TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak Yayasan
Cara Menghitung Pajak Yayasan

Cara Menghitung Pajak Yayasan

Halo Sobat TeknoBgt, di artikel ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak yayasan. Pajak yayasan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap yayasan di Indonesia. Pajak ini berguna untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Bagi Sobat TeknoBgt yang ingin mengetahui lebih detail mengenai cara menghitung pajak yayasan, berikut adalah ulasannya.

Pengertian Pajak Yayasan

Pajak Yayasan adalah kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh setiap yayasan di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada yayasan yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan yang menguntungkan. Jumlah pajak yang harus dibayar oleh yayasan tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh yayasan dalam satu tahun.

Yayasan yang wajib membayar pajak adalah yayasan yang memperoleh penghasilan dari kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, serta memperoleh penghasilan dari kepemilikan harta yang menghasilkan pendapatan, seperti dividen atau bunga bank.

Yayasan yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan yang tidak menguntungkan, seperti kegiatan sosial atau kegiatan amal, tidak dikenakan pajak.

Cara Menghitung Pajak Yayasan

Sebelum menghitung pajak yayasan, Sobat TeknoBgt harus mengetahui terlebih dahulu jenis penghasilan yang diterima oleh yayasan. Ada dua jenis penghasilan yang dikenakan pajak, yaitu penghasilan dari kegiatan usaha dan penghasilan dari harta yang menghasilkan pendapatan. Berikut adalah cara menghitung pajak yayasan berdasarkan jenis penghasilan:

1. Penghasilan dari Kegiatan Usaha

Untuk menghitung pajak yayasan dari penghasilan kegiatan usaha, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus berikut:

Penghasilan Kegiatan UsahaPPh yang harus dibayar
Kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliarNilai penghasilan x 1%
Lebih dari Rp 4,8 miliarNilai penghasilan x 25%

Contoh:

Jika yayasan A memiliki penghasilan dari kegiatan usaha sebesar Rp 10 miliar dalam satu tahun, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:

Untuk penghasilan hingga Rp 4,8 miliar = 4,8 x 1% = Rp 48 juta

Untuk penghasilan di atas Rp 4,8 miliar = (10 – 4,8) x 25% = Rp 1,3 miliar

Jadi, total pajak yang harus dibayarkan oleh Yayasan A adalah Rp 48 juta + Rp 1,3 miliar = Rp 1,35 miliar.

2. Penghasilan dari Harta yang Menghasilkan Pendapatan

Untuk menghitung pajak yayasan dari penghasilan harta yang menghasilkan pendapatan, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus berikut:

Penghasilan Harta yang Menghasilkan PendapatanPPh yang harus dibayar
Kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar10% x (Penghasilan – Beban)
Lebih dari Rp 4,8 miliar25% x (Penghasilan – Beban)

Contoh:

Yayasan B memiliki penghasilan dari harta yang menghasilkan pendapatan, seperti dividen dan bunga bank, sebesar Rp 8 miliar dalam satu tahun. Yayasan B juga memiliki beban sebesar Rp 2 miliar dalam satu tahun.

Maka, pajak yang harus dibayarkan oleh Yayasan B adalah:

Untuk penghasilan hingga Rp 4,8 miliar = 10% x (4,8 – 2) = Rp 260 juta

Untuk penghasilan di atas Rp 4,8 miliar = 25% x (8 – 2) = Rp 1,5 miliar

Jadi, total pajak yang harus dibayarkan oleh Yayasan B adalah Rp 260 juta + Rp 1,5 miliar = Rp 1,76 miliar.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu pajak yayasan?

Pajak Yayasan adalah kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh setiap yayasan di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada yayasan yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan yang menguntungkan.

2. Bagaimana cara menghitung pajak yayasan?

Untuk menghitung pajak yayasan, Sobat TeknoBgt harus mengetahui terlebih dahulu jenis penghasilan yang diterima oleh yayasan. Ada dua jenis penghasilan yang dikenakan pajak, yaitu penghasilan dari kegiatan usaha dan penghasilan dari harta yang menghasilkan pendapatan. Setelah mengetahui jenis penghasilan, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus yang telah dijelaskan di atas.

3. Apa saja yang menjadi dasar pengenaan pajak yayasan?

Dasar pengenaan pajak yayasan adalah penghasilan bruto atau jumlah penghasilan yang diterima oleh yayasan dalam satu tahun. Semua jenis penghasilan yang diterima oleh yayasan, baik dari kegiatan usaha maupun dari harta yang menghasilkan pendapatan, menjadi dasar pengenaan pajak yayasan.

4. Apakah yayasan yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan yang tidak menguntungkan dikenakan pajak?

Yayasan yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan yang tidak menguntungkan, seperti kegiatan sosial atau kegiatan amal, tidak dikenakan pajak.

5. Kapan jatuh tempo pembayaran pajak yayasan?

Pembayaran pajak yayasan harus dilakukan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Misalnya, untuk tahun pajak 2021, pembayaran pajak yayasan harus dilakukan sebelum tanggal 15 Januari 2022.

Kesimpulan

Itulah cara menghitung pajak yayasan yang harus diketahui oleh setiap yayasan di Indonesia. Dengan mengetahui cara menghitung pajak yayasan, Sobat TeknoBgt dapat menghindari sanksi yang diberikan oleh pihak pajak dan memenuhi kewajiban sebagai badan usaha yang berada di Indonesia.

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Yayasan