Halo Sobat TeknoBgt! Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Namun, masih banyak yang belum paham dengan cara penghitungan PBB ini. Nah, pada artikel ini kami akan membahas cara penghitungan PBB yang mudah dipahami. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh orang atau badan tertentu. Pajak ini wajib dibayar setiap tahunnya dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
PBB ini dibayar oleh setiap orang atau badan yang memiliki tanah atau bangunan yang terdaftar di dalam database Pajak Bumi dan Bangunan. Besarnya PBB yang harus dibayarkan tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif PBB yang berlaku.
PBB ini berguna untuk mendapatkan pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan pemerintah lainnya.
Bagaimana cara penghitungan PBB ini? Simak ulasannya di bawah ini!
Cara Penghitungan Pajak Bumi
Pajak Bumi atau PBB terhitung dari luas tanah yang dimiliki dan nilai jual objek pajak. Berikut adalah cara penghitungan PBB Bumi:
Perhitungan Dasar Pajak Bumi
Perhitungan dasar PBB Bumi dilakukan dengan menghitung luas tanah dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
Luas Tanah | NJOP | PBB Bumi |
---|---|---|
100 m2 | Rp 2.000.000,- | Rp 100.000,- |
200 m2 | Rp 3.000.000,- | Rp 200.000,- |
300 m2 | Rp 4.000.000,- | Rp 300.000,- |
Tarif Pajak Bumi
Tarif pajak bumi sendiri belum tentu sama di setiap kota dan kabupaten. Namun, tarif yang diberlakukan biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai jual objek pajak.
Nilai Jual Objek Pajak | Tarif Pajak Bumi |
---|---|
Rp 500.000.000,- | 0,5% |
Rp 1.000.000.000,- | 1% |
Rp 2.000.000.000,- | 1,5% |
Contoh Perhitungan Pajak Bumi
Sebagai contoh, jika luas tanah yang dimiliki sebesar 100 m2, dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 2.000.000,- per m2, dan tarif pajak bumi 0,5%, maka perhitungannya sebagai berikut:
PBB Bumi = 100 m2 x Rp 2.000.000,- x 0,5% = Rp 100.000,-
Cara Penghitungan Pajak Bangunan
Sedangkan untuk penghitungan Pajak Bangunan (PBB), dilakukan berdasarkan luas bangunan dan nilai jualnya. Berikut adalah cara penghitungan PBB bangunan:
Perhitungan Dasar Pajak Bangunan
Perhitungan dasar PBB Bangunan dilakukan dengan menghitung luas bangunan dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
Luas Bangunan | NJOP | PBB Bangunan |
---|---|---|
100 m2 | Rp 2.000.000,- | Rp 100.000,- |
200 m2 | Rp 3.000.000,- | Rp 200.000,- |
300 m2 | Rp 4.000.000,- | Rp 300.000,- |
Tarif Pajak Bangunan
Tarif pajak bangunan juga dipengaruhi oleh nilai jual objek pajak. Biasanya, tarif pajak bangunan akan dikenakan sebesar 0,1% hingga 0,3% dari nilai jual objek pajak.
Nilai Jual Objek Pajak | Tarif Pajak Bangunan |
---|---|
Rp 500.000.000,- | 0,1% |
Rp 1.000.000.000,- | 0,2% |
Rp 2.000.000.000,- | 0,3% |
Contoh Perhitungan Pajak Bangunan
Sebagai contoh, jika luas bangunan sebesar 100 m2, dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 2.000.000,- per m2, dan tarif pajak bangunan sebesar 0,1%, maka perhitungannya sebagai berikut:
PBB Bangunan = 100 m2 x Rp 2.000.000,- x 0,1% = Rp 20.000,-
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau yang biasa dikenal dengan istilah PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh orang atau badan tertentu. Pajak ini wajib dibayar setiap tahunnya dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Siapa yang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Setiap orang atau badan yang memiliki tanah atau bangunan yang terdaftar di dalam database Pajak Bumi dan Bangunan wajib membayar PBB setiap tahunnya.
3. Bagaimana cara menghitung Pajak Bumi?
Perhitungan Pajak Bumi (PBB) terhitung dari luas tanah yang dimiliki dan nilai jual objek pajak. Selain itu, tarif pajak bumi yang harus dibayarkan juga bergantung pada besaran nilai jual objek pajak. Simak cara penghitungan PBB Bumi di atas atau lihat panduan lengkapnya di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
4. Bagaimana cara menghitung Pajak Bangunan?
Perhitungan Pajak Bangunan (PBB) dilakukan berdasarkan luas bangunan dan nilai jualnya. Selain itu, tarif pajak bangunan juga akan dipengaruhi oleh besaran nilai jual objek pajak yang dimiliki. Simak cara penghitungan PBB Bangunan di atas atau lihat panduan lengkapnya di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
5. Apa yang terjadi jika tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Jika tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga keterlambatan. Selain itu, Pemerintah juga berhak melakukan penyitaan dan penjualan objek pajak untuk menutupi utang PBB yang belum dibayar.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan berdasarkan luas tanah atau bangunan yang dimiliki dan nilai jual objek pajak yang tertera. Selain itu, besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan juga bergantung pada besarnya nilai jual objek pajak. Oleh karena itu, pastikan untuk membayar PBB secara rutin setiap tahunnya untuk menghindari sanksi dan denda yang sewaktu-waktu dapat dikeluarkan oleh Pemerintah.
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!