Hello Sobat TeknoBgt, kita semua pasti pernah mendengar tentang pajak. Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Namun, apakah Sobat TeknoBgt sudah tahu cara menghitung jumlah penghasilan kena pajak? Jangan khawatir, dalam artikel kali ini kita akan membahasnya secara lengkap.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Penghasilan kena pajak ini terdiri dari berbagai jenis penghasilan seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, dan sebagainya.
Penghasilan Bruto vs Penghasilan Netto
Sebelum kita membahas cara menghitung jumlah penghasilan kena pajak, kita harus memahami terlebih dahulu perbedaan antara penghasilan bruto dan penghasilan netto. Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak sebelum dipotong pajak. Sedangkan penghasilan netto adalah penghasilan yang diterima setelah dipotong pajak.
Contoh perhitungan:
Penghasilan | Pajak |
---|---|
Penghasilan bruto | Rp10.000.000 |
Pajak (10%) | Rp1.000.000 |
Penghasilan netto | Rp9.000.000 |
Cara Menghitung Jumlah Penghasilan Kena Pajak
Tahap 1: Hitung Penghasilan Bruto
Langkah pertama dalam menghitung jumlah penghasilan kena pajak adalah menghitung penghasilan bruto terlebih dahulu. Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak. Berikut ini adalah beberapa contoh jenis penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (seperti tunjangan kesehatan, tunjangan anak, tunjangan transportasi, dsb)
- Bonus
- Honorarium
- Royalti
- Hasil usaha (pendapatan dari usaha yang dilakukan)
Cara menghitung penghasilan bruto adalah dengan menjumlahkan seluruh jenis penghasilan yang diterima.
Contoh:
Jenis Penghasilan | Jumlah |
---|---|
Gaji Pokok | Rp5.000.000 |
Tunjangan Kesehatan | Rp1.000.000 |
Tunjangan Anak | Rp500.000 |
Bonus | Rp2.000.000 |
Total | Rp8.500.000 |
Tahap 2: Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah menghitung penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangi penghasilan yang tidak kena pajak. Penghasilan yang tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Beberapa contoh penghasilan yang tidak kena pajak antara lain:
- Penghasilan dari bunga deposito atau surat berharga negara
- Penghasilan dari investasi properti (sewa menyewa rumah)
- Penghasilan dari jual beli saham
- Penghasilan dari warisan dan hibah
- Penghasilan dari hadiah
Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak adalah dengan menjumlahkan seluruh jenis penghasilan yang tidak kena pajak.
Contoh:
Jenis Penghasilan | Jumlah |
---|---|
Penghasilan dari bunga deposito | Rp500.000 |
Penghasilan dari investasi properti | Rp1.000.000 |
Total | Rp1.500.000 |
Tahap 3: Hitung Penghasilan Netto
Setelah mengurangi penghasilan yang tidak kena pajak, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan netto. Penghasilan netto adalah penghasilan yang diterima setelah dipotong pajak. Pajak yang dipotong adalah pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Contoh perhitungan:
Penghasilan | Pajak (10%) |
---|---|
Penghasilan bruto | Rp8.500.000 |
Penghasilan tidak kena pajak | Rp1.500.000 |
Penghasilan kena pajak | Rp7.000.000 |
Pajak (10%) | Rp700.000 |
Penghasilan netto | Rp6.300.000 |
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan pajak?
Pajak adalah kontribusi yang harus dibayarkan oleh warga negara kepada negara setiap tahunnya, baik dalam bentuk penghasilan maupun barang dan jasa.
2. Siapa yang wajib membayar pajak?
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan atau harta kekayaan tertentu wajib membayar pajak.
3. Bagaimana cara melaporkan pajak?
Cara melaporkan pajak adalah dengan mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) setiap tahunnya. SPT harus diisi dan diserahkan ke kantor pajak setiap tahunnya pada bulan Maret atau April.
4. Bagaimana jika terlambat melaporkan pajak?
Jika terlambat melaporkan pajak, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Penutup
Sekarang Sobat TeknoBgt sudah tahu cara menghitung jumlah penghasilan kena pajak. Ingatlah bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara. Selalu lakukan pembayaran pajak tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!