TEKNOBGT

Cara Perhitungan PTKP 2017

Hello Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Semoga kalian baik-baik saja ya. Kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan PTKP 2017. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak. PTKP harus dikurangkan terlebih dahulu dari penghasilan bruto sebelum dihitung PPh. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu PTKP?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak. PTKP diberikan sebagai penghargaan terhadap tanggung jawab sosial warga negara dalam membayar pajak. Setiap tahun, PTKP selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

PTKP 2017 terbagi menjadi empat kategori. Pertama, kategori PTKP orang pribadi. Kedua, PTKP suami istri. Ketiga, PTKP tanggungan. Dan keempat, PTKP tunjangan keluarga. Yuk, simak penjelasan tentang masing-masing kategori PTKP di bawah ini.

1. PTKP Orang Pribadi

PTKP orang pribadi adalah PTKP yang berlaku bagi orang yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun. Berikut adalah aturan perhitungan PTKP orang pribadi tahun 2017:

Penghasilan BrutoPTKP Orang Pribadi
< Rp 54.000.000Rp 54.000.000
>= Rp 54.000.000 & <= Rp 108.000.000Rp 54.000.000 – [(Penghasilan Bruto – Rp 54.000.000) x 5%]
> Rp 108.000.000Rp 0

Dari tabel di atas, jika penghasilan bruto Anda kurang dari atau sama dengan Rp 54.000.000, maka PTKP orang pribadi Anda adalah Rp 54.000.000. Jika penghasilan bruto Anda lebih dari Rp 54.000.000 dan kurang dari atau sama dengan Rp 108.000.000, maka PTKP orang pribadi Anda dihitung dengan rumus di atas. Sedangkan jika penghasilan bruto Anda lebih dari Rp 108.000.000, maka PTKP orang pribadi Anda adalah Rp 0.

2. PTKP Suami Istri

PTKP suami istri adalah PTKP yang berlaku bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan mendapat penghasilan. Berikut adalah aturan perhitungan PTKP suami istri tahun 2017:

Penghasilan Bruto SuamiPenghasilan Bruto IstriPTKP Suami Istri
<= Rp 54.000.000<= Rp 54.000.000Rp 4.500.000
> Rp 54.000.000>= Rp 0 & <= Rp 54.000.000Rp 4.500.000 + [(Penghasilan Bruto Suami – Rp 54.000.000) x 5%]
<= Rp 54.000.000> Rp 54.000.000Rp 4.500.000 + [(Penghasilan Bruto Istri – Rp 54.000.000) x 5%]
> Rp 54.000.000> Rp 54.000.000Rp 4.500.000 + [(Penghasilan Bruto Suami – Rp 54.000.000) x 5%] + [(Penghasilan Bruto Istri – Rp 54.000.000) x 5%]

Dari tabel di atas, PTKP suami istri dihitung berdasarkan penghasilan bruto suami dan istri. Jika penghasilan bruto suami dan istri kurang dari atau sama dengan Rp 54.000.000, maka PTKP suami istri adalah Rp 4.500.000. Jika hanya salah satu dari pasangan yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 54.000.000, maka PTKP suami istri dihitung dengan rumus di atas. Sedangkan jika penghasilan bruto suami dan istri sama-sama lebih dari Rp 54.000.000, maka PTKP suami istri dihitung dengan rumus yang berbeda.

3. PTKP Tanggungan

PTKP tanggungan adalah PTKP yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tanggungan. Tanggungan yang dimaksud adalah suami atau istri, anak, atau orangtua yang tidak memiliki penghasilan. Berikut adalah aturan perhitungan PTKP tanggungan tahun 2017:

Jumlah TanggunganPTKP Tanggungan
0Rp 0
1Rp 4.500.000
2Rp 9.000.000
3Rp 13.500.000
>= 4Rp 18.000.000

Dari tabel di atas, semakin banyak tanggungan yang dimiliki, semakin besar PTKP tanggungan yang diberikan. Jika tidak memiliki tanggungan, maka PTKP tanggungan Anda adalah Rp 0.

4. PTKP Tunjangan Keluarga

PTKP tunjangan keluarga adalah PTKP yang diberikan kepada wajib pajak yang menerima tunjangan keluarga dari pemerintah. Berikut adalah aturan perhitungan PTKP tunjangan keluarga tahun 2017:

Jumlah Tunjangan KeluargaPTKP Tunjangan Keluarga
0Rp 0
1Rp 1.650.000
2Rp 3.300.000
3Rp 4.950.000
4Rp 6.600.000
>= 5Rp 8.250.000

Dari tabel di atas, semakin banyak tunjangan keluarga yang diterima, semakin besar PTKP tunjangan keluarga yang diberikan. Jika tidak menerima tunjangan keluarga, maka PTKP tunjangan keluarga Anda adalah Rp 0.

Bagaimana Cara Menghitung PPh?

Setelah mengetahui besaran PTKP, selanjutnya adalah menghitung PPh atau Pajak Penghasilan. PPh dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi PTKP. Berikut adalah rumus perhitungan PPh:

PPh = (Penghasilan Bruto – PTKP) x Tarif Pajak

Tarif pajak yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi lima kategori. Berikut adalah tarif pajak untuk masing-masing kategori:

KategoriPenghasilanTarif Pajak
1<= Rp 50.000.0005%
2> Rp 50.000.000 & <= Rp 250.000.00015%
3> Rp 250.000.000 & <= Rp 500.000.00025%
4> Rp 500.000.000 & <= Rp 1.000.000.00030%
5> Rp 1.000.000.00035%

Dari tabel di atas, semakin besar penghasilan bruto, semakin besar juga tarif pajak yang berlaku. Untuk menghitung PPh, cukup kalikan penghasilan bruto dikurangi PTKP dengan tarif pajak yang berlaku.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa itu PTKP?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak. PTKP diberikan sebagai penghargaan terhadap tanggung jawab sosial warga negara dalam membayar pajak.

2. Bagaimana cara menghitung PTKP?

Cara menghitung PTKP tergantung pada kategori PTKP yang berlaku. Ada PTKP orang pribadi, PTKP suami istri, PTKP tanggungan, dan PTKP tunjangan keluarga. Detail perhitungan PTKP bisa dilihat di atas.

3. Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?

Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima sebelum dikurangi PTKP. Penghasilan bruto termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya.

4. Bagaimana cara menghitung PPh?

PPh dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi PTKP, kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Detail perhitungan PPh bisa dilihat di atas.

5. Apakah PTKP selalu sama setiap tahun?

Tidak. PTKP selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah setiap tahun.

Kesimpulan

Semoga ulasan tentang cara perhitungan PTKP 2017 ini dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam menghitung pajak. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan peraturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan PTKP 2017