Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu merasa bingung tentang cara penghitungan pajak? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung pajak dengan mudah dan sederhana. Yuk, kita simak bersama-sama!
Pengertian Pajak
Sebelum kita membahas tentang cara menghitung pajak, tentunya kita perlu mengerti terlebih dahulu apa itu pajak. Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan atau kekayaan tertentu kepada negara. Tujuan dari pajak adalah untuk membiayai kebutuhan pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Pajak sendiri terdiri dari berbagai jenis, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan banyak lagi. Setiap jenis pajak memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda dalam penghitungannya.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh setiap orang atau badan. PPh ini terbagi menjadi dua jenis yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22. PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai, sedangkan PPh Pasal 22 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pengusaha atau badan usaha.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan karyawan atau pegawai yang berasal dari gaji, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya. Cara menghitung PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nominal (Rp) |
---|---|
Penghasilan Bruto | 10.000.000 |
Penghasilan Neto | 9.000.000 |
Pengurangan PTKP | 4.500.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 4.500.000 |
Tarif PPh Pasal 21 | 5% |
Jumlah PPh Pasal 21 | 225.000 |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa besar PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 225.000.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pengusaha atau badan usaha yang berasal dari penjualan barang atau jasa. Cara menghitung PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nominal (Rp) |
---|---|
Pendapatan Bruto | 100.000.000 |
Harga Pokok Penjualan (HPP) | 80.000.000 |
Laba Kotor | 20.000.000 |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | 2.000.000 |
Laba Bersih | 18.000.000 |
Tarif PPh Pasal 22 | 1,5% |
Jumlah PPh Pasal 22 | 270.000 |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa besar PPh Pasal 22 yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 270.000.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan pada properti atau tanah yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha. Cara menghitung PBB adalah sebagai berikut:
PBB Tanah
PBB Tanah dihitung berdasarkan luas tanah yang dimiliki dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Cara menghitung PBB Tanah adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nominal (Rp) |
---|---|
Luas Tanah | 100 m² |
NJOP Tanah | 100.000.000/m² |
Persentase Tarif PBB Tanah | 0,5% |
Besar PBB Tanah | 500.000 |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa besar PBB Tanah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 500.000.
PBB Bangunan
PBB Bangunan dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Cara menghitung PBB Bangunan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nominal (Rp) |
---|---|
NJOP Bangunan | 1.000.000.000 |
Persentase Tarif PBB Bangunan | 0,5% |
Besar PBB Bangunan | 5.000.000 |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa besar PBB Bangunan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.000.000.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Bagaimana cara menghitung PPh?
Cara menghitung PPh tergantung pada jenis PPh yang dikenakan. Untuk PPh Pasal 21, cara menghitungnya adalah dengan mengurangi penghasilan kena pajak dengan pengurangan PTKP, kemudian dikali dengan tarif PPh Pasal 21. Sedangkan untuk PPh Pasal 22, cara menghitungnya adalah dengan mengalikan laba bersih dengan tarif PPh Pasal 22.
Apa saja jenis-jenis pajak yang ada?
Jenis-jenis pajak antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan masih banyak lagi.
Bagaimana cara menghitung PBB?
Cara menghitung PBB tergantung pada jenis PBB yang dikenakan. Untuk PBB Tanah, cara menghitungnya adalah dengan mengalikan luas tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kemudian dikalikan dengan persentase tarif PBB Tanah. Sedangkan untuk PBB Bangunan, cara menghitungnya adalah dengan mengalikan nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan dengan persentase tarif PBB Bangunan.
Apa saja tujuan dari pajak?
Tujuan dari pajak adalah untuk membiayai kebutuhan pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Penutup
Itulah sekilas tentang cara penghitungan pajak yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui. Meskipun terkadang terlihat rumit, namun dengan memahami cara menghitung pajak secara benar, kita dapat menghindari kesalahan dan membayar pajak dengan tepat. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!