Hello Sobat TeknoBgt! Jika kamu adalah seorang karyawan atau pemilik bisnis di Indonesia, kamu pasti sudah familiar dengan Pajak Penghasilan (PPH) 21. PPH 21 merupakan pajak yang wajib dibayar oleh setiap orang yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha di Indonesia. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang cara perhitungan PPH 21 dengan metode gross up. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Apa itu Gross Up?
Gross up merupakan metode perhitungan pajak yang memperhitungkan nilai pajak yang harus dibayar oleh karyawan dan ditambahkan ke dalam gaji bruto. Jadi, karyawan akan menerima gaji bruto yang lebih besar, namun pajak yang harus dibayarkan pun akan lebih besar. Hal ini dilakukan agar karyawan tidak perlu repot-repot membayar pajak secara mandiri.
Kelebihan Gross Up
Metode gross up memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:
Kelebihan Gross Up | Keterangan |
---|---|
Memudahkan administrasi | Dengan gross up, karyawan tidak perlu membayar pajak mandiri dan perusahaan tidak perlu memproses pengembalian pajak secara berkala. |
Terhindar dari sanksi pajak | Dengan gross up, perusahaan dapat memastikan bahwa pajak yang dibayar oleh karyawan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga perusahaan dapat terhindar dari sanksi pajak. |
Memperlihatkan kebijakan perusahaan yang baik | Dengan gross up, perusahaan menunjukkan kebijakan yang baik dalam memberikan fasilitas kepada karyawannya. |
Syarat Gross Up
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan perhitungan PPH 21 dengan metode gross up, diantaranya:
- Karyawan harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Pajak yang harus dibayar karyawan harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Perusahaan harus menyediakan fasilitas gross up pada karyawan.
Cara Perhitungan PPH 21 dengan Metode Gross Up
Berikut adalah langkah-langkah perhitungan PPH 21 dengan metode gross up:
Langkah 1: Hitung Gaji Karyawan
Hitung gaji karyawan dengan menghitung gaji bruto ditambahkan dengan pph 21 yang harus dibayar oleh karyawan.
Langkah 2: Hitung PPH 21 Gross Up
Hitung PPH 21 Gross Up dengan rumus sebagai berikut:
PPH 21 Gross Up = (Gaji Bruto + PPH 21 yang harus dibayar karyawan) / (100% – Tarif PPH 21)
Contoh:
Gaji Bruto | RP 10.000.000 |
---|---|
PPH 21 yang harus dibayar karyawan | RP 1.000.000 |
Tarif PPH 21 | 5% |
Maka:
PPH 21 Gross Up = (RP 10.000.000 + RP 1.000.000) / (100% – 5%)
PPH 21 Gross Up = RP 11.111.111,11
FAQ
1. Apa beda PPH 21 biasa dan PPH 21 Gross Up?
Perbedaan utama antara PPH 21 biasa dan PPH 21 Gross Up adalah pada metode perhitungan pajak. Pada PPH 21 biasa, karyawan harus membayar pajak mandiri sedangkan pada PPH 21 Gross Up, pajak sudah ditambahkan ke dalam gaji bruto karyawan.
2. Apa syarat untuk melakukan perhitungan PPH 21 Gross Up?
Syarat untuk melakukan perhitungan PPH 21 Gross Up adalah karyawan harus memiliki NPWP, pajak yang harus dibayar karyawan harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan perusahaan harus menyediakan fasilitas gross up pada karyawan.
3. Apa kelebihan menggunakan metode gross up?
Kelebihan menggunakan metode gross up adalah memudahkan administrasi, terhindar dari sanksi pajak, dan memperlihatkan kebijakan perusahaan yang baik dalam memberikan fasilitas kepada karyawan.