TEKNOBGT
Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty
Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty

Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu tahu tentang tax amnesty? Bagi yang belum tahu, tax amnesty adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang memiliki aset yang belum terlaporkan atau belum dikenakan pajak.

Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung uang tebusan tax amnesty. Hal ini penting untuk dipahami oleh wajib pajak agar dapat memanfaatkan program tax amnesty dengan baik.

Apa Itu Uang Tebusan Tax Amnesty?

Uang tebusan tax amnesty adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak atas aset yang belum terlaporkan atau belum dikenakan pajak. Besarnya uang tebusan bervariasi tergantung pada masa penerimaan program, asal penghasilan, dan jenis harta kekayaan yang dimiliki.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara menghitung uang tebusan tax amnesty, berikut adalah pembahasannya.

Masa Penerimaan Program

Pertama-tama, yang perlu dipahami dalam menghitung uang tebusan tax amnesty adalah masa penerimaan program. Setiap masa penerimaan memiliki besaran uang tebusan yang berbeda-beda. Masa penerimaan yang pertama memiliki tarif yang lebih rendah daripada masa penerimaan selanjutnya.

Berikut adalah tabel besaran tarif uang tebusan untuk masing-masing masa penerimaan program.

Masa PenerimaanBesaran Tarif Uang Tebusan
Masa Penerimaan I2%
Masa Penerimaan II3%
Masa Penerimaan III5%

Masa Penerimaan I

Masa penerimaan pertama adalah masa paling awal dalam pelaksanaan program tax amnesty. Masa ini berlangsung dari 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Untuk menghitung uang tebusan pada masa penerimaan I, langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai harta kekayaan yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak pada 31 Desember 2015.
  2. Gunakan tarif 2% untuk menghitung besaran uang tebusan.
  3. Multipkan nilai harta kekayaan dengan tarif 2%, hasilnya adalah besaran uang tebusan.

Masa Penerimaan II

Masa penerimaan kedua adalah masa setelah masa penerimaan I dan berlangsung dari 1 April 2017 hingga 30 September 2017.

Untuk menghitung uang tebusan pada masa penerimaan II, langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai harta kekayaan yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak pada 31 Desember 2015.
  2. Tentukan penambahan harta kekayaan pada periode 1 Januari 2016 hingga 31 Maret 2017.
  3. Tambahkan nilai harta kekayaan dan penambahan harta kekayaan untuk mendapatkan nilai keseluruhan.
  4. Gunakan tarif 3% untuk menghitung besaran uang tebusan.
  5. Multipkan nilai keseluruhan dengan tarif 3%, hasilnya adalah besaran uang tebusan.

Masa Penerimaan III

Masa penerimaan ketiga adalah masa terakhir dalam pelaksanaan program tax amnesty. Masa ini berlangsung dari 1 Oktober 2017 hingga 31 Maret 2018.

Untuk menghitung uang tebusan pada masa penerimaan III, langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai harta kekayaan yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak pada 31 Desember 2015.
  2. Tentukan penambahan harta kekayaan pada periode 1 Januari 2016 hingga 31 Maret 2017.
  3. Tambahkan nilai harta kekayaan dan penambahan harta kekayaan untuk mendapatkan nilai keseluruhan.
  4. Gunakan tarif 5% untuk menghitung besaran uang tebusan.
  5. Multipkan nilai keseluruhan dengan tarif 5%, hasilnya adalah besaran uang tebusan.

Asal Penghasilan

Asal penghasilan juga menjadi faktor penting dalam menghitung uang tebusan tax amnesty. Adapun besaran uang tebusan dibedakan antara harta kekayaan yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Harta Kekayaan Dalam Negeri

Untuk menghitung besaran uang tebusan untuk harta kekayaan yang berasal dari dalam negeri, dihitung berdasarkan nilai harta kekayaan saat tertentu dan masa penerimaan program.

Berikut adalah tabel besaran tarif uang tebusan untuk harta kekayaan dalam negeri.

Masa PenerimaanBesaran Tarif Uang Tebusan
Masa Penerimaan I1%
Masa Penerimaan II2%
Masa Penerimaan III3%

Langkah-langkah yang perlu diikuti dalam menghitung uang tebusan harta kekayaan dalam negeri adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai harta kekayaan yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak pada 31 Desember 2015.
  2. Tentukan penambahan harta kekayaan pada periode tertentu sesuai masa penerimaan program.
  3. Tambahkan nilai harta kekayaan dan penambahan harta kekayaan untuk mendapatkan nilai keseluruhan.
  4. Gunakan tarif sesuai masa penerimaan program untuk menghitung besaran uang tebusan.
  5. Multipkan nilai keseluruhan dengan tarif yang sesuai, hasilnya adalah besaran uang tebusan.

Harta Kekayaan Luar Negeri

Untuk harta kekayaan yang berasal dari luar negeri, tarif uang tebusan yang diberikan lebih tinggi dibandingkan dengan harta kekayaan dalam negeri. Hal ini karena harta kekayaan luar negeri biasanya memiliki nilai yang lebih besar.

Berikut adalah tabel besaran tarif uang tebusan untuk harta kekayaan luar negeri.

Masa PenerimaanBesaran Tarif Uang Tebusan
Masa Penerimaan I2%
Masa Penerimaan II3%
Masa Penerimaan III5%

Langkah-langkah yang perlu diikuti dalam menghitung uang tebusan harta kekayaan luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai harta kekayaan yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak pada 31 Desember 2015.
  2. Tentukan penambahan harta kekayaan pada periode tertentu sesuai masa penerimaan program.
  3. Tambahkan nilai harta kekayaan dan penambahan harta kekayaan untuk mendapatkan nilai keseluruhan.
  4. Gunakan tarif sesuai masa penerimaan program untuk menghitung besaran uang tebusan.
  5. Multipkan nilai keseluruhan dengan tarif yang sesuai, hasilnya adalah besaran uang tebusan.

Jenis Harta Kekayaan

Terakhir, jenis harta kekayaan yang dimiliki juga mempengaruhi besaran uang tebusan yang harus dibayarkan. Untuk menghitung uang tebusan tax amnesty untuk tiap jenis harta kekayaan, akan dibahas pada sub bab-sub bab selanjutnya.

Uang Tunai

Penghitungan Besaran Uang Tebusan

Uang tunai yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak akan dikenakan uang tebusan sebesar 2% pada masa penerimaan I, 3% pada masa penerimaan II, dan 5% pada masa penerimaan III.

Langkah-langkah yang perlu diikuti dalam menghitung besaran uang tebusan untuk uang tunai adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai uang tunai yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak pada 31 Desember 2015.
  2. Gunakan tarif sesuai masa penerimaan program untuk menghitung besaran uang tebusan.
  3. Multipkan nilai uang tunai dengan tarif yang sesuai, hasilnya adalah besaran uang tebusan.

FAQ: Uang Tunai

1. Apa yang dimaksud dengan uang tunai?

Uang tunai adalah uang yang berwujud kertas atau logam dan dapat langsung digunakan untuk melakukan transaksi. Contohnya adalah uang rupiah, dolar, euro, dan sebagainya.

2. Berapa tarif uang tebusan untuk uang tunai yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak?

Tarif uang tebusan untuk uang tunai adalah 2% pada masa penerimaan I, 3% pada masa penerimaan II, dan 5% pada masa penerimaan III.

Deposito

Penghitungan Besaran Uang Tebusan

Deposito yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak akan dikenakan uang tebusan sebesar 1% pada masa penerimaan I, 2% pada masa penerimaan II, dan 3% pada masa penerimaan III.

Langkah-langkah yang perlu diikuti dalam menghitung besaran uang tebusan untuk deposito adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai deposito yang belum dilaporkan atau bel
    um dikenakan pajak pada 31 Desember 2015.
  2. Gunakan tarif sesuai masa penerimaan program untuk menghitung besaran uang tebusan.
  3. Multipkan nilai deposito dengan tarif yang sesuai, hasilnya adalah besaran uang tebusan.

FAQ: Deposito

1. Apa yang dimaksud dengan deposito?

Deposito adalah jenis produk perbankan yang menawarkan suku bunga yang lebih tinggi daripada tabungan. Deposito umumnya memiliki jangka waktu tertentu dan dana yang disimpan akan dijamin oleh lembaga penjamin simpanan.

2. Berapa tarif uang tebusan untuk deposito yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak?

Tarif uang tebusan untuk deposito adalah 1% pada masa penerimaan I, 2% pada masa penerimaan II, dan 3% pada masa penerimaan III.

Aset Properti

Penghitungan Besaran Uang Tebusan

Aset properti yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak akan dikenakan uang tebusan sebesar 3% pada masa penerimaan I, 5% pada masa penerimaan II, dan 10% pada masa penerimaan III.

Langkah-langkah yang perlu diikuti dalam menghitung besaran uang tebusan untuk aset properti adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai aset properti yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak pada 31 Desember 2015.
  2. Gunakan tarif sesuai masa penerimaan program untuk menghitung besaran uang tebusan.
  3. Multipkan nilai aset properti dengan tarif yang sesuai, hasilnya adalah besaran uang tebusan.

FAQ: Aset Properti

1. Apa yang dimaksud dengan aset properti?

Aset properti adalah aset yang berbentuk tanah, bangunan, atau gedung yang dapat digunakan untuk keperluan komersial maupun perumahan.

2. Berapa tarif uang tebusan untuk aset properti yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak?

Tarif uang tebusan untuk aset properti adalah 3% pada masa penerimaan I, 5% pada masa penerimaan II, dan 10% pada masa penerimaan III.

Aset Keuangan

Penghitungan Besaran Uang Tebusan

Aset keuangan yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak akan dikenakan uang tebusan sebesar 4% pada masa penerimaan I, 6% pada masa penerimaan II, dan 10% pada masa penerimaan III.

Langkah-langkah yang perlu diikuti dalam menghitung besaran uang tebusan untuk aset keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai aset keuangan yang belum dilaporkan atau belum dikenakan pajak pada 31 Desember 2015.
  2. Gunakan tarif sesuai masa penerimaan program untuk menghitung besaran uang tebusan.
  3. Multipkan nilai aset keuangan dengan tarif yang sesuai, hasilnya adalah besaran uang tebusan.

FAQ: Aset Keuangan

Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty

https://youtube.com/watch?v=i51D9wTKB0E