Hello Sobat TeknoBgt! Di artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara penghitungan BPHTB.
Pengertian BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini diberlakukan sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Objek Pajak BPHTB
Objek pajak BPHTB meliputi:
- Tanah atau bangunan yang diperoleh melalui pembelian atau jual beli
- Tanah atau bangunan yang diperoleh melalui hibah
- Tanah atau bangunan yang diperoleh melalui warisan
- Tanah atau bangunan yang diperoleh melalui pemasukan modal dalam bentuk tanah atau bangunan pada perseroan terbatas
- Tanah atau bangunan yang diperoleh melalui pengalihan hak dalam rangka restrukturisasi perusahaan
Cara Penghitungan BPHTB
Ada beberapa aturan untuk menghitung BPHTB, di antaranya:
No. | Jenis Objek Pajak | Penghitungan BPHTB | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Tanah | Harga transaksi atau NJOP x NJKB x 0,5% | Tergantung dari nilai yang lebih tinggi antara harga transaksi atau NJOP |
2. | Bangunan | Harga transaksi atau NJOP x 0,5% | Tergantung dari nilai yang lebih tinggi antara harga transaksi atau NJOP |
3. | Tanah dan Bangunan | Harga transaksi atau NJOP x NJKB x 2,5% | Tergantung dari nilai yang lebih tinggi antara harga transaksi atau NJOP |
Jika harga transaksi atau NJOP lebih rendah dari NJKB, maka yang digunakan adalah NJKB.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk melakukan pembayaran BPHTB, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Akta jual beli atau akta peralihan hak
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- SPPT PBB tahun terakhir
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Surat kuasa jika dibayarkan oleh pihak lain
FAQ
Apa Sanksi Jika Tidak Membayar BPHTB?
Jika seseorang atau badan hukum tidak membayar BPHTB, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan
- Bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan
Sanksi administratif akan dikenakan sampai dengan pembayaran pajak dilakukan.
Apakah Ada Potongan atau Insentif untuk Pembayaran BPHTB?
Beberapa daerah memberikan potongan atau insentif untuk pembayaran BPHTB, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Kota Jakarta, jika BPHTB dibayar penuh dalam waktu 1 bulan setelah akta jual beli dibuat, maka akan diberikan potongan sebesar 5%.
Apakah BPHTB Hanya Dikenakan Sekali?
BPHTB hanya dikenakan sekali pada saat terjadinya transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Penutup
Demikianlah artikel mengenai cara penghitungan BPHTB. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan pembayaran BPHTB. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!