TEKNOBGT

Sobat TeknoBgt, Yuk Kenali Cara Perhitungan Jamsostek Karyawan!

Cara Perhitungan Jamsostek Karyawan

Selamat datang kembali Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan Jamsostek bagi karyawan. Jamsostek merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja Indonesia. Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap tentang cara perhitungan Jamsostek karyawan. Yuk, simak penjelasannya!

1. Apa itu Jamsostek?

Jamsostek adalah singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Perlindungan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Jamsostek saat ini telah berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bagi sebagian orang, istilah Jamsostek masih sering digunakan.

Bagi karyawan yang terdaftar dalam program Jamsostek, mereka wajib membayar iuran setiap bulannya. Besarnya iuran yang dibayarkan tergantung pada gaji karyawan dan jenis program Jamsostek yang dipilih.

Nah, berikut adalah cara perhitungan Jamsostek karyawan yang harus Sobat TeknoBgt ketahui.

2. Cara Perhitungan Jamsostek Karyawan

Perhitungan iuran Jamsostek dilakukan dengan mengalikan presentase iuran dengan gaji karyawan. Presentase iuran dihitung dari gaji pokok karyawan dan diberikan untuk setiap jenis program Jamsostek.

Berikut adalah presentase iuran Jamsostek:

Jenis ProgramPresentase Iuran
JHT (Jaminan Hari Tua)3,7%
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)0,24%
JKM (Jaminan Kematian)0,3%
JPK (Jaminan Pensiun)2%

Contoh perhitungan iuran Jamsostek:

Seorang karyawan dengan gaji pokok sebesar Rp5.000.000 ingin mendaftar program Jamsostek yang terdiri dari JHT, JKK, JKM, dan JPK.

Perhitungan iuran JHT:

Presentase iuran JHT = 3,7%

Iuran JHT = Gaji Pokok x Presentase Iuran JHT

Iuran JHT = Rp5.000.000 x 3,7%

Iuran JHT = Rp185.000

Perhitungan iuran JKK:

Presentase iuran JKK = 0,24%

Iuran JKK = Gaji Pokok x Presentase Iuran JKK

Iuran JKK = Rp5.000.000 x 0,24%

Iuran JKK = Rp12.000

Perhitungan iuran JKM:

Presentase iuran JKM = 0,3%

Iuran JKM = Gaji Pokok x Presentase Iuran JKM

Iuran JKM = Rp5.000.000 x 0,3%

Iuran JKM = Rp15.000

Perhitungan iuran JPK:

Presentase iuran JPK = 2%

Iuran JPK = Gaji Pokok x Presentase Iuran JPK

Iuran JPK = Rp5.000.000 x 2%

Iuran JPK = Rp100.000

Total iuran yang harus dibayar karyawan:

Total iuran = Iuran JHT + Iuran JKK + Iuran JKM + Iuran JPK

Total iuran = Rp185.000 + Rp12.000 + Rp15.000 + Rp100.000

Total iuran = Rp312.000

3. FAQ seputar Jamsostek Karyawan

3.1. Apa saja manfaat yang diberikan oleh program Jamsostek?

Manfaat yang diberikan oleh program Jamsostek antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi karyawan yang ingin mencari perlindungan sosial bagi diri sendiri dan keluarga.

3.2. Apakah karyawan wajib menjadi anggota program Jamsostek?

Bagi karyawan yang memiliki gaji di atas Rp1.000.000 per bulan, wajib menjadi anggota program Jamsostek. Namun, bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp1.000.000 per bulan, menjadi anggota program Jamsostek menjadi pilihan.

3.3. Bagaimana cara mendaftar program Jamsostek?

Untuk mendaftar program Jamsostek, karyawan dapat menghubungi pihak HRD (Human Resource Development) di perusahaan tempat bekerja. HRD akan membantu proses pendaftaran karyawan ke dalam program Jamsostek.

3.4. Apakah karyawan dapat memilih jenis program Jamsostek yang diinginkan?

Ya, karyawan dapat memilih jenis program Jamsostek yang diinginkan. Ada beberapa program Jamsostek yang dapat dipilih, seperti JHT, JKK, JKM, dan JPK. Karyawan dapat memilih program Jamsostek yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

3.5. Apakah iuran Jamsostek dapat dipotongkan dari gaji karyawan?

Ya, iuran Jamsostek dapat dipotongkan dari gaji karyawan. Biasanya, iuran Jamsostek akan dipotongkan setiap bulan oleh pihak perusahaan dan akan langsung dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kesimpulan

Nah, Sobat TeknoBgt, itulah cara perhitungan Jamsostek karyawan yang harus kamu ketahui. Dengan mengetahui cara perhitungan Jamsostek, karyawan dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik dan memilih program Jamsostek yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu kamu dalam mengatur keuanganmu!

5. Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Demikianlah artikel tentang cara perhitungan Jamsostek karyawan. Jangan lupa untuk terus mengikuti artikel menarik lainnya di website TeknoBgt.com ya, Sobat TeknoBgt! Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Sobat TeknoBgt, Yuk Kenali Cara Perhitungan Jamsostek Karyawan!