TEKNOBGT
Cara Perhitungan Pileg 2019
Cara Perhitungan Pileg 2019

Cara Perhitungan Pileg 2019

Halo Sobat TeknoBgt! Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 telah usai dilakukan pada 17 April 2019 lalu. Hasil pileg menentukan wakil rakyat yang akan duduk di Parlemen Indonesia selama lima tahun ke depan. Namun, tahukah kamu bagaimana cara perhitungan pileg 2019? Artikel ini akan membahas secara mendetail tentang cara perhitungan pileg 2019.

Pengertian Pemilihan Legislatif (Pileg)

Sebelum memahami cara perhitungan pileg 2019, Sobat TeknoBgt perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian dari Pemilihan Legislatif (Pileg). Pileg adalah pemilihan umum yang dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota-anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pileg juga merupakan salah satu bentuk demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih wakilnya di parlemen.

Di Indonesia, sistem pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional dengan sistem D’Hondt. Sistem ini memungkinkan partai politik yang mendapatkan suara terbanyak memperoleh kursi terbanyak, sedangkan partai politik yang mendapatkan suara sedikit akan mendapatkan kursi sesuai dengan suara yang didapatkannya.

Cara Perhitungan Pileg 2019

Setelah pemilihan umum pileg 2019 selesai dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perhitungan suara. Adapun cara perhitungan pileg 2019 adalah sebagai berikut:

NoCara Perhitungan
1Pemilu Dalam Negeri (PDD)
2Pemilu Luar Negeri (PLN)
3Perolehan Suara Partai
4Penetapan Kursi yang Diperoleh
5Penentuan Calon Terpilih

Pemilu Dalam Negeri (PDD)

Pemilu Dalam Negeri (PDD) adalah pemilihan umum yang dilakukan oleh rakyat di dalam negeri. Tahap ini dilakukan dengan mengumpulkan surat suara yang telah diundi secara serentak di seluruh Indonesia. Surat suara tersebut kemudian dihitung dan dimasukkan ke dalam rekapitulasi suara pada tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.

Pemilu Luar Negeri (PLN)

Pemilu Luar Negeri (PLN) adalah pemilihan umum yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Tahap ini dilakukan dengan cara mengirimi surat suara ke seluruh duta besar atau konsulat Indonesia di negara tempat warga negara Indonesia tersebut berada.

Perolehan Suara Partai

Setelah PDD dan PLN dilakukan, KPU kemudian melakukan perhitungan perolehan suara partai politik. Pada tahap ini, KPU mengkalkulasi jumlah suara sah yang diperoleh oleh setiap partai politik baik di PDD maupun PLN.

Suara sah adalah suara yang diberikan oleh pemilih yang memenuhi syarat sah dalam memilih, yakni memilih di tempat yang ditetapkan, memilih partai politik atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang diusung partai politik dan ikut serta dalam pemilihan.

Jumlah suara sah tersebut kemudian dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia untuk DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota. Hasil dari pembagian tersebut adalah nilai ambang batas yang diperlukan setiap partai politik untuk dapat mengambil kursi di parlemen.

Contohnya, jika jumlah suara sah seluruh partai politik adalah 100 juta dan jumlah kursi yang tersedia adalah 1 juta, maka nilai ambang batas untuk dapat mengambil satu kursi adalah 100 suara.

Penetapan Kursi yang Diperoleh

Setelah nilai ambang batas ditentukan, KPU kemudian melakukan penetapan kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik. Caranya adalah dengan membandingkan nilai ambang batas partai politik dengan perolehan suara partai politik.

Partai politik yang suaranya melebihi nilai ambang batas akan mendapatkan kursi sesuai dengan perolehan suaranya. Sementara partai politik yang suaranya kurang dari nilai ambang batas tidak akan mendapatkan kursi. Jumlah kursi yang didapatkan oleh setiap partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota kemudian ditetapkan oleh KPU.

Penentuan Calon Terpilih

Setelah kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik ditetapkan, KPU kemudian menentukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih. Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih adalah calon anggota dengan suara terbanyak di partai politiknya.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan suara sah dalam Pileg 2019?

Suara sah dalam Pileg 2019 adalah suara yang diberikan oleh pemilih yang memenuhi syarat sah dalam memilih, yakni memilih di tempat yang ditetapkan, memilih partai politik atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang diusung partai politik dan ikut serta dalam pemilihan.

2. Bagaimana penentuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih?

Setelah kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik ditetapkan, KPU kemudian menentukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih. Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih adalah calon anggota dengan suara terbanyak di partai politiknya.

3. Apa saja tahapan perhitungan pileg 2019?

Tahapan perhitungan pileg 2019 meliputi Pemilu Dalam Negeri (PDD), Pemilu Luar Negeri (PLN), perolehan suara partai politik, penetapan kursi yang diperoleh, serta penentuan calon terpilih.

4. Apa saja syarat sah dalam memilih dalam Pileg 2019?

Syarat sah dalam memilih dalam Pileg 2019 adalah memilih di tempat yang ditetapkan, memilih partai politik atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang diusung partai politik dan ikut serta dalam pemilihan.

5. Apa itu sistem proporsional dengan sistem D’Hondt?

Sistem proporsional dengan sistem D’Hondt adalah sistem pemilihan legislatif di Indonesia. Sistem ini memungkinkan partai politik yang mendapatkan suara terbanyak memperoleh kursi terbanyak, sedangkan partai politik yang mendapatkan suara sedikit akan mendapatkan kursi sesuai dengan suara yang didapatkannya.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai cara perhitungan pileg 2019. Tahap-tahap perhitungan tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang lebih tentang proses Pileg 2019. Sebagai warga negara yang baik, penting untuk ikut serta dalam pemilihan umum demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan amanah. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan Pileg 2019