Halo sobat TeknoBgt, dalam pemilihan umum, setiap suara sangatlah penting dan perhitungan suara yang tepat sangatlah diperlukan. Di dalam artikel ini, kami akan membahas cara perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan lebih detail. Simak yuk!
Persiapan Sebelum Pemungutan Suara
Sebelum dilakukan pemungutan suara, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terlebih dahulu. Beberapa persiapan tersebut antara lain:
- Menyiapkan surat suara
- Menyiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Menyiapkan bilik suara dan kotak suara
- Menentukan dan menandai nomor urut calon di bilik suara
- Menyiapkan materi kampanye yang dilarang digunakan di TPS
Menyiapkan Surat Suara
Surat suara harus disiapkan sebanyak jumlah DPT yang terdaftar di TPS tersebut, termasuk surat suara cadangan. Pada surat suara tersebut, terdapat daftar calon serta nomor urut masing-masing calon. Pastikan surat suara tersebut sah dan telah dilegalisir oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Menyiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar sebelumnya oleh KPU. KPPS harus memastikan DPT tersebut telah tercetak dengan benar dan tidak ada kesalahan. Selain itu, KPPS juga harus memastikan bahwa DPT tersebut tidak ada nama ganda atau pemilih yang terdaftar di dua TPS berbeda.
Menyiapkan Bilik Suara dan Kotak Suara
KPPS harus memastikan bahwa bilik suara sudah dipasang dengan benar dan terlindung dari mata orang lain. Selain itu, kotak suara juga harus dipersiapkan dengan benar dan tersegel agar tidak ada yang bisa membuka kotak suara tersebut selain petugas KPU.
Menandai Nomor Urut Calon di Bilik Suara
Untuk memudahkan pemilih dalam memilih calon, nomor urut setiap calon harus ditandai secara jelas di bilik suara. Pastikan nomor urut tersebut telah tercetak dengan jelas dan tidak mudah hilang.
Menyiapkan Materi Kampanye yang Dilarang Digunakan di TPS
Kampanye di TPS dilarang oleh aturan KPU. Oleh karena itu, KPPS harus mengumpulkan dan menyimpan semua materi kampanye yang dilarang digunakan di TPS. Materi kampanye tersebut harus disimpan dalam satu tempat yang aman dan tidak mudah diakses oleh orang lain.
Proses Pemungutan Suara
Setelah persiapan selesai dilakukan, proses pemungutan suara dapat dimulai. Berikut adalah proses pemungutan suara di TPS:
- Pemilih datang ke TPS dan menunjukkan e-KTP
- Petugas KPPS mengecek dan mencocokkan e-KTP dengan DPT
- Pemilih melakukan pencoblosan di bilik suara
- Pemilih melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara
Pemilih Datang ke TPS dan Menunjukkan e-KTP
Pemilih harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan domisili yang telah disahkan oleh kelurahan setempat pada saat masuk ke TPS. Pastikan e-KTP tersebut valid dan sesuai dengan data di DPT.
Petugas KPPS Mengecek dan Mencocokkan e-KTP dengan DPT
Setelah e-KTP ditunjukkan, petugas KPPS akan mengecek dan mencocokkan data tersebut dengan DPT. Jika data ditemukan di DPT, petugas KPPS akan memberikan surat suara kepada pemilih.
Pemilih Melakukan Pencoblosan di Bilik Suara
Pemilih akan menuju ke bilik suara untuk mencoblos calon yang diinginkan. Pemilih harus mencoblos di tengah kotak yang sesuai dengan nomor urut calon yang dipilih.
Pemilih Melipat Surat Suara dan Memasukkannya ke dalam Kotak Suara
Setelah mencoblos, surat suara harus dilipat dengan rapi dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Pastikan surat suara tersebut telah dilipat dengan benar agar tidak rusak.
Perhitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, proses perhitungan suara dapat dilakukan oleh KPPS. Berikut adalah tahapan perhitungan suara di TPS:
- Petugas KPPS membuka kotak suara
- Mengambil dan membuka surat suara satu per satu
- Menghitung suara masing-masing calon
- Mencatat hasil perhitungan pada Berita Acara
- Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS tersebut
Petugas KPPS Membuka Kotak Suara
KPPS harus membuka segel dan membuka kotak suara dengan hati-hati. Pastikan segel kotak suara terlihat utuh dan tidak ada yang mencoba membuka kotak suara tersebut sebelum proses perhitungan suara dilakukan.
Mengambil dan Membuka Surat Suara Satu per Satu
Setelah kotak suara dibuka, petugas KPPS akan mengambil surat suara satu per satu dan membukanya sesuai dengan lipatan yang telah dilakukan oleh pemilih. Setiap surat suara yang terbuka harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diproses.
Menghitung Suara Masing-Masing Calon
Setelah surat suara dibuka, petugas KPPS akan melakukan penghitungan suara masing-masing calon. Pastikan proses penghitungan suara dilakukan dengan jelas dan tidak ada kecurangan.
Mencatat Hasil Perhitungan pada Berita Acara
Setelah proses penghitungan suara selesai, KPPS harus mencatat hasil perhitungan pada Berita Acara. Berita acara tersebut harus ditandatangani oleh seluruh petugas KPPS dan para saksi yang hadir di TPS tersebut. Pastikan Berita Acara tersebut sah dan telah diisi dengan benar.
Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara di TPS Tersebut
Setelah Berita Acara ditandatangani, KPPS harus mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS tersebut. Hasil perhitungan tersebut juga harus dicatatkan di papan pengumuman di TPS tersebut.
FAQ
1. Apa yang harus saya bawa saat hendak memilih di TPS?
Anda harus membawa e-KTP atau surat keterangan domisili yang telah disahkan oleh kelurahan setempat.
2. Apakah saya bisa mencoblos lebih dari satu calon di surat suara?
Tidak, Anda hanya bisa mencoblos satu calon di surat suara.
3. Apakah saya bisa memilih calon yang tidak terdaftar di surat suara?
Tidak, Anda hanya bisa memilih calon yang terdapat di surat suara.
4. Apakah saya bisa memilih calon dari partai yang tidak saya dukung?
Tentu saja, Anda bebas memilih calon dari partai mana pun.
5. Apakah saya bisa membawa materi kampanye ke TPS?
Tidak, materi kampanye tidak boleh dibawa ke TPS.