TEKNOBGT
Cara Menghitung Pak Guru – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung Pak Guru – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung Pak Guru – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kalian pernah kebingungan dengan cara menghitung gaji guru atau pak guru? Jangan khawatir, karena pada artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap cara menghitung pak guru. Tentunya dengan penjelasan yang mudah dipahami untuk memudahkan Sobat TeknoBgt dalam menghitung gaji guru. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

1. Pendahuluan

Sebelum memulai cara menghitung pak guru, Sobat TeknoBgt perlu mengetahui bahwa penghasilan guru terdiri dari beberapa komponen. Komponen penghasilan tersebut yang akan Sobat TeknoBgt hitung dalam artikel ini. Adapun beberapa komponen penghasilan guru antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan profesi
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan sertifikasi
  • Tunjangan lain-lain
  • THR (Tunjangan Hari Raya)

Dengan mengetahui komponen-komponen tersebut, Sobat TeknoBgt bisa menghitung gaji guru dengan lebih mudah dan akurat.

2. Cara Menghitung Gaji Pokok Guru

Gaji pokok merupakan penghasilan tetap seorang guru yang dihitung berdasarkan golongan atau pangkat yang dimiliki. Adapun cara menghitung gaji pokok guru adalah sebagai berikut:

Golongan/PangkatGaji Pokok
I/aRp 2.402.000,-
I/bRp 2.660.000,-
I/cRp 2.941.000,-
I/dRp 3.250.000,-
II/aRp 3.600.000,-
II/bRp 3.960.000,-
II/cRp 4.356.000,-
II/dRp 4.794.000,-
III/aRp 5.239.000,-
III/bRp 5.721.000,-
III/cRp 6.222.000,-
III/dRp 6.742.000,-
IV/aRp 7.284.000,-
IV/bRp 7.849.000,-
IV/cRp 8.450.000,-
IV/dRp 9.091.000,-
IV/eRp 9.762.000,-

Gaji pokok guru dihitung berdasarkan golongan/pangkat yang dimiliki. Sebagai contoh, jika seorang guru memiliki pangkat III/c, maka gaji pokoknya adalah Rp 6.222.000,- per bulan.

3. Cara Menghitung Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru berdasarkan kompetensinya. Untuk mendapatkan tunjangan profesi, seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh pemerintah. Adapun cara menghitung tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut:

  1. Periksa golongan/pangkat guru.
  2. Cek apakah guru sudah memiliki sertifikat pendidik atau belum.
  3. Jika sudah memiliki sertifikat pendidik, maka tunjangan profesi yang diterima adalah sebagai berikut:
Golongan/PangkatTunjangan Profesi
I/aRp 300.000,-
I/bRp 320.000,-
I/cRp 340.000,-
I/dRp 360.000,-
II/aRp 400.000,-
II/bRp 420.000,-
II/cRp 440.000,-
II/dRp 460.000,-
III/aRp 500.000,-
III/bRp 520.000,-
III/cRp 540.000,-
III/dRp 560.000,-
IV/aRp 600.000,-
IV/bRp 620.000,-
IV/cRp 640.000,-
IV/dRp 660.000,-
IV/eRp 680.000,-
  1. Jika guru belum memiliki sertifikat pendidik, maka tunjangan profesi yang diterima adalah Rp 0,-.

Sebagai contoh, jika seorang guru memiliki pangkat III/c dan sudah memiliki sertifikat pendidik, maka tunjangan profesi yang diterima adalah Rp 540.000,- per bulan.

4. Cara Menghitung Tunjangan Kinerja Guru

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah. Adapun cara menghitung tunjangan kinerja guru adalah sebagai berikut:

  1. Cek besaran tunjangan kinerja yang ditentukan oleh pemerintah. Saat ini, besaran tunjangan kinerja adalah Rp 1.500.000,- per tahun.
  2. Periksa apakah guru mendapatkan penilaian kinerja yang baik atau tidak.
  3. Jika guru mendapatkan penilaian kinerja yang baik, maka tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp 1.500.000,- per tahun.
  4. Jika guru mendapatkan penilaian kinerja yang kurang baik, maka tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp 0,-.

Sebagai contoh, jika seorang guru mendapat penilaian kinerja yang baik, maka tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp 1.500.000,- per tahun.

5. Cara Menghitung Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran tunjangan sertifikasi berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan tingkat sertifikasi yang dimiliki. Adapun cara menghitung tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  1. Cek besaran tunjangan sertifikasi yang ditentukan oleh pemerintah. Saat ini, besaran tunjangan sertifikasi antara Rp 1.800.000,- hingga Rp 4.050.000,- per bulan.
  2. Periksa jenjang pendidikan guru.
  3. Periksa tingkat sertifikasi yang dimiliki guru.
  4. Cek apakah guru mengajar di sekolah negeri atau swasta. Besaran tunjangan sertifikasi untuk guru di sekolah negeri lebih besar daripada guru di sekolah swasta.
  5. Hitung besaran tunjangan sertifikasi yang diterima dengan rumus yang ditentukan oleh pemerintah.

Sebagai contoh, jika seorang guru memiliki jenjang pendidikan S1, tingkat sertifikasi Pendidik, dan mengajar di sekolah negeri, maka besaran tunjangan sertifikasi yang diterima adalah sekitar Rp 3.050.000,- per bulan.

6. Cara Menghitung Tunjangan Lain-Lain Guru

Tunjangan lain-lain merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru selain dari tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan sertifikasi. Tunjangan lain-lain dapat berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, atau tunjangan kesehatan. Besaran tunjangan lain-lain bervariasi tergantung dari kebijakan sekolah atau pemerintah daerah. Cara menghitung tunjangan lain-lain guru adalah dengan mengetahui besaran tunjangan yang diberikan oleh sekolah atau pemerintah daerah.

7. Cara Menghitung THR Guru

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru menjelang hari raya Idul Fitri atau Natal. Besaran THR sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima oleh guru. Cara menghitung THR guru adalah sebagai berikut:

  1. Hitung gaji pokok guru.
  2. Kalikan gaji pokok guru dengan 12.
  3. Bagi hasil perhitungan tersebut dengan 12.

Sebagai contoh, jika seorang guru memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.239.000,-, maka besaran THR yang diterima adalah sekitar Rp 4.366.000,-.

8. Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung pak guru yang dapat kami sampaikan kepada Sobat TeknoBgt. Dengan mengetahui cara menghitung pak guru, Sobat TeknoBgt dapat menghitung dengan lebih mudah dan akurat. Ingatlah bahwa penghasilan guru terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, tunjangan sertifikasi, tunjangan lain-lain, dan THR. Semua komponen tersebut harus dihitung secara terpisah untuk mendapatkan total penghasilan guru per bulan. Jangan lupa untuk selalu memeriksa kebijakan sekolah atau pemerintah daerah terkait besaran tunjangan lain-lain. Jika masih ada pertanyaan mengenai cara menghitung pak guru, Sobat TeknoBgt bisa merujuk pada FAQ di bawah ini.

FAQ

1. Berapa total penghasilan seorang guru per bulan?

Total penghasilan seorang guru per bulan terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan profesi, tunjangan kinerja, tunjangan sertifikasi, tunjangan lain-lain, dan THR. Besaran gaji pokok dan tunjangan lain-lain bervariasi tergantung golongan/pangkat, jenjang pendidikan, dan kebijakan sekolah atau pemerintah daerah. Sedangkan besaran tunjangan
profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan sertifikasi sudah ditentukan oleh pemerintah.

2. Berapa besar tunjangan profesi yang diterima oleh guru?

Besaran tunjangan profesi yang diterima oleh guru tergantung dari golongan/pangkat guru dan apakah guru sudah memiliki sertifikat pendidik atau belum. Jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik, maka besaran tunjangan profesi antara Rp 300.000,- hingga Rp 680.000,- per bulan tergantung dari golongan/pangkat. Jika guru belum memiliki sertifikat pendidik, maka besaran tunjangan profesi yang diterima adalah Rp 0,-.

3. Bagaimana cara menghitung THR guru?

Cara menghitung THR guru adalah dengan mengalikan gaji pokok guru dengan 12, kemudian membaginya dengan 12. Besaran THR sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima oleh guru.

4. Apa saja komponen penghasilan guru?

Komponen penghasilan guru terdiri dari gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, tunjangan sertifikasi, tunjangan lain-lain, dan THR.

5. Apa itu tunjangan kinerja guru?

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah. Besaran tunjangan kinerja saat ini adalah Rp 1.500.000,- per tahun.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

Cara Menghitung Pak Guru – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt