TEKNOBGT
Cara Menghitung Upah Lembur Harian
Cara Menghitung Upah Lembur Harian

Cara Menghitung Upah Lembur Harian

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu tahu cara menghitung upah lembur harian? Jika belum, jangan khawatir karena dalam artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung upah lembur harian. Upah lembur harian merupakan hak setiap pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal. Oleh karena itu penting untuk mengetahui cara menghitungnya agar tidak terjadi ketidakadilan antara pekerja dan pengusaha. Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Upah Lembur Harian?

Upah lembur harian adalah upah yang diberikan kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Upah lembur harian biasanya dibayar dengan tarif yang lebih tinggi dari upah normal. Setiap negara memiliki undang-undang yang mengatur tentang upah lembur, termasuk di Indonesia. Dalam hal ini, upah lembur diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tarif Upah Lembur Harian

Tarif upah lembur harian di Indonesia diatur oleh pemerintah dan bergantung pada sektor pekerjaan serta wilayah kerja. Berikut adalah gambaran tarif upah lembur harian berdasarkan sektor pekerjaan di Indonesia:

Sektor PekerjaanTarif Upah Lembur Harian (dalam persen dari upah normal)
Pertambangan50%
Pertanian30%
Perikanan30%
Industri25%
Pelayanan15%

Sedangkan tarif upah lembur harian berdasarkan wilayah kerja diatur oleh pemerintah daerah dan berbeda-beda di setiap daerah. Kamu bisa mengecek informasi tentang tarif upah lembur harian berdasarkan wilayah kerja di kantor dinas tenaga kerja setempat.

Cara Menghitung Upah Lembur Harian

Ada beberapa rumus yang dapat digunakan untuk menghitung upah lembur harian. Berikut adalah rumus yang bisa kamu gunakan:

Rumus 1

Upah Lembur Harian = (Upah Normal x 1,5) x Jumlah Jam Lembur

Dalam rumus ini, upah normal adalah upah harian yang dibagi dengan jumlah jam kerja normal dalam sehari. Contohnya jika upah normal seorang pekerja adalah Rp 100.000 per hari dengan jam kerja normal 8 jam per hari, maka upah normal per jam adalah Rp 12.500 (Rp 100.000 / 8 jam). Jika pekerja tersebut bekerja lembur selama 3 jam, maka upah lembur harian yang diterima adalah:

(Rp 100.000 x 1,5) x 3 jam = Rp 450.000

Rumus 2

Upah Lembur Harian = Upah Normal + (Upah Normal x Tarif Lembur) x Jumlah Jam Lembur

Pada rumus ini, kamu bisa menggunakan tarif lembur yang berlaku di sektormu. Misalnya kamu bekerja di sektor industri dengan upah normal Rp 100.000 per hari dan tarif lembur 25%, serta bekerja lembur selama 2 jam. Maka, upah lembur harian yang diterima adalah:

Upah Lembur Harian = Rp 100.000 + (Rp 100.000 x 25%) x 2 jam = Rp 137.500

FAQ tentang Upah Lembur Harian

1. Apakah setiap pekerja berhak atas upah lembur harian?

Iya, setiap pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak atas upah lembur harian.

2. Apakah tarif upah lembur harian sama untuk setiap sektor dan wilayah?

Tidak, tarif upah lembur harian berbeda-beda untuk setiap sektor dan wilayah kerja.

3. Apakah ada batasan waktu untuk bekerja lembur?

Ya, pemerintah Indonesia telah menetapkan batasan waktu kerja dalam sehari yaitu 8 jam, dan jika pekerja bekerja melebihi batasan waktu tersebut maka dianggap bekerja lembur.

4. Apakah upah lembur harian harus dibayar dengan uang tunai?

Tidak, pengusaha dapat membayar upah lembur harian dengan cara lain seperti uang makan atau uang transportasi, asalkan telah disepakati sebelumnya antara pekerja dan pengusaha.

5. Apakah pengusaha diwajibkan membayar upah lembur harian?

Iya, pengusaha diwajibkan membayar upah lembur harian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung upah lembur harian yang bisa Sobat TeknoBgt ketahui. Dalam menghitung upah lembur harian, kamu perlu mengetahui tarif upah lembur yang berlaku di sektormu dan wilayah kerja. Selain itu, pastikan kamu memahami rumus-rumus yang digunakan. Dengan mengetahui cara menghitung upah lembur harian, kamu bisa memastikan bahwa hakmu sebagai pekerja tidak terabaikan.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya

Cara Menghitung Upah Lembur Harian