Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung PTKP 2015. Pajak Penghasilan adalah salah satu kewajiban wajib pajak untuk membayar pada setiap tahunnya. Setiap tahun, tarif pajak dan PTKP diatur ulang oleh pemerintah. Sehingga, penting bagi kita untuk mengetahui cara menghitung PTKP 2015 agar tidak salah dalam membayar pajak. Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Apa itu PTKP?
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan penghasilan yang tidak terkena pajak. Pada tahun 2015, PTKP ditetapkan oleh pemerintah sebesar 54 juta rupiah per tahun atau 4,5 juta rupiah per bulan.
Bagaimana Cara Menghitung PTKP?
PTKP diberikan pada karyawan atau pegawai yang sudah menikah atau mempunyai tanggungan yang masih berstatus lajang di Indonesia. Penentuan PTKP tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan dan masa kerja.
1. Karyawan Lajang
Masa Kerja | PTKP |
---|---|
Kurang dari 1 tahun | Rp 22.500.000,- |
1 tahun atau lebih | Rp 27.000.000,- |
Jika Anda lajang dan masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka PTKP Anda adalah 22,5 juta rupiah per tahun. Jika masa kerja Anda lebih dari 1 tahun, maka PTKP yang berlaku adalah 27 juta rupiah per tahun.
2. Karyawan Menikah
Status Tanggungan | Masa Kerja | PTKP |
---|---|---|
Tidak Memiliki Tanggungan | Kurang dari 1 tahun | Rp 28.875.000,- |
1 tahun atau lebih | Rp 33.000.000,- | |
Memiliki Tanggungan | Kurang dari 1 tahun | Rp 33.750.000,- |
1 tahun atau lebih | Rp 37.125.000,- | |
2 tahun atau lebih | Rp 40.500.000,- | |
3 tahun atau lebih | Rp 43.875.000,- |
Jika Anda menikah tetapi tidak memiliki tanggungan, maka PTKP yang berlaku tergantung pada masa kerja Anda. Jika masa kerja Anda kurang dari 1 tahun, PTKP-nya adalah 28,875 juta rupiah per tahun. Jika masa kerja Anda lebih dari 1 tahun, maka PTKP-nya adalah 33 juta rupiah per tahun.
Jika Anda menikah dan memiliki tanggungan, maka PTKP yang berlaku juga tergantung pada masa kerja Anda dan jumlah tanggungan Anda. Semakin banyak tanggungan dan lama masa kerja, semakin besar juga PTKP-nya.
FAQ
1. Apa bedanya antara PTKP dan BPJS?
PTKP dan BPJS merupakan dua hal yang berbeda. PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, sedangkan BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam keuangan negara dan hak-hak pegawai atau karyawan.
2. Apa yang terjadi jika saya tidak membayar pajak?
Jika Anda tidak membayar pajak, maka Anda akan terkena sanksi administratif yang dikutip dari Undang-Undang Pajak. Sanksi dapat berupa denda atau bahkan pidana.
3. Apakah saya tetap perlu membayar pajak jika penghasilan saya di bawah PTKP?
Ya, meskipun penghasilan Anda di bawah PTKP, Anda masih harus membayar pajak. Namun, jumlah yang harus Anda bayar lebih kecil daripada penghasilan yang di atas PTKP.
Kesimpulan
Setelah membaca ulasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. PTKP diberikan pada karyawan atau pegawai yang sudah menikah atau mempunyai tanggungan yang masih berstatus lajang di Indonesia. Penentuan PTKP tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan dan masa kerja.
Demikianlah ulasan mengenai cara menghitung PTKP 2015. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!