atau instansi tidak memberikan THR untuk karyawan yang belum memenuhi masa kerja tertentu atau yang tidak memiliki kontrak kerja tetap. Oleh karena itu, sebaiknya karyawan mengetahui kebijakan perusahaan terkait THR.

3.2. Apakah PPh THR harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak?

Setiap pemotongan PPH wajib dilaporkan melalui e-Filing ke Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, PPh THR yang dipotong dari penghasilan karyawan juga harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

3.3. Kapan tenggat waktu pelaporan PPh THR?

Pelaporan PPh THR harus dilakukan setiap akhir bulan atau paling lambat 20 hari setelah bulan berjalan. Jadi, apabila karyawan menerima THR di bulan Mei, pelaporan PPh THR harus dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Juni.

3.4. Apakah PPh THR termasuk dalam kategori PTKP?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan PPH. Pada umumnya, PTKP hanya berlaku untuk penghasilan tetap yang diterima setiap bulan, seperti gaji. Sedangkan THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap yang wajib dipotong PPH 21.

3.5. Bagaimana cara menghitung PPh THR bagi karyawan yang menerima gaji tidak tetap?

Bagi karyawan yang menerima gaji tidak tetap, perhitungan PPh THR dilakukan dengan menghitung rata-rata penghasilan yang diterima selama 12 bulan terakhir. Setelah itu, tarif pajak PPh 21 dapat dihitung berdasarkan tarif pajak untuk penghasilan bulanan yang berlaku.

4. Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai cara perhitungan PPh THR yang harus diketahui oleh setiap karyawan. Soal perpajakan memang terkadang membingungkan, namun dengan memahami aturannya, setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik. Jangan lupa untuk melaporkan pemotongan PPh THR ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperhatikan tanggal-tanggal penting terkait pelaporan pajak. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan PPH THR: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt