Halo Sobat TeknoBgt! Pajak jual beli tanah dan bangunan merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami. Bagaimana cara menghitungnya dengan benar? Simak ulasan berikut ini.
Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan: Pengertian dan Tujuan
Pajak jual beli tanah dan bangunan atau Pajak Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh ATT) adalah pajak yang harus dibayar oleh penjual atas transaksi jual beli tanah dan bangunan. Tujuan dari pajak ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi spekulasi tanah yang dapat merugikan masyarakat.
Objek Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan
Objek pajak PPh ATT adalah pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Pengalihan hak ini dapat dilakukan melalui beberapa macam transaksi, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan sebagainya.
Aturan mengenai PPh ATT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun tarif pajaknya adalah 5% dari nilai jual atau nilai pasar objek pajak yang lebih tinggi.
Cara Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah
Untuk menghitung pajak jual beli tanah, berikut adalah rumusnya:
No. | Keterangan | Formula |
---|---|---|
1 | Nilai Jual | = Harga Transaksi – Nilai Objek Pajak yang Dikecualikan |
2 | Nilai Pasar | = NJOP – Nilai Objek Pajak yang Dikecualikan |
3 | Pajak | = 5% x (Nilai Jual atau Nilai Pasar yang Lebih Tinggi) |
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Bangunan
Sedangkan untuk menghitung pajak jual beli bangunan, berikut adalah rumusnya:
No. | Keterangan | Formula |
---|---|---|
1 | Nilai Jual | = Harga Transaksi – (Nilai Tanah x Nisbah) |
2 | Nilai Pasar | = NJOP Bangunan x Nisbah |
3 | Pajak | = 5% x (Nilai Jual atau Nilai Pasar yang Lebih Tinggi) |
Contoh Perhitungan Pajak
Misalnya, Pak Andi menjual tanah dan bangunan senilai Rp 1.000.000.000,00 dengan nilai tanah sebesar Rp 500.000.000,00 dan nilai bangunan sebesar Rp 500.000.000,00. Adapun NJOP tanah adalah Rp 400.000.000,00 dan NJOP bangunan adalah Rp 300.000.000,00 dengan Nisbah 60%.
Berikut adalah perhitungan pajak jual beli tanah:
No. | Keterangan | Formula | Hasil |
---|---|---|---|
1 | Nilai Jual | Rp 1.000.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 = Rp 500.000.000,00 | – |
2 | Nilai Pasar | Rp 400.000.000,00 – Rp 0 = Rp 400.000.000,00 | – |
3 | Pajak | 5% x (Rp 500.000.000,00 atau Rp 400.000.000,00 yang lebih tinggi) = Rp 25.000.000,00 | Rp 25.000.000,00 |
Berikut adalah perhitungan pajak jual beli bangunan:
No. | Keterangan | Formula | Hasil |
---|---|---|---|
1 | Nilai Jual | Rp 1.000.000.000,00 – (Rp 500.000.000,00 x 60%) = Rp 700.000.000,00 | – |
2 | Nilai Pasar | Rp 300.000.000,00 x 60% = Rp 180.000.000,00 | – |
3 | Pajak | 5% x (Rp 700.000.000,00 atau Rp 180.000.000,00 yang lebih tinggi) = Rp 35.000.000,00 | Rp 35.000.000,00 |
Cara Pembayaran Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan
Tahap Persiapan
Sebelum melakukan pembayaran PPh ATT, pastikan Anda sudah melakukan beberapa tahap persiapan seperti:
- Membuat Surat Pernyataan Penjual/Pemberi Hibah
- Membuat Laporan Harta Kekayaan Wajib Pajak
- Mengisi dan menandatangani Daftar Pencatatan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DPPHTB)
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Tahap Pelaporan dan Pembayaran
Setelah persiapan selesai, Anda bisa melakukan pelaporan dan pembayaran ke kantor pajak setempat. Berikut adalah tahap-tahapnya:
- Membawa dokumen persiapan ke kantor pajak
- Menyerahkan dokumen persiapan kepada petugas pajak
- Melakukan pembayaran PPh ATT
- Menerima bukti pembayaran PPh ATT
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa saja objek pajak PPh ATT?
Objek pajak PPh ATT adalah pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Pengalihan hak ini dapat dilakukan melalui beberapa macam transaksi, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan sebagainya.
Berapa tarif pajak PPh ATT?
Tarif pajak PPh ATT adalah 5% dari nilai jual atau nilai pasar objek pajak yang lebih tinggi.
Bagaimana cara menghitung pajak jual beli tanah?
Untuk menghitung pajak jual beli tanah, berikut adalah rumusnya:
No. | Keterangan | Formula |
---|---|---|
1 | Nilai Jual | = Harga Transaksi – Nilai Objek Pajak yang Dikecualikan |
2 | Nilai Pasar | = NJOP – Nilai Objek Pajak yang Dikecualikan |
3 | Pajak | = 5% x (Nilai Jual atau Nilai Pasar yang Lebih Tinggi) |
Bagaimana cara pembayaran PPh ATT?
Untuk melakukan pembayaran PPh ATT, pastikan Anda sudah melakukan beberapa tahap persiapan seperti membuat Surat Pernyataan Penjual/Pemberi Hibah, membuat Laporan Harta Kekayaan Wajib Pajak, mengisi dan menandatangani Daftar Pencatatan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DPPHTB), serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Kemudian, Anda bisa melakukan pelaporan dan pembayaran ke kantor pajak setempat dengan membawa dokumen persiapan dan melakukan pembayaran PPh ATT.