TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak Pesangon 2019
Cara Menghitung Pajak Pesangon 2019

Cara Menghitung Pajak Pesangon 2019

Halo Sobat TeknoBgt! Bagi kalian yang sedang mencari informasi tentang cara menghitung pajak pesangon tahun 2019, kalian berada di tempat yang tepat. Pada artikel ini, kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang cara menghitung pajak pesangon serta beberapa FAQ yang mungkin sering ditanyakan. Simak terus artikel ini sampai selesai ya!

1. Apa itu Pajak Pesangon?

Pajak pesangon merupakan pajak yang dikenakan pada pekerja yang menerima uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pajak pesangon sebenarnya bukan merupakan pajak baru, melainkan bentuk penghasilan yang dikenakan pajak. Sehingga, wajib pajak yang menerima uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja wajib melaporkannya dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Perhitungan Pajak Pesangon

Perhitungan pajak pesangon didasarkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berikut adalah cara menghitung pajak pesangon:

Nilai PajakTarif Pajak
0 – 50 juta5%
50 juta – 250 juta15%
>250 juta30%

Contoh perhitungan:

Misalnya, seorang karyawan di PT ABCD menerima pesangon sebesar Rp 150 juta dan sudah bekerja di perusahaan selama 10 tahun. Berikut adalah perhitungan pajak pesangon:

  • Penghargaan masa kerja: Rp 150.000.000,-
  • Pengurangan (DK) = 10 x UMP (Rp 1.650.000) = Rp 16.500.000,-
  • Pajak terutang: (Rp 150.000.000 – Rp 16.500.000) x 15% = Rp 18.225.000,-
  • Bersih yang diterima: Rp 150.000.000 – Rp 18.225.000 = Rp 131.775.000,-

3. Kapan Waktu Pembayaran Pajak Pesangon?

Waktu pembayaran pajak pesangon adalah dalam jangka waktu 1 bulan setelah menerima pemberitahuan untuk membayar pajak. Jika melebihi dari waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

4. Apa Sanksi Administrasi Yang Akan Dikenakan?

Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak pesangon, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum atau telat dibayarkan.

Sanksi administrasi ini diberlakukan hingga seluruh jumlah pajak yang belum atau telat dibayarkan dilunasi. Jika sudah lewat dari 24 bulan, sanksi administrasi yang dikenakan sebesar 48% dari jumlah pajak yang belum atau telat dibayarkan.

5. Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. NPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah terdaftar dan terverifikasi.

Dalam hal ini, setiap wajib pajak yang menerima uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja wajib memiliki NPWP dan melaporkannya pada saat berkas pajak diberikan kepada petugas pajak.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung Pajak Pesangon 2019