TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak Bunga Tabungan
Cara Menghitung Pajak Bunga Tabungan

Cara Menghitung Pajak Bunga Tabungan

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Pajak bunga tabungan merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami terutama bagi para pemilik tabungan di bank. Pasalnya, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara, tak terkecuali para pemilik tabungan.

Melalui artikel ini, kami akan membahas cara menghitung pajak bunga tabungan secara sederhana dan mudah dipahami. Dalam pembahasan ini akan kami sajikan penjelasan mengenai pengertian pajak bunga tabungan, aturan perpajakan, serta cara menghitung pajak bunga tabungan yang benar. Yuk simak selengkapnya!

Pengertian Pajak Bunga Tabungan

Pajak bunga tabungan adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik rekening tabungan atas hasil bunga yang diperoleh dari bank. Pajak bunga tabungan merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur perpajakan di Indonesia.

Setiap tahun, bank wajib melaporkan jumlah bunga yang diterima oleh nasabah dan menyampaikan hasil pelaporan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pajak bunga tabungan yang wajib dibayar adalah sebesar 20% dari jumlah bunga yang diterima oleh nasabah.

Aturan Perpajakan

1. Siapa yang Wajib Membayar Pajak Bunga Tabungan?

Setiap individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak. Dalam hal ini, pemilik rekening tabungan yang menerima bunga dari bank juga wajib membayar pajak bunga tabungan.

2. Bagaimana Cara Penyetoran Pajak Bunga Tabungan?

Setiap pemilik rekening tabungan wajib menyetor pajak bunga tabungan melalui bank tempat rekening tersebut dibuka. Setoran pajak bunga tabungan dilakukan secara berkala, yakni setiap bulan atau setiap kali bunga diterima oleh nasabah.

3. Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Bunga Tabungan?

Jika pemilik rekening tabungan tidak membayar pajak bunga tabungan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan/ atau sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan NPWP, hingga pencabutan izin usaha.

Cara Menghitung Pajak Bunga Tabungan

1. Menentukan Jumlah Bunga yang Diterima

Langkah pertama dalam menghitung pajak bunga tabungan adalah menentukan jumlah bunga yang diterima oleh pemilik rekening tabungan. Jumlah bunga yang diterima dapat dilihat pada buku tabungan atau laporan perbankan yang diterima.

2. Menentukan Jumlah Pajak yang Harus Dibayar

Setelah mengetahui jumlah bunga yang diterima, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Pajak bunga tabungan yang wajib dibayar adalah sebesar 20% dari jumlah bunga yang diterima oleh nasabah.

Jumlah Bunga yang DiterimaPajak Bunga Tabungan yang Harus Dibayar
Rp 10.000.000,-Rp 2.000.000,-
Rp 5.000.000,-Rp 1.000.000,-
Rp 2.000.000,-Rp 400.000,-

3. Melakukan Setoran Pajak

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, langkah terakhir adalah menyetor pajak ke bank tempat rekening tabungan dibuka. Setoran pajak dilakukan secara berkala, yakni setiap bulan atau setiap kali bunga diterima oleh nasabah.

FAQ

1. Siapa yang membayar pajak bunga tabungan?

Pajak bunga tabungan wajib dibayar oleh pemilik rekening tabungan yang menerima bunga dari bank.

2. Berapa persen pajak bunga tabungan yang harus dibayar?

Pajak bunga tabungan yang wajib dibayar adalah sebesar 20% dari jumlah bunga yang diterima oleh nasabah.

3. Bagaimana cara menyetor pajak bunga tabungan?

Setoran pajak bunga tabungan dilakukan secara berkala, yakni setiap bulan atau setiap kali bunga diterima oleh nasabah melalui bank tempat rekening tabungan dibuka.

4. Apa sanksi jika tidak membayar pajak bunga tabungan?

Jika pemilik rekening tabungan tidak membayar pajak bunga tabungan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan/ atau sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembekuan NPWP, hingga pencabutan izin usaha.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya

Cara Menghitung Pajak Bunga Tabungan