Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang berada dalam kondisi membutuhkan informasi mengenai cara menghitung pesangon PHK 2017? Jangan khawatir karena artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap untukmu.
Pengertian Pesangon PHK
Pesangon PHK adalah uang yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada karyawan yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Uang pesangon tersebut berbeda-beda sesuai dengan perhitungan dan ketentuan yang berlaku.
Kapan Karyawan Berhak Mendapatkan Pesangon PHK?
Karyawan yang di-PHK dengan alasan apa pun memiliki hak untuk menerima pesangon PHK. Namun, ada beberapa syarat karyawan yang berhak mendapatkan pesangon PHK, yaitu:
- Karyawan yang telah mengikuti masa kerja selama minimal 1 tahun. Jika kurang dari 1 tahun, maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan pesangon PHK.
- Karyawan yang di-PHK karena perusahaan melakukan pengurangan atau perampingan.
- Karyawan yang di-PHK karena perusahaan mengalami kebangkrutan.
Bagaimana Cara Menghitung Pesangon PHK?
Untuk menghitung pesangon PHK, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Masa kerja karyawan yang sudah di-PHK
- Gaji karyawan saat masih bekerja di perusahaan
- Kebijakan perusahaan terkait pesangon PHK
Cara Menghitung Pesangon PHK 2017
Langkah 1: Hitung Masa Kerja Karyawan
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung masa kerja karyawan yang sudah di-PHK. Masa kerja ini dihitung dari awal karyawan bekerja di perusahaan hingga saat di-PHK.
Contoh:
Tanggal Masuk Kerja | Tanggal Di-PHK | Masa Kerja |
---|---|---|
1 Januari 2010 | 1 Januari 2017 | 7 tahun |
Langkah 2: Hitung Gaji Karyawan
Gaji karyawan yang digunakan untuk menghitung pesangon PHK adalah gaji terakhir sebelum di-PHK. Gaji ini termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima oleh karyawan tersebut.
Contoh:
Gaji Pokok | Tunjangan Tetap | Tunjangan Tidak Tetap | Jumlah |
---|---|---|---|
Rp 5.000.000 | Rp 1.000.000 | Rp 500.000 | Rp 6.500.000 |
Langkah 3: Hitung Besarnya Pesangon PHK
Setelah mendapatkan data masa kerja dan gaji karyawan, selanjutnya adalah menghitung besarnya pesangon PHK yang harus diberikan kepada karyawan.
Contoh:
Masa Kerja | Gaji yang Diterima | Pesangon PHK |
---|---|---|
7 tahun | Rp 6.500.000 | Rp 26.000.000 |
FAQ
1. Apa saja syarat karyawan yang berhak mendapatkan pesangon PHK?
Karyawan yang di-PHK dengan alasan apa pun memiliki hak untuk menerima pesangon PHK. Namun, ada beberapa syarat karyawan yang berhak mendapatkan pesangon PHK, yaitu:
- Karyawan yang telah mengikuti masa kerja selama minimal 1 tahun. Jika kurang dari 1 tahun, maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan pesangon PHK.
- Karyawan yang di-PHK karena perusahaan melakukan pengurangan atau perampingan.
- Karyawan yang di-PHK karena perusahaan mengalami kebangkrutan.
2. Apa saja data yang dibutuhkan untuk menghitung pesangon PHK?
Untuk menghitung pesangon PHK, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu masa kerja karyawan, gaji karyawan saat masih bekerja di perusahaan, dan kebijakan perusahaan terkait pesangon PHK.
3. Apakah perhitungan pesangon PHK selalu sama untuk setiap karyawan?
Tidak, perhitungan pesangon PHK berbeda-beda sesuai dengan perhitungan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan masing-masing.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk menghitung pesangon PHK, kita perlu menghitung masa kerja karyawan dan gaji karyawan saat masih bekerja di perusahaan. Besarnya pesangon PHK juga berbeda-beda sesuai dengan perhitungan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan masing-masing.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.