TEKNOBGT

Cara Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri

Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar?

Pengertian Pesangon

Pesangon adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan. Besaran pesangon yang diterima oleh karyawan biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau undang-undang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui cara perhitungan pesangon ketika akan mengundurkan diri dari perusahaan.

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia mengatur mengenai ketentuan pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. Berikut adalah cara perhitungan pesangon dari berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan:

Jenis PenggajianCara Perhitungannya
Gaji Pokok2 x Gaji Pokok x Jumlah Tahun Bekerja
Gaji Pokok + Tunjangan Tetap dan Tetap di Luar Gaji2 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap dan Tetap di Luar Gaji) x Jumlah Tahun Bekerja

Penjelasan:

  • Gaji pokok adalah besaran gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulannya
  • Tunjangan tetap dan tetap di luar gaji adalah tunjangan yang diterima oleh karyawan setiap bulannya selain gaji pokok
  • Jumlah tahun bekerja adalah masa kerja karyawan di perusahaan yang dihitung dari awal masuk hingga mengundurkan diri

Catatan Penting

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ketika menghitung pesangon:

  • Pesangon hanya diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela, bukan karena dipecat atau terkena sanksi lain
  • Karyawan yang telah bekerja selama kurang dari satu tahun tidak berhak menerima pesangon
  • Perusahaan wajib memberikan pesangon dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah karyawan mengundurkan diri

Proses Perhitungan Pesangon

Berikut adalah langkah-langkah cara perhitungan pesangon ketika mengundurkan diri dari perusahaan:

Langkah 1: Hitung Masa Kerja

Pertama-tama, hitung masa kerja karyawan di perusahaan dari awal masuk hingga saat akan mengundurkan diri. Masa kerja ini dihitung dalam tahun dan bulan.

Langkah 2: Tentukan Jenis Penggajian

Setelah itu, tentukan jenis penggajian yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon. Apakah gaji pokok saja atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan tetap di luar gaji.

Langkah 3: Hitung Besaran Pesangon

Setelah menentukan jenis penggajian, hitung besaran pesangon dengan menggunakan rumus yang sudah dijelaskan pada tabel di atas.

Langkah 4: Cek Kembali Perjanjian Kerja

Sebelum meminta pesangon kepada perusahaan, pastikan untuk mengecek kembali perjanjian kerja atau kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya. Biasanya, perjanjian tersebut juga mencantumkan tentang besaran pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan jika karyawan mengundurkan diri.

FAQ Mengenai Perhitungan Pesangon

1. Bagaimana cara menghitung masa kerja jika karyawan pernah pindah-pindah perusahaan?

Masa kerja yang dihitung adalah masa kerja di perusahaan saat ini. Jika karyawan pernah bekerja di perusahaan lain sebelumnya, masa kerja di perusahaan tersebut tidak dihitung.

2. Apakah pesangon harus diberikan secara tunai atau bisa dalam bentuk barang?

Pesangon yang diberikan oleh perusahaan harus dalam bentuk uang tunai.

3. Apakah pesangon yang diterima akan dipotong pajak?

Ya, pesangon yang diterima akan dipotong pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Apakah pesangon bisa dinegosiasikan?

Tidak, besaran pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan perjanjian kerja atau kontrak kerja yang sudah disepakati sebelumnya.

Kesimpulan

Demikianlah cara perhitungan pesangon ketika mengundurkan diri dari perusahaan. Penting bagi karyawan untuk mengetahui cara perhitungan pesangon agar dapat memperkirakan besaran uang yang akan diterima dan mengecek apakah perusahaan sudah memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat masalah dalam pemberian pesangon, dapat meminta bantuan kepada pihak-pihak yang berwenang.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya

Cara Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri