TEKNOBGT
Cara Menghitung Tarif Pasal 17: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung Tarif Pasal 17: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung Tarif Pasal 17: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Jika kamu adalah seorang pengusaha atau perusahaan yang memanfaatkan jasa tenaga kerja asing di Indonesia, maka kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan Pasal 17 Undang-Undang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang tarif yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa tenaga kerja asing kepada pemerintah Indonesia.

Apa itu Tarif Pasal 17?

Sebelum masuk ke pembahasan cara menghitung tarif Pasal 17, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu Pasal 17 Undang-Undang Keimigrasian. Pasal ini berisi ketentuan tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, yang antara lain mengatur tentang:

  1. Kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia;
  2. Pembatasan penggunaan tenaga kerja asing;
  3. Kewajiban pemberi kerja untuk membayar biaya penggunaan tenaga kerja asing kepada pemerintah Indonesia.

Yang akan kita bahas dalam artikel ini adalah poin terakhir, yaitu kewajiban pemberi kerja untuk membayar tarif Pasal 17 kepada pemerintah Indonesia. Tarif ini dikenakan sebagai bentuk kontribusi pemberi kerja dalam memanfaatkan tenaga kerja asing di Indonesia.

Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pasal 17?

Tarif Pasal 17 dihitung berdasarkan persentase dari gaji atau upah yang diterima oleh tenaga kerja asing. Besaran persentase ini ditentukan oleh pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021, tarif Pasal 17 untuk tahun 2021 adalah sebesar 10% dari gaji atau upah bulanan tenaga kerja asing. Tarif ini berlaku untuk berbagai jenis pekerjaan, mulai dari manajer hingga pekerja kasar.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat contoh perhitungan tarif Pasal 17 berikut ini:

NoJabatanGaji/BulanTarif Pasal 17
1General ManagerRp 30.000.000Rp 3.000.000
2SupervisorRp 15.000.000Rp 1.500.000
3StaffRp 8.000.000Rp 800.000
4Pekerja KasarRp 5.000.000Rp 500.000

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa tarif Pasal 17 dihitung berdasarkan persentase 10% dari gaji atau upah bulanan tenaga kerja asing. Dalam contoh di atas, tarif Pasal 17 untuk General Manager sebesar Rp 3.000.000, Supervisor sebesar Rp 1.500.000, Staff sebesar Rp 800.000, dan Pekerja Kasar sebesar Rp 500.000.

Frequently Asked Questions (FAQ) tentang Tarif Pasal 17

1. Siapa yang wajib membayar tarif Pasal 17?

Tarif Pasal 17 wajib dibayar oleh pemberi kerja atau pengguna jasa tenaga kerja asing di Indonesia.

2. Apa saja jenis pekerjaan yang terkena tarif Pasal 17?

Tarif Pasal 17 berlaku untuk berbagai jenis pekerjaan, mulai dari manajer hingga pekerja kasar.

3. Bagaimana jika tenaga kerja asing bekerja kurang dari satu bulan?

Apabila tenaga kerja asing bekerja kurang dari satu bulan, maka tarif Pasal 17 dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja tenaga kerja asing.

4. Apakah tarif Pasal 17 termasuk dalam biaya pengeluaran tenaga kerja asing?

Tarif Pasal 17 tidak termasuk dalam biaya pengeluaran tenaga kerja asing. Tarif ini harus dibayarkan secara terpisah kepada pemerintah Indonesia.

5. Apa konsekuensi jika tidak membayar tarif Pasal 17?

Pengguna jasa tenaga kerja asing yang tidak membayar tarif Pasal 17 dapat dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

Kesimpulan

Sekian pembahasan mengenai cara menghitung tarif Pasal 17. Penting bagi Sobat TeknoBgt yang memanfaatkan jasa tenaga kerja asing di Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan membayar tarif Pasal 17 secara tepat waktu. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dan jangan lupa kunjungi artikel menarik lainnya di situs kami. Terima kasih!

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Tarif Pasal 17: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt