TEKNOBGT
Cara Menghitung PPH 21 Bukan Pegawai Tetap
Cara Menghitung PPH 21 Bukan Pegawai Tetap

Cara Menghitung PPH 21 Bukan Pegawai Tetap

Halo Sobat TeknoBgt! Pajak Penghasilan (PPH) memang menjadi salah satu hal yang cukup membingungkan bagi sebagian orang. Terlebih jika kamu bukan pegawai tetap, menghitung PPH yang harus kamu bayarkan bisa jadi semakin sulit.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung PPH 21 bukan pegawai tetap. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu PPH 21?

Sebelum membahas tentang cara menghitung PPH 21 bukan pegawai tetap, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu PPH 21.

PPH 21 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan terhadap penghasilan yang diterima. Pajak ini biasanya dipotong langsung dari gaji setiap bulan dan disetor oleh pihak perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk siapa PPH 21?

PPH 21 berlaku bagi karyawan yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Batas penghasilan tersebut ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Penghasilan yang dimaksud dalam PPH 21 adalah seluruh penghasilan yang diterima karyawan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.

Cara Menghitung PPH 21 Bukan Pegawai Tetap

Bagaimana dengan kamu yang bukan pegawai tetap? Bagaimana cara menghitung PPH 21 jika kamu tidak menerima penghasilan secara teratur setiap bulannya?

Untuk menghitung PPH 21 bukan pegawai tetap, kamu harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis penghasilan yang kamu dapatkan. Berikut ini adalah beberapa jenis penghasilan yang harus dikenakan PPH 21:

Jenis PenghasilanPotongan Pajak
Gaji5% – 30%
Bonus5%
Tunjangan5%
THR5%

Cara Menghitung PPH 21 dari Gaji

Jika kamu menerima gaji setiap bulannya, berikut adalah cara menghitung PPH 21 dari gaji:

  1. Hitung total gaji yang kamu terima dalam setahun.
  2. Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun tersebut.
  3. Kurangkan PTKP dari total gaji yang kamu terima.
  4. Hitung PPh 21 dengan menggunakan tarif yang berlaku pada tahun tersebut.

Contoh:

  • Gaji tahunan: Rp 120.000.000
  • PTKP: Rp 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp 66.000.000

Jika tarif PPH 21 yang berlaku adalah 5%, maka PPh 21 yang harus kamu bayarkan adalah:

  • 5% x Rp 66.000.000 = Rp 3.300.000

Cara Menghitung PPH 21 dari Bonus, Tunjangan, dan THR

Untuk menghitung PPH 21 dari bonus, tunjangan, dan THR, kamu bisa menggunakan cara yang sama dengan menghitung PPH 21 dari gaji.

Contoh:

  • Bonus tahunan: Rp 10.000.000
  • PTKP: Rp 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp 0 (karena bonus sudah termasuk dalam gaji)

Jika tarif PPH 21 yang berlaku adalah 5%, maka PPh 21 yang harus kamu bayarkan adalah:

  • 5% x Rp 0 = Rp 0

Untuk THR dan tunjangan, cara menghitungnya cukup sama dengan menghitung PPH 21 dari gaji. Kamu hanya perlu menambahkan penghasilan THR atau tunjangan ke dalam total gaji yang kamu terima.

FAQ

1. Apa itu PPH 21?

PPH 21 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan terhadap penghasilan yang diterima. Pajak ini biasanya dipotong langsung dari gaji setiap bulan dan disetor oleh pihak perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak.

2. Siapa yang harus membayar PPH 21?

PPH 21 berlaku bagi karyawan yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Batas penghasilan tersebut ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.

3. Bagaimana cara menghitung PPH 21 bukan pegawai tetap?

Untuk menghitung PPH 21 bukan pegawai tetap, kamu harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis penghasilan yang kamu dapatkan. Jika kamu menerima gaji setiap bulannya, cara menghitung PPH 21 cukup sama dengan menghitung PPH 21 dari gaji. Untuk bonus, tunjangan, dan THR, kamu bisa menggunakan cara yang sama dengan menghitung PPH 21 dari gaji.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas cara menghitung PPH 21 bukan pegawai tetap. Meski terbilang cukup sulit, menghitung PPH 21 sebenarnya tidaklah sesulit yang dibayangkan. Dengan memahami cara menghitungnya dan jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPH 21, kamu bisa mengatur keuangan dengan lebih baik dan menghindari masalah dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH 21 Bukan Pegawai Tetap