TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Dibayar
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Dibayar

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Dibayar

Hello Sobat TeknoBgt! Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik tanah dan bangunan. Meskipun pajak ini menjadi kewajiban, namun seringkali masih banyak orang yang bingung dengan cara menghitungnya. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kami akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung PBB yang harus dibayar.

1. Mengetahui Nilai NJOP Tanah dan Bangunan

Langkah pertama dalam menghitung PBB adalah mengetahui nilai Nomor Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang dimiliki. NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya dan merupakan dasar perhitungan PBB. Nilai NJOP dapat dilihat di sertifikat tanah atau bangunan yang dimiliki.

Perlu diketahui, nilai NJOP setiap tahunnya dapat berubah mengikuti perubahan harga pasar. Oleh karena itu, Anda perlu mengecek kembali nilai NJOP tanah dan bangunan setiap tahunnya.

2. Menghitung Luas Tanah dan Bangunan

Setelah mengetahui nilai NJOP, langkah selanjutnya adalah menghitung luas tanah dan bangunan yang dimiliki. Luas tanah dan bangunan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan PBB.

Untuk menghitung luas tanah, Anda dapat melihat pada sertifikat tanah yang dimiliki. Sedangkan untuk menghitung luas bangunan, Anda dapat mengukurnya langsung dengan alat pengukur atau meminta bantuan dari ahli pengukuran.

3. Menentukan Tarif PBB

Tarif PBB yang harus dibayar tergantung pada nilai NJOP dan luas tanah dan bangunan yang dimiliki. Tarif PBB dapat dilihat pada tabel tarif yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Tabel Tarif PBB

NJOPTarif PBB TanahTarif PBB Bangunan
Di bawah Rp 200 juta0,1%0,2%
Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar0,2%0,3%
Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar0,3%0,4%
Di atas Rp 10 miliar0,4%0,5%

4. Menghitung Besarnya PBB yang Harus Dibayar

Setelah mengetahui tarif PBB, langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya PBB yang harus dibayar. Caranya adalah dengan menghitung jumlah NJOP tanah dan bangunan, kemudian dikalikan dengan tarif PBB.

Contoh perhitungan:

Nilai NJOP tanah: Rp 500.000.000

Luas tanah: 100 m²

Nilai NJOP bangunan: Rp 1.000.000.000

Luas bangunan: 150 m²

Tarif PBB tanah: 0,2%

Tarif PBB bangunan: 0,3%

Jumlah PBB yang harus dibayar:

(Rp 500.000.000 x 0,2%) + (Rp 1.000.000.000 x 0,3%) = Rp 2.500.000

5. FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan Nomor Objek Pajak (NJOP)?

NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar perhitungan PBB. Nilai NJOP dipakai sebagai dasar perhitungan PBB untuk tanah dan bangunan.

2. Bagaimana cara mengetahui nilai NJOP tanah dan bangunan yang dimiliki?

Nilai NJOP tanah dan bangunan dapat dilihat pada sertifikat tanah atau bangunan yang dimiliki.

3. Apakah nilai NJOP setiap tahunnya selalu sama?

Tidak, nilai NJOP setiap tahunnya dapat berubah mengikuti perubahan harga pasar.

4. Apa yang harus dilakukan jika nilai NJOP tanah dan bangunan tidak tercantum di sertifikat?

Jika nilai NJOP tidak tercantum di sertifikat, Anda dapat memeriksanya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

5. Apakah PBB harus dibayar setiap tahun?

Ya, PBB harus dibayar setiap tahun dan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

6. Kesimpulan

Demikianlah pembahasan tentang cara menghitung PBB yang harus dibayar. Dengan mengetahui nilai NJOP, luas tanah dan bangunan, serta tarif PBB, Anda dapat menghitung besarnya PBB yang harus dibayar dengan mudah. Jangan lupa untuk selalu memeriksa nilai NJOP setiap tahunnya dan membayar PBB tepat waktu agar tidak terkena sanksi dari pemerintah. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Dibayar