TEKNOBGT

Cara Hitung Suara Pileg 2019: Panduan Lengkap

Halo Sobat TeknoBgt! Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 telah usai pada 17 April 2019 lalu. Setelah kurang lebih 2 bulan lamanya, akhirnya KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) mengumumkan hasil resmi Pileg 2019 pada 21 Mei 2019 kemarin. Bagi Sobat TeknoBgt yang penasaran dengan cara hitung suara Pileg 2019, berikut adalah panduan lengkapnya.

Definisi Pemilihan Umum dan Pileg

Sebelum masuk ke cara hitung suara Pileg 2019, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu definisi dari Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Legislatif (Pileg).

Pemilihan Umum atau Pemilu adalah salah satu mekanisme dalam sistem politik demokrasi di Indonesia yang dilakukan secara berkala dan merata dalam jangka waktu tertentu, untuk menentukan wakil rakyat di lembaga legislatif dan kepala pemerintahan.

Pileg atau Pemilihan Legislatif adalah pemilihan umum yang dilakukan untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) yang akan mewakili rakyat di lembaga legislatif.

Proses Pileg 2019

Setiap 5 tahun sekali, rakyat Indonesia memiliki kesempatan untuk memilih wakil rakyat di lembaga legislatif. Berikut adalah tahapan-tahapan proses Pileg 2019:

No.TahapanKeterangan
1Pendaftaran Partai PolitikPartai politik harus terdaftar secara resmi di KPU
2Pendaftaran CalegCaleg (Calon Legislatif) mendaftar di partai politik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh KPU
3KampanyeCaleg mempromosikan diri dan partainya kepada masyarakat
4Pemungutan SuaraRakyat memilih caleg dan partai politik yang diwakilinya
5Penghitungan SuaraKPU menghitung suara yang diperoleh partai politik dan caleg untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh
6Pengumuman Hasil PemiluKPU akan mengumumkan hasil resmi Pemilu

Cara Hitung Suara Pileg 2019

Setelah rakyat memilih dan KPU menghitung suara, perolehan suara dari masing-masing partai politik dan caleg akan dihitung untuk menentukan kursi yang diperoleh di lembaga legislatif (DPR, DPD, dan DPRD).

Untuk menghitung suara Pileg 2019, KPU menggunakan sistem perhitungan suara Proporsional dengan Metode D’Hondt. Metode D’Hondt adalah metode perhitungan suara yang digunakan di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk membagi kursi di lembaga legislatif bagi partai politik yang memperoleh suara di atas ambang batas pemilihan umum.

FAQ

1. Apa itu metode perhitungan D’Hondt?

Metode D’Hondt adalah metode perhitungan suara yang digunakan untuk membagi kursi di lembaga legislatif bagi partai politik yang memperoleh suara di atas ambang batas pemilihan umum.

2. Bagaimana cara perhitungan suara Pileg 2019?

Untuk menghitung suara Pileg 2019, KPU menggunakan sistem perhitungan suara Proporsional dengan Metode D’Hondt. Partai politik yang memperoleh suara di atas ambang batas pemilihan umum akan memperoleh kursi di lembaga legislatif berdasarkan metode D’Hondt.

3. Apa itu ambang batas pemilihan umum?

Ambang batas pemilihan umum adalah batasan suara minimum yang harus diperoleh oleh partai politik untuk bisa mendapatkan kursi di lembaga legislatif. Di Indonesia, ambang batas pemilihan umum untuk Pileg adalah 4% dari total suara nasional.

Perhitungan Suara Pileg 2019 dengan Metode D’Hondt

Perhitungan suara Pileg 2019 dengan metode D’Hondt dilakukan dalam beberapa tahap. Berikut adalah tahap-tahap perhitungan suara Pileg 2019:

1. Hitung Total Suara Nasional

Perhitungan dimulai dengan menghitung total suara nasional untuk Pileg 2019. Total suara nasional Pileg 2019 adalah 154.257.601 suara.

2. Hitung Ambang Batas Pemilihan Umum

Setelah total suara nasional Pileg 2019 ditemukan, langkah selanjutnya adalah menghitung ambang batas pemilihan umum. Ambang batas pemilihan umum untuk Pileg 2019 adalah 4% dari total suara nasional.

4% x 154.257.601 suara = 6.170.304 suara

Jadi, partai politik yang memperoleh suara di atas 6.170.304 suara akan memperoleh kursi di lembaga legislatif.

3. Hitung Jumlah Kursi di DPR, DPD, dan DPRD

Setelah ambang batas pemilihan umum ditemukan, KPU akan menghitung jumlah kursi di DPR, DPD, dan DPRD untuk Pileg 2019.

Lembaga LegislatifPersentase KursiJumlah Kursi
DPR75%575 kursi
DPD20%136 kursi
DPRD5%1279 kursi

4. Hitung Jumlah Suara Partai Politik

Setelah jumlah kursi di lembaga legislatif ditemukan, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik.

5. Hitung Pembagian Kursi dengan Metode D’Hondt

Setelah jumlah suara partai politik ditemukan, langkah terakhir adalah menghitung pembagian kursi kepada masing-masing partai politik dengan metode D’Hondt.

Penutup

Demikianlah panduan lengkap mengenai cara hitung suara Pileg 2019. Dengan memahami cara hitung suara Pileg 2019, Sobat TeknoBgt dapat lebih memahami proses pemilihan umum di Indonesia.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat TeknoBgt dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung Suara Pileg 2019: Panduan Lengkap