Halo Sobat TeknoBgt! Bagi Anda yang baru pertama kali memiliki properti, tentu pajak bumi dan bangunan (PBB) masih terdengar asing di telinga. Pajak ini harus dibayarkan setiap tahun dan dihitung berdasarkan nilai bangunan dan tanah yang dimiliki. Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai cara perhitungan pajak PBB. Yuk, simak penjelasannya!
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara perhitungan pajak PBB, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PBB. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti atas tanah dan/atau bangunan yang dimilikinya. PBB merupakan sumber pendapatan asli daerah dan wajib dibayarkan setiap tahun.
Nilai PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif PBB yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat. NJOP sendiri merupakan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai harga dasar pada saat penilaian objek pajak.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif PBB yang diterapkan oleh pemerintah daerah maksimal 0,5% dari NJOP. Tarif ini dapat berubah tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.
Objek yang Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Objek yang dikenakan pajak bumi dan bangunan meliputi tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Tanah dan bangunan yang dikenakan pajak dapat berupa milik pribadi maupun milik perusahaan atau badan lain.
Adapun jenis bangunan yang dikenakan pajak antara lain:
Jenis Bangunan | Tarif PBB |
---|---|
Rumah | 0,5% |
Apartemen | 0,5% |
Kantor | 0,5% |
Gudang | 0,5% |
Pabrik | 0,5% |
Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Setelah mengetahui apa itu PBB dan objek yang dikenakan pajak, selanjutnya adalah cara perhitungan pajak PBB. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan:
1. Ambil Data NJOP
Langkah pertama dalam menghitung PBB adalah dengan mengambil data NJOP. NJOP dapat dilihat pada sertifikat tanah atau dapat diakses melalui website Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Hitung Nilai Dasar Pengenaan Pajak (Njop x Koefisien)
Setelah mendapatkan data NJOP, selanjutnya hitung nilai dasar pengenaan pajak dengan rumus Njop x koefisien. Koefisien yang digunakan bervariasi tergantung dari jenis bangunan dan daerah tempat berada.
Contohnya, jika NJOP tanah dan bangunan yang dimiliki adalah Rp. 500.000.000, dan koefisien yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat adalah 0,6, maka nilai dasar pengenaan pajak adalah:
Njop x koefisien = Rp. 500.000.000 x 0,6 = Rp. 300.000.000
3. Hitung Tarif PBB yang Harus Dibayar
Setelah mendapatkan nilai dasar pengenaan pajak, selanjutnya hitung tarif PBB yang harus dibayar dengan rumus nilai dasar pengenaan pajak x tarif PBB. Tarif PBB dihitung berdasarkan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Contohnya, jika tarif PBB yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat adalah 0,3%, maka tarif PBB yang harus dibayar adalah:
nilai dasar pengenaan pajak x tarif PBB = Rp. 300.000.000 x 0,3% = Rp. 900.000
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa saja objek yang dikenakan pajak PBB?
Objek yang dikenakan pajak PBB meliputi tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Tanah dan bangunan yang dikenakan pajak dapat berupa milik pribadi maupun milik perusahaan atau badan lain.
2. Bagaimana cara menghitung tarif PBB?
Harga tarif PBB dihitung berdasarkan kebijakan pemerintah daerah setempat. Tarif PBB maksimal sebesar 0,5% dari NJOP. Oleh karena itu, tarif PBB dapat bervariasi tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.
3. Bagaimana cara membayar PBB?
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat atau melalui aplikasi e-Samsat yang dapat diakses melalui smartphone Anda.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perhitungan pajak PBB tidaklah sulit. Hal yang paling penting adalah memahami cara menghitung nilai dasar pengenaan pajak dan tarif PBB yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak PBB, kita dapat turut serta membangun daerah kita agar semakin maju dan berkembang.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.