TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Bagi Anda yang memiliki usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Anda wajib mengetahui cara menghitung pajak yang harus dibayarkan. Pajak mineral bukan logam dan batuan ini dikenakan atas dasar Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pajak ini merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yuk, simak cara menghitung pajak mineral bukan logam dan batuan berikut ini!

1. Jenis-jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Sebelum memulai menghitung pajak mineral bukan logam dan batuan, pastikan untuk mengetahui jenis-jenis pajak tersebut terlebih dahulu. Berikut adalah jenis-jenis pajak mineral bukan logam dan batuan:

No.Jenis PajakKeterangan
1.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22Dikenakan atas pembeli barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri.
2.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25Dikenakan atas penghasilan yang diterima dari pihak luar negeri.
3.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Dikenakan atas penjualan barang atau jasa.
4.Pajak RoyaltiDikenakan atas penghasilan dari hak atas kekayaan intelektual.

Demikianlah jenis-jenis pajak mineral bukan logam dan batuan. Pastikan Anda mengetahui jenis pajak yang harus dibayarkan agar tidak salah menghitung.

2. Cara Menghitung PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan atas pembeli barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri. Berikut adalah cara menghitungnya:

  1. Hitunglah dasar pengenaan pajak (DPP) dari penjualan barang atau jasa.
  2. Kalikan DPP dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
  3. Hasil dari perkalian tersebut adalah besarnya PPh Pasal 22 yang harus dibayarkan.

Contoh:

DPP = Rp 10.000.000,-

Tarif PPh Pasal 22 = 1,5%

Besarnya PPh Pasal 22 = Rp 10.000.000,- x 1,5% = Rp 150.000,-

Jadi, PPh Pasal 22 yang harus dibayarkan sebesar Rp 150.000,-.

3. Cara Menghitung PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 dikenakan atas penghasilan yang diterima dari pihak luar negeri. Berikut adalah cara menghitungnya:

  1. Hitunglah penghasilan dari pihak luar negeri yang diterima.
  2. Kalikan penghasilan tersebut dengan tarif PPh Pasal 25 sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima. Tarif tersebut dapat dilihat dalam lampiran UU Pajak Penghasilan.
  3. Hasil dari perkalian tersebut adalah besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan.

Contoh:

Penghasilan dari pihak luar negeri yang diterima = Rp 50.000.000,-

Tarif PPh Pasal 25 = 20%

Besarnya PPh Pasal 25 = Rp 50.000.000,- x 20% = Rp 10.000.000,-

Jadi, PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan sebesar Rp 10.000.000,-.

4. Cara Menghitung PPN

PPN dikenakan atas penjualan barang atau jasa. Berikut adalah cara menghitungnya:

  1. Hitunglah harga jual dari barang atau jasa yang diterima.
  2. Kurangi harga pokok penjualan dengan diskon dan potongan yang diberikan.
  3. Kalikan selisih tersebut dengan tarif PPN yang berlaku (biasanya 10%).
  4. Hasil dari perkalian tersebut adalah besarnya PPN yang harus dibayarkan.

Contoh:

Harga jual dari barang atau jasa yang diterima = Rp 100.000.000,-

Harga pokok penjualan = Rp 50.000.000,-

Diskon dan potongan = Rp 5.000.000,-

Tarif PPN = 10%

Selisih harga jual dan harga pokok penjualan = Rp 100.000.000,- – Rp 50.000.000,- = Rp 50.000.000,-

Selisih dikurangi dengan diskon dan potongan = Rp 50.000.000,- – Rp 5.000.000,- = Rp 45.000.000,-

Besarnya PPN = Rp 45.000.000,- x 10% = Rp 4.500.000,-

Jadi, PPN yang harus dibayarkan sebesar Rp 4.500.000,-.

5. Cara Menghitung Pajak Royalti

Pajak Royalti dikenakan atas penghasilan dari hak atas kekayaan intelektual. Berikut adalah cara menghitungnya:

  1. Hitunglah penghasilan dari hak atas kekayaan intelektual yang diterima.
  2. Kalikan penghasilan tersebut dengan tarif Pajak Royalti yang berlaku (biasanya 2,5%).
  3. Hasil dari perkalian tersebut adalah besarnya Pajak Royalti yang harus dibayarkan.

Contoh:

Penghasilan dari hak atas kekayaan intelektual yang diterima = Rp 30.000.000,-

Tarif Pajak Royalti = 2,5%

Besarnya Pajak Royalti = Rp 30.000.000,- x 2,5% = Rp 750.000,-

Jadi, Pajak Royalti yang harus dibayarkan sebesar Rp 750.000,-.

FAQ Mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

1. Apa saja jenis-jenis pajak mineral bukan logam dan batuan?

Jenis-jenis pajak mineral bukan logam dan batuan antara lain PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, PPN, dan Pajak Royalti.

2. Apa yang dimaksud dengan dasar pengenaan pajak (DPP)?

Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai barang atau jasa yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.

3. Apa yang dimaksud dengan tarif pajak?

Tarif pajak adalah persentase yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan.

4. Berapa tarif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22?

Tarif untuk PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

5. Berapa tarif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25?

Tarif untuk PPh Pasal 25 sesuai jenis penghasilan yang diterima. Tarif tersebut dapat dilihat dalam lampiran UU Pajak Penghasilan.

6. Berapa tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Tarif untuk PPN biasanya 10%.

7. Berapa tarif untuk Pajak Royalti?

Tarif untuk Pajak Royalti biasanya 2,5%.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk Sobat TeknoBgt