Halo Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai cara menghitung PPH 23 badan. Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang lebih dikenal dengan PPH 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk sewa atau penghasilan lain yang memiliki karakteristik tertentu.
Apa itu PPH 23 Badan?
PPH 23 Badan adalah pajak yang dibayar oleh badan usaha yang mendapatkan penghasilan dari sewa barang, jasa, hak atas tanah dan bangunan, royalti, dan sejenisnya. Pajak ini dikenakan pada badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu dan harus dibayar secara bulanan atau setiap kali terdapat penghasilan.
Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPH 23 Badan
Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPH 23 Badan, antara lain:
Jenis Penghasilan | Tarif Pajak |
---|---|
Sewa bangunan | 2% |
Sewa kendaraan | 2% |
Royalti | 2% |
Hak atas tanah | 2% |
Jasa lainnya | 4.2% |
Pertimbangkan tarif pajak yang berbeda untuk setiap kategori penghasilan tersebut.
Langkah-langkah dalam Menghitung PPH 23 Badan
Langkah-langkah dalam menghitung PPH 23 Badan meliputi:
Langkah 1: Menentukan Basis Penghasilan
Basis penghasilan adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh badan usaha. Penghasilan bruto ini bisa berasal dari berbagai jenis penghasilan yang telah disebutkan sebelumnya. Pastikan basis penghasilan telah dikurangi dengan pengeluaran yang relevan sebelumnya.
Contoh 1: Basis Penghasilan dari Sewa Bangunan
Contoh 1: Basis penghasilan dari sewa bangunan adalah Rp100.000.000,- untuk periode Januari 2022.
Contoh 2: Basis Penghasilan dari Royalti
Contoh 2: Basis penghasilan dari royalti adalah Rp50.000.000,- untuk periode Januari 2022.
Langkah 2: Menentukan Tarif PPH 23 Badan
Tarif pajak PPH 23 Badan berbeda-beda tergantung dari jenis penghasilan yang diterima. Tarif pajak yang berlaku untuk setiap jenis penghasilan telah dijelaskan sebelumnya.
Contoh 1: Tarif Pajak Sewa Bangunan
Contoh 1: Tarif pajak untuk sewa bangunan adalah 2%. Maka, tarif pajak untuk sewa bangunan yang diterima oleh badan usaha pada periode Januari 2022 adalah 2% dari Rp100.000.000,- atau sebesar Rp2.000.000,-.
Contoh 2: Tarif Pajak Royalti
Contoh 2: Tarif pajak untuk royalti adalah 2%. Maka, tarif pajak untuk royalti yang diterima oleh badan usaha pada periode Januari 2022 adalah 2% dari Rp50.000.000,- atau sebesar Rp1.000.000,-.
Langkah 3: Membayarkan PPH 23 Badan
PPH 23 Badan harus bayar setiap bulan atau setiap kali ada penghasilan. Selain itu, badan usaha juga harus menyampaikan laporan PPH 23 Badan pada kantor pajak setempat.
FAQ Cara Menghitung PPH 23 Badan
1. Apa itu PPH 23?
PPH 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk sewa atau penghasilan lain yang memiliki karakteristik tertentu.
2. Siapa yang harus membayar PPH 23 Badan?
PPH 23 Badan harus dibayar oleh badan usaha yang mendapatkan penghasilan dari sewa barang, jasa, hak atas tanah dan bangunan, royalti, dan sejenisnya.
3. Bagaimana langkah-langkah menghitung PPH 23 Badan?
Langkah-langkah dalam menghitung PPH 23 Badan meliputi menentukan basis penghasilan, menentukan tarif pajak, dan membayarkan PPH 23 Badan.
4. Apa saja jenis penghasilan yang dikenakan PPH 23 Badan?
Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPH 23 Badan antara lain sewa bangunan, sewa kendaraan, royalti, hak atas tanah, dan jasa lainnya.
5. Berapa tarif pajak PPH 23 Badan?
Tarif pajak PPH 23 Badan berbeda-beda tergantung dari jenis penghasilan yang diterima.
6. Kapan PPH 23 Badan harus dibayarkan?
PPH 23 Badan harus dibayarkan setiap bulan atau setiap kali ada penghasilan.
7. Apakah badan usaha harus menyampaikan laporan PPH 23 Badan pada kantor pajak?
Ya, badan usaha harus menyampaikan laporan PPH 23 Badan pada kantor pajak setempat.
Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung PPH 23 Badan. Dengan mengetahui cara menghitung PPH 23 Badan, badan usaha akan dapat menghindari sanksi dan denda atas keterlambatan membayar pajak. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!