Hello Sobat TeknoBgt! Pajak jasa giro merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penggunaan jasa sistem kliring giro atau jasa penyelesaian pembayaran elektronik lainnya. Bagi kamu yang ingin mengetahui cara menghitung pajak jasa giro, simak artikel ini sampai selesai.
Apa Itu Pajak Jasa Giro?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung pajak jasa giro, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu pajak jasa giro. Pajak jasa giro adalah pajak yang dikenakan terhadap penyedia jasa yang menggunakan sistem kliring giro atau jasa penyelesaian pembayaran elektronik lainnya untuk transfer uang dari satu pihak ke lainnya. Pajak ini dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2020.
Apa Saja Yang Dikenakan Pajak Jasa Giro?
Pajak jasa giro dikenakan terhadap penyedia jasa kliring giro atau jasa penyelesaian pembayaran elektronik lainnya. Besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah 0,05% dari nilai transaksi yang dilakukan melalui jasa tersebut.
Siapa Yang Wajib Membayar Pajak Jasa Giro?
Yang wajib membayar pajak jasa giro adalah penyedia jasa kliring giro atau jasa penyelesaian pembayaran elektronik lainnya. Pajak ini harus dibayarkan setiap bulan, paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan yang bersangkutan.
Apa Saja Jenis Giro Yang Dikenai Pajak?
Jenis Giro | Apakah Dikenai Pajak? |
---|---|
Giro biasa | Tidak |
Giro wakalah | Tidak |
Giro infaq | Tidak |
Giro wakaf | Tidak |
Giro haji | Tidak |
Giro zakat | Tidak |
Giro kas negara | Tidak |
Giro yang terkait dengan obligasi negara atau surat berharga lainnya | Tidak |
Giro yang digunakan untuk pembayaran PPh badan dan PPn | Tidak |
Giro yang digunakan untuk pembayaran pajak daerah | Tidak |
Giro yang digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | Tidak |
Giro yang digunakan untuk pembayaran premi asuransi kesehatan | Tidak |
Giro yang digunakan untuk pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT | Tidak |
Giro yang digunakan untuk pembayaran iuran koperasi | Tidak |
Giro lainnya yang bukan termasuk dalam jenis di atas | Ya |
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Jasa Giro?
Untuk menghitung pajak jasa giro, kamu dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Pajak jasa giro = Nilai transaksi x 0,05%
Nilai transaksi dalam rumus tersebut adalah nilai nominal yang ditransfer melalui sistem kliring giro atau jasa penyelesaian pembayaran elektronik lainnya. Contohnya, jika terdapat transaksi sebesar Rp10.000.000 melalui jasa tersebut, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
Pajak jasa giro = Rp10.000.000 x 0,05% = Rp5.000
FAQ
1. Apakah pajak jasa giro harus dibayar setiap bulan?
Ya, pajak jasa giro harus dibayar setiap bulan, paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan yang bersangkutan.
2. Siapa yang wajib membayar pajak jasa giro?
Penyedia jasa kliring giro atau jasa penyelesaian pembayaran elektronik lainnya yang digunakan untuk transfer uang dari satu pihak ke lainnya.
3. Bagaimana cara menghitung pajak jasa giro?
Pajak jasa giro dapat dihitung dengan rumus pajak jasa giro = Nilai transaksi x 0,05%, dimana nilai transaksi adalah nilai nominal yang ditransfer melalui sistem kliring giro atau jasa penyelesaian pembayaran elektronik lainnya.
4. Apa saja jenis giro yang dikenai pajak jasa giro?
Jenis giro yang dikenai pajak jasa giro adalah giro yang tidak termasuk dalam daftar jenis giro yang terkecuali dari pajak jasa giro.
5. Berapa besarnya pajak jasa giro?
Besarnya pajak jasa giro adalah 0,05% dari nilai transaksi yang dilakukan melalui jasa tersebut.
Kesimpulan
Sekarang kamu sudah mengetahui cara menghitung pajak jasa giro. Selalu ingat untuk membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan-rekan bisnis kamu agar mereka juga dapat memahami cara menghitung pajak jasa giro dengan benar.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!