Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sudah tahu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan tahunan? Bagi sebagian orang, zakat penghasilan tahunan bisa menjadi hal yang cukup membingungkan terutama untuk yang baru pertama kali melakukannya. Namun, jangan khawatir karena dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang cara menghitung zakat penghasilan tahunan.
1. Apa Itu Zakat Penghasilan Tahunan?
Sebelum kita membahas cara menghitung zakat penghasilan tahunan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu zakat penghasilan tahunan. Zakat penghasilan tahunan adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun hijriyah atau satu tahun kalender. Zakat penghasilan harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya setelah dikurangi dengan hutang dan pengeluaran yang bersifat wajib.
2. Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan Tahunan?
Setiap muslim yang memiliki penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya setelah dikurangi dengan hutang dan pengeluaran yang bersifat wajib wajib membayar zakat penghasilan tahunan. Namun, perlu diperhatikan bahwa zakat penghasilan tahunan hanya wajib dikeluarkan jika penghasilan yang diterima sudah mencapai nisab yaitu sebesar 85 gram emas atau setara dengan jumlah uang tertentu.
3. Langkah-langkah Menghitung Zakat Penghasilan Tahunan
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk menghitung zakat penghasilan tahunan:
3.1 Hitung Jumlah Penghasilan Selama Satu Tahun
Langkah pertama untuk menghitung zakat penghasilan tahunan adalah dengan menghitung jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun. Penghasilan yang dimaksud dalam penghitungan zakat penghasilan tahunan adalah seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun hijriyah atau satu tahun kalender.
3.2 Kurangi Pengeluaran yang Bersifat Wajib
Setelah menghitung jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun, langkah selanjutnya adalah mengurangi pengeluaran yang bersifat wajib seperti biaya makan, biaya transportasi, biaya listrik, biaya air, dan sebagainya.
3.3 Kurangi Hutang yang Masih Dibelum Lunas
Jika kamu memiliki hutang yang belum lunas, maka kamu dapat mengurangkan hutang tersebut dari jumlah penghasilan yang diterima.
3.4 Hitung Nisab
Setelah mengurangkan pengeluaran yang bersifat wajib dan hutang yang masih belum lunas, hitunglah nisab yang berlaku saat ini. Nisab adalah besaran harta yang menjadi syarat wajibnya zakat. Saat ini nisab zakat penghasilan tahunan sebesar 85 gram emas atau setara dengan jumlah uang tertentu.
3.5 Hitung Besaran Zakat Penghasilan Tahunan
Setelah menghitung nisab, selanjutnya hitunglah besaran zakat penghasilan tahunan yang harus dikeluarkan. Besaran zakat penghasilan tahunan adalah 2,5% dari jumlah penghasilan setelah dikurangi pengeluaran yang bersifat wajib dan hutang yang belum lunas.
4. Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan Tahunan
Berikut adalah contoh perhitungan zakat penghasilan tahunan:
No | Jenis Penghasilan | Jumlah Penghasilan |
---|---|---|
1 | Gaji Pokok | Rp. 12.000.000 |
2 | Tunjangan Kesehatan | Rp. 1.000.000 |
3 | Tunjangan Transportasi | Rp. 500.000 |
4 | Hutang | Rp. 2.000.000 |
Jumlah Penghasilan | Rp. 13.500.000 |
Berdasarkan contoh di atas, jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun adalah sebesar Rp. 13.500.000. Selanjutnya, untuk menghitung besaran zakat penghasilan tahunan, kita perlu mengurangi pengeluaran yang bersifat wajib dan hutang yang masih belum lunas. Jika pengeluaran yang bersifat wajib sebesar Rp. 4.000.000 dan hutang yang masih belum lunas sebesar Rp. 2.000.000, maka jumlah penghasilan yang harus dikenakan zakat penghasilan tahunan adalah:
Jumlah Penghasilan – Pengeluaran yang Bersifat Wajib – Hutang yang Masih Belum Lunas = Rp. 13.500.000 – Rp. 4.000.000 – Rp. 2.000.000 = Rp. 7.500.000
Setelah itu, hitunglah nisab dan besaran zakat penghasilan tahunan:
Nisab Zakat Penghasilan Tahunan = 85 gram emas = Rp. 47.600.000 (dengan asumsi 1 gram emas = Rp. 560.000)
Besaran Zakat Penghasilan Tahunan = 2,5% x Jumlah Penghasilan Setelah Dikurangi Pengeluaran yang Bersifat Wajib dan Hutang yang Masih Belum Lunas = 2,5% x Rp. 7.500.000 = Rp. 187.500
Sehingga, besaran zakat penghasilan tahunan yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp. 187.500.
5. FAQ
5.1. Apa Saja yang Dihitung sebagai Penghasilan dalam Zakat Penghasilan Tahunan?
Penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan tahunan adalah seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun hijriyah atau satu tahun kalender.
5.2. Apa Saja yang Dihitung sebagai Pengeluaran yang Bersifat Wajib dalam Zakat Penghasilan Tahunan?
Pengeluaran yang bersifat wajib dalam zakat penghasilan tahunan adalah biaya makan, biaya transportasi, biaya listrik, biaya air, dan sebagainya.
5.3. Apakah Zakat Penghasilan Tahunan Harus Dikeluarkan Setiap Tahun?
Ya, zakat penghasilan tahunan harus dikeluarkan setiap tahun hijriyah atau satu tahun kalender.
5.4. Berapakah Besaran Nisab Zakat Penghasilan Tahunan?
Nisab zakat penghasilan tahunan saat ini adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan jumlah uang tertentu.
5.5. Berapa Besaran Zakat Penghasilan Tahunan yang Harus Dikeluarkan?
Besaran zakat penghasilan tahunan adalah 2,5% dari jumlah penghasilan setelah dikurangi pengeluaran yang bersifat wajib dan hutang yang belum lunas.
6. Kesimpulan
Sekarang kamu sudah tahu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan tahunan. Ingat, zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya setelah dikurangi dengan hutang dan pengeluaran yang bersifat wajib. Dengan membayar zakat, kita dapat membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-temanmu ya!
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.