TEKNOBGT

Cara Menghitung Lembur Menurut Depnaker

Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabar kalian hari ini? Kali ini kita akan membahas cara menghitung lembur menurut Depnaker. Walaupun sudah cukup lama diterapkan, masih banyak yang bingung tentang peraturan lembur ini. Oleh karena itu, kita akan membahas secara detail agar tidak ada lagi yang bingung. Simak baik-baik ya!

Apa itu Depnaker?

Depnaker singkatan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Depnaker bertanggung jawab dalam mengatur kebijakan dan regulasi di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. Peraturan lembur yang akan kita bahas dalam artikel ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Depnaker.

Apa itu Lembur?

Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan di luar waktu kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Pada umumnya, lembur dilakukan ketika ada tugas-tugas yang harus selesai secepatnya atau karena adanya ketidakseimbangan dalam pengerjaan tugas. Peraturan lembur ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja agar gaji mereka sesuai dengan waktu kerja yang telah dilakukan.

Bagaimana Cara Menghitung Lembur Menurut Depnaker?

Menghitung lembur menurut Depnaker cukup mudah. Perhitungan lembur dilakukan dengan mengalikan tarif upah per jam dengan jumlah jam lembur yang dilakukan. Berikut adalah rumus untuk menghitung lembur menurut Depnaker:

Rumus= Tarif Upah Per Jam x Jumlah Jam Lembur

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak contoh perhitungan lembur berikut:

Tarif Upah Per JamRp 20.000,-
Jumlah Jam Lembur3 jam
Total LemburRp 60.000,-

Jumlah jam lembur pada contoh di atas adalah 3 jam dengan tarif upah per jam sebesar Rp 20.000,-. Jika kita kali kedua angka tersebut, maka kita akan mendapatkan total lembur sebesar Rp 60.000,-.

Apa yang Dimaksud dengan Tarif Upah Per Jam?

Tarif upah per jam adalah jumlah upah yang diterima oleh pekerja per jamnya. Tarif upah per jam ini berbeda-beda tergantung pada perusahaan dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Pada umumnya, tarif upah per jam untuk lembur akan lebih tinggi dari tarif upah per jam untuk waktu kerja normal.

Apa Saja Hak Pekerja dalam Hal Lembur Menurut Depnaker?

Ada beberapa hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam hal lembur. Berikut adalah hak-hak pekerja dalam hal lembur menurut Depnaker:

Hak Pekerja atas Gaji Lembur

Perusahaan harus memberikan upah lembur yang sesuai dengan perhitungan lembur yang telah dilakukan oleh pekerja. Besarannya harus mencantumkan tarif upah per jam yang telah ditetapkan dan jumlah jam lembur yang dilakukan oleh pekerja.

Hak Pekerja atas Waktu Istirahat

Jika waktu lembur dilakukan berturut-turut dengan waktu kerja normal, perusahaan harus memberikan waktu istirahat selama minimal 30 menit setelah 4 jam kerja. Jika waktu lembur dilakukan setelah waktu kerja normal, maka waktu istirahat harus diberikan sebelum lembur dimulai.

Hak Pekerja atas Keselamatan Kerja

Perusahaan harus memastikan bahwa pekerja yang melaksanakan lembur tidak terlalu lelah atau kelelahan yang dapat membahayakan keselamatan kerja. Pekerja harus diberikan istirahat yang cukup dan peralatan kerja yang memadai untuk melaksanakan tugasnya dengan aman dan nyaman.

FAQ

1. Bagaimana cara mengetahui tarif upah per jam?

Tarif upah per jam biasanya sudah diatur oleh perusahaan dan tercantum dalam kontrak kerja. Jika belum jelas, Anda dapat bertanya langsung ke bagian HRD atau supervisor Anda.

2. Berapa lama waktu lembur yang dihitung sebagai 1 jam?

Waktu lembur yang dihitung sebagai 1 jam adalah 60 menit.

3. Apakah perusahaan harus memberikan izin kepada pekerja untuk melaksanakan lembur?

Perusahaan harus memberikan izin atau persetujuan kepada pekerja sebelum melakukan lembur. Meskipun begitu, perusahaan dapat meminta pekerja untuk melakukan lembur dalam keadaan darurat atau jika ada tugas-tugas yang harus segera dilakukan.

4. Apakah peraturan lembur ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan?

Peraturan lembur ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Apakah peraturan lembur ini berlaku di seluruh Indonesia?

Peraturan lembur ini berlaku di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Nah Sobat TeknoBgt, itulah cara menghitung lembur menurut Depnaker. Perhitungan lembur cukup mudah, hanya dengan mengalikan tarif upah per jam dengan jumlah jam lembur yang dilakukan. Ingat, perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerja dalam hal lembur, seperti memberikan gaji lembur yang sesuai dan memberikan waktu istirahat yang cukup. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Lembur Menurut Depnaker