Halo Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung masa kerja untuk THR. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada moment hari raya Idul Fitri. Penghitungan THR sendiri didasarkan pada masa kerja karyawan di perusahaan. Berikut cara menghitung masa kerja untuk THR:
1. Masa Kerja
Masa kerja merupakan waktu karyawan bekerja di perusahaan. Masa kerja ini bisa dihitung dari awal karyawan bekerja atau dari tanggal tertentu. Setiap karyawan memiliki masa kerja yang berbeda-beda tergantung pada banyak faktor, seperti tanggal masuk kerja, jenis kontrak kerja, masa cuti, dan lainnya. Untuk menghitung masa kerja karyawan, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Menghitung Masa Kerja dari Awal
Jika ingin menghitung masa kerja dari awal, pertama-tama tentukan tanggal awal karyawan bekerja di perusahaan. Selanjutnya, hitunglah selisih antara tanggal sekarang dengan tanggal tersebut. Contoh: karyawan A mulai bekerja di perusahaan pada tanggal 1 Januari 2015. Saat ini tanggal 1 Juni 2021. Maka, masa kerja karyawan A adalah 6 tahun 5 bulan (dihitung dari tanggal 1 Januari 2015 hingga 1 Juni 2021).
b. Menghitung Masa Kerja dari Tanggal Tertentu
Jika ingin menghitung masa kerja dari tanggal tertentu, pertama-tama tentukan tanggal tertentu tersebut. Selanjutnya, hitunglah selisih antara tanggal sekarang dengan tanggal tersebut. Contoh: karyawan B mulai bekerja di perusahaan pada tanggal 1 Januari 2015. Perusahaan memberikan THR pada tanggal 10 Mei 2021. Maka, masa kerja karyawan B adalah 6 tahun 4 bulan (dihitung dari tanggal 1 Januari 2015 hingga 10 Mei 2021).
2. Penghitungan THR
Setelah mengetahui masa kerja karyawan, selanjutnya adalah menghitung jumlah THR yang diterima. Berikut adalah rumus penghitungan THR:
Masa Kerja | Jumlah THR |
---|---|
1 tahun | 1 bulan gaji |
2 tahun | 2 bulan gaji |
3 tahun | 3 bulan gaji |
>= 4 tahun | 4 bulan gaji |
Jadi, jika karyawan memiliki masa kerja lebih dari 4 tahun, maka THR yang diterima adalah 4 bulan gaji. Namun, jika masa kerja karyawan kurang dari 4 tahun, maka THR yang diterima akan disesuaikan dengan rumus di atas.
3. FAQ
a. Apa itu THR?
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada moment hari raya Idul Fitri.
b. Bagaimana cara menghitung masa kerja?
Masa kerja dapat dihitung dari awal atau dari tanggal tertentu tergantung kebutuhan.
c. Apa rumus penghitungan THR?
Rumus penghitungan THR adalah 1 bulan gaji untuk masa kerja 1 tahun, 2 bulan gaji untuk masa kerja 2 tahun, 3 bulan gaji untuk masa kerja 3 tahun, dan 4 bulan gaji untuk masa kerja lebih dari 4 tahun.
4. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penghitungan masa kerja untuk THR dapat dilakukan dengan menghitung masa kerja karyawan di perusahaan. Setelah mengetahui masa kerja karyawan, selanjutnya dapat menghitung jumlah THR yang diterima berdasarkan rumus yang sudah disebutkan di atas.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.