TEKNOBGT

Cara Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah

Halo Sobat TeknoBgt! Bagi Anda yang ingin membeli atau menjual rumah, pasti pernah mendengar tentang pajak jual beli rumah. Pajak ini cukup penting untuk diketahui karena bisa mempengaruhi biaya yang harus dikeluarkan. Di artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang cara perhitungan pajak jual beli rumah. Yuk simak!

Apa itu Pajak Jual Beli Rumah?

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara perhitungan pajak jual beli rumah, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu pajak jual beli rumah. Pajak jual beli rumah atau Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh melalui penjualannya.

Setiap pembelian rumah, baik itu rumah baru maupun rumah bekas, pasti akan dikenakan pajak jual beli rumah. Besaran pajak yang harus dibayar tergantung dari harga jual rumah yang tertera di dalam surat jual beli atau yang disepakati antara pembeli dan penjual. Namun, ada beberapa item yang dapat menjadi pengurang pajak. Mari kita bahas lebih lanjut.

Syarat untuk Pembayaran Pajak Jual Beli Rumah

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara perhitungan pajak jual beli rumah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembayaran pajak. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Pembayaran Pajak Jual Beli RumahKeterangan
Rumah Sudah DiresmikanRumah yang akan dibeli atau dijual harus sudah diresmikan terlebih dahulu. Artinya, sudah mendapat izin dari pihak berwenang.
Data Pemilik Rumah Sudah LengkapData pemilik rumah yang akan melakukan jual beli sudah lengkap.
Data Pembeli Sudah LengkapData pembeli rumah yang akan melakukan jual beli sudah lengkap.
Data Skema Pembayaran Sudah LengkapData pembayaran harus sudah lengkap, termasuk pembayaran uang muka (down payment) dan detail cicilan.

Cara Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah

Setelah memenuhi syarat-syarat pembayaran pajak jual beli rumah, selanjutnya adalah perhitungan besarnya pajak yang harus dibayar. Berikut adalah cara perhitungan pajak jual beli rumah:

1. Tentukan Harga Transaksi

Harga transaksi dalam pembelian rumah adalah harga jual yang disepakati antara penjual dan pembeli. Harga transaksi ini tertulis dalam akta jual beli.

2. Hitung NJOP

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai pasar dari suatu properti yang ditentukan oleh pemerintah. NJOP ini biasanya dihitung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setiap tahunnya. Untuk rumah yang dibeli atau dijual, NJOP biasanya tertera dalam sertifikat rumah.

Hitung nilai Pajak BPHTB dengan rumus: Pajak BPHTB = (NJOP × Tarif) × 20%

3. Hitung Tarif Pajak

Tarif pajak merupakan persentase yang dikenakan terhadap nilai NJOP. Tarif pajak ini berbeda-beda untuk setiap provinsi, tergantung dari kebijakan setempat. Tarif pajak dihitung berdasarkan pada NJOP rumah yang ada di sertifikat rumah.

Berikut adalah tarif pajak yang berlaku di beberapa provinsi:

Nama ProvinsiTarif Pajak
DKI Jakarta5%
Banten5%
Jawa Barat5%
Jawa Timur5%
Bali5%

Frequently Asked Questions (FAQ)

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar perhitungan pajak jual beli rumah:

1. Apakah Rumah Bekas Dikenakan Pajak Jual Beli Rumah?

Ya, rumah bekas juga dikenakan pajak jual beli rumah. Besaran pajak yang harus dibayar tergantung dari harga jual rumah yang tertera di dalam surat jual beli atau yang disepakati antara pembeli dan penjual.

2. Apakah Pajak Jual Beli Rumah bisa Dikurangi?

Ya, ada beberapa item yang dapat menjadi pengurang pajak. Pengurang pajak tersebut antara lain:

  • Biaya notaris
  • Biaya ajukan ke pengadilan (APHT)
  • Pajak BPHTB atas BPHTB
  • Pajak BPHTB atas PBB

3. Kapan Harus Membayar Pajak Jual Beli Rumah?

Pembayaran pajak jual beli rumah harus dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal notaris. Jika melebihi dari waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per tahun dari besarnya pajak yang harus dibayarkan.

4. Sanksi Apa yang Diberikan Jika Tidak Membayar Pajak Jual Beli Rumah?

Jika tidak membayar pajak jual beli rumah, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per tahun dari besarnya pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Kesimpulan

Berikut adalah kesimpulan dari artikel ini:

  • Pajak jual beli rumah merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh melalui penjualannya.
  • Syarat pembayaran pajak jual beli rumah harus dipenuhi sebelum melakukan pembayaran pajak.
  • Cara perhitungan pajak jual beli rumah bisa dihitung dengan rumus Pajak BPHTB = (NJOP × Tarif) × 20%
  • Besaran tarif pajak berbeda-beda untuk setiap provinsi.
  • Jika melebihi dari waktu pembayaran yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per tahun dari besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah