Halo Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas mengenai cara perhitungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib untuk memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua orang mengetahui bagaimana cara perhitungan iuran BPJS tersebut. Oleh karena itu, mari kita bahas satu per satu.
Cara Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan yang kita terima. Berikut adalah cara perhitungan iuran BPJS Kesehatan:
Penghasilan Bulanan (Rp) | Iuran BPJS Kesehatan (%) |
---|---|
Kurang dari 2.500.000 | 1% |
2.500.000 – 4.999.999 | 1,5% |
5.000.000 – 7.499.999 | 2% |
7.500.000 – 10.000.000 | 2,5% |
Jadi, jika penghasilan bulanan kita kurang dari 2.500.000, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus kita bayar adalah sebesar 1% dari penghasilan bulanan kita. Namun, jika penghasilan bulanan kita lebih dari 7.500.000, maka iuran yang harus kita bayar sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan kita.
Untuk pendaftaran BPJS Kesehatan, kita bisa mendaftar melalui kantor BPJS terdekat atau melalui situs resmi BPJS Kesehatan.
FAQ Tentang BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai BPJS Kesehatan:
1. Apa saja manfaat dari BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau.
2. Apa saja layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menanggung layanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan, rawat inap, rawat jalan, operasi, persalinan, dan rehabilitasi medis.
3. Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan membayar iuran. Setelah itu, peserta bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan kesehatan di rumah sakit atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cara Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang menjamin hak-hak pekerja atau karyawan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan upah atau gaji bulanan yang diterima oleh pekerja atau karyawan. Berikut adalah cara perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan:
Upah/Gaji Bulanan (Rp) | Iuran BPJS Ketenagakerjaan (%) |
---|---|
Kurang dari 1.000.000 | 3,7% |
1.000.000 – 7.000.000 | 5,7% |
Jadi, jika upah atau gaji bulanan kita kurang dari 1.000.000, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus kita bayar adalah sebesar 3,7% dari upah atau gaji bulanan kita. Namun, jika upah atau gaji bulanan kita lebih dari 7.000.000, maka iuran yang harus kita bayar adalah sebesar 5,7% dari upah atau gaji bulanan kita.
Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa mendaftar melalui kantor BPJS terdekat atau melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ Tentang BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai BPJS Ketenagakerjaan:
1. Apa saja manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau karyawan. Jaminan tersebut meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
2. Siapa yang wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan?
Semua pekerja atau karyawan yang bekerja di perusahaan wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenakan sanksi oleh pihak perusahaan.
3. Bagaimana cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan?
Pekerja atau karyawan yang telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan bisa mengakses jaminan sosial yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau karyawan yang mengalami kecelakaan kerja atau mengalami sakit dapat mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Demikianlah artikel mengenai Cara Perhitungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini bisa memberikan pemahaman bagi Sobat TeknoBgt mengenai cara perhitungan iuran BPJS tersebut.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.