Hello Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara penghitungan pajak PPN dan PPH. Sebagai pengusaha atau pelaku bisnis, Anda pasti tahu bahwa kewajiban membayar pajak adalah hal yang wajib dilakukan. Meski terkadang rumit, namun pemahaman tentang cara penghitungan pajak ini sangat penting untuk menghindari risiko denda dan masalah hukum. Yuk, simak penjelasannya!
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa. Disini, terdapat dua jenis tarif PPN yang harus Anda ketahui, yaitu:
Tarif Umum
Tarif umum PPN sebesar 10% dari harga jual. Harga jual yang dimaksud adalah harga yang tercantum pada faktur atau surat penjualan. Jika terdapat potongan harga, diskon atau biaya lainnya, maka pajak yang harus dibayar adalah pajak yang dihitung dari harga jual setelah dikurangi potongan harga atau diskon tersebut.
Contoh:
No | Barang | Harga (Rp) |
---|---|---|
1. | Handphone | 5.000.000 |
2. | Casing Handphone | 250.000 |
Total Harga | 5.250.000 | |
Diskon | 500.000 | |
Harga Setelah Diskon | 4.750.000 | |
PPN 10% | 475.000 | |
Total Harga yang harus dibayar | 5.225.000 |
Pada contoh di atas, tarif umum PPN dihitung sebesar 10% dari harga jual setelah dikurangi diskon sebesar Rp 500.000. Sehingga, PPN yang harus dibayar adalah Rp 475.000.
Tarif Khusus
Tarif khusus PPN adalah tarif yang lebih rendah daripada tarif umum PPN. Tarif ini hanya berlaku pada beberapa jenis barang dan jasa tertentu, seperti bahan makanan pokok, alat kesehatan, dan layanan transportasi umum. Berikut adalah tarif khusus PPN yang harus Anda ketahui:
Jenis Barang | Tarif PPN |
---|---|
Bahan makanan pokok | 0% |
Alat kesehatan | 0% |
Layanan transportasi umum | 5% |
Jadi, jika Anda menjual barang atau jasa yang termasuk dalam kategori tarif khusus PPN, maka tarif yang harus dibayar adalah tarif khusus tersebut.
Pajak Penghasilan (PPH)
PPH adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan usaha. Ada dua jenis PPH yang harus Anda ketahui, yaitu:
PPH Pasal 21
PPH Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan atau pegawai. Tarif PPH Pasal 21 berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan. Berikut adalah tarif PPH Pasal 21 yang harus Anda ketahui:
Penghasilan (Rp) | Tarif PPh Pasal 21 | PPh Yang Harus Dibayar (Rp) |
---|---|---|
0 – 50.000.000 | 5% | – |
50.000.001 – 250.000.000 | 15% | (Penghasilan – 50.000.000) x 15% |
250.000.001 – 500.000.000 | 25% | 32.500.000 + [(Penghasilan – 250.000.000) x 25%] |
> 500.000.000 | 30% | 95.000.000 + [(Penghasilan – 500.000.000) x 30%] |
Contoh:
Seorang karyawan dengan penghasilan sebesar Rp 7.500.000 per bulan, maka PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Penghasilan = Rp 7.500.000 x 12 bulan = Rp 90.000.000
- Tarif PPh Pasal 21 = 15%
- PPh Pasal 21 = (Rp 90.000.000 – Rp 50.000.000) x 15% = Rp 6.000.000
PPH Pasal 23
PPH Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha dari sumber penghasilan tertentu, seperti jasa yang diterima dari pihak luar negeri. Tarif PPH Pasal 23 adalah sebesar 2% dari penghasilan bruto.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa itu PPN?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa.
2. Berapa tarif PPN?
Tarif PPN terdiri dari tarif umum (10%) dan tarif khusus yang berbeda-beda tergantung pada jenis barang atau jasa yang dijual.
3. Apa itu PPH?
PPH adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha.
4. Berapa tarif PPH Pasal 21?
Tarif PPH Pasal 21 berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan.
5. Apa itu PPH Pasal 23?
PPH Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sumber penghasilan tertentu, seperti jasa yang diterima dari pihak luar negeri.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!