Hello Sobat TeknoBgt! Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik tanah dan bangunan. Meskipun pajak ini menjadi kewajiban, namun seringkali masih banyak orang yang bingung dengan cara menghitungnya. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kami akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung PBB yang harus dibayar.
1. Mengetahui Nilai NJOP Tanah dan Bangunan
Langkah pertama dalam menghitung PBB adalah mengetahui nilai Nomor Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang dimiliki. NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya dan merupakan dasar perhitungan PBB. Nilai NJOP dapat dilihat di sertifikat tanah atau bangunan yang dimiliki.
Perlu diketahui, nilai NJOP setiap tahunnya dapat berubah mengikuti perubahan harga pasar. Oleh karena itu, Anda perlu mengecek kembali nilai NJOP tanah dan bangunan setiap tahunnya.
2. Menghitung Luas Tanah dan Bangunan
Setelah mengetahui nilai NJOP, langkah selanjutnya adalah menghitung luas tanah dan bangunan yang dimiliki. Luas tanah dan bangunan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan PBB.
Untuk menghitung luas tanah, Anda dapat melihat pada sertifikat tanah yang dimiliki. Sedangkan untuk menghitung luas bangunan, Anda dapat mengukurnya langsung dengan alat pengukur atau meminta bantuan dari ahli pengukuran.
3. Menentukan Tarif PBB
Tarif PBB yang harus dibayar tergantung pada nilai NJOP dan luas tanah dan bangunan yang dimiliki. Tarif PBB dapat dilihat pada tabel tarif yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Tabel Tarif PBB
NJOP | Tarif PBB Tanah | Tarif PBB Bangunan |
---|---|---|
Di bawah Rp 200 juta | 0,1% | 0,2% |
Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar | 0,2% | 0,3% |
Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar | 0,3% | 0,4% |
Di atas Rp 10 miliar | 0,4% | 0,5% |
4. Menghitung Besarnya PBB yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui tarif PBB, langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya PBB yang harus dibayar. Caranya adalah dengan menghitung jumlah NJOP tanah dan bangunan, kemudian dikalikan dengan tarif PBB.
Contoh perhitungan:
Nilai NJOP tanah: Rp 500.000.000
Luas tanah: 100 m²
Nilai NJOP bangunan: Rp 1.000.000.000
Luas bangunan: 150 m²
Tarif PBB tanah: 0,2%
Tarif PBB bangunan: 0,3%
Jumlah PBB yang harus dibayar:
(Rp 500.000.000 x 0,2%) + (Rp 1.000.000.000 x 0,3%) = Rp 2.500.000
5. FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan Nomor Objek Pajak (NJOP)?
NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar perhitungan PBB. Nilai NJOP dipakai sebagai dasar perhitungan PBB untuk tanah dan bangunan.
2. Bagaimana cara mengetahui nilai NJOP tanah dan bangunan yang dimiliki?
Nilai NJOP tanah dan bangunan dapat dilihat pada sertifikat tanah atau bangunan yang dimiliki.
3. Apakah nilai NJOP setiap tahunnya selalu sama?
Tidak, nilai NJOP setiap tahunnya dapat berubah mengikuti perubahan harga pasar.
4. Apa yang harus dilakukan jika nilai NJOP tanah dan bangunan tidak tercantum di sertifikat?
Jika nilai NJOP tidak tercantum di sertifikat, Anda dapat memeriksanya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
5. Apakah PBB harus dibayar setiap tahun?
Ya, PBB harus dibayar setiap tahun dan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
6. Kesimpulan
Demikianlah pembahasan tentang cara menghitung PBB yang harus dibayar. Dengan mengetahui nilai NJOP, luas tanah dan bangunan, serta tarif PBB, Anda dapat menghitung besarnya PBB yang harus dibayar dengan mudah. Jangan lupa untuk selalu memeriksa nilai NJOP setiap tahunnya dan membayar PBB tepat waktu agar tidak terkena sanksi dari pemerintah. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!