Halo Sobat TeknoBgt! Di artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung zakat rumah. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang zakat rumah, yuk simak artikel ini sampai selesai!
Pengertian Zakat Rumah
Sebelum kita membahas tentang cara menghitung zakat rumah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu zakat rumah. Zakat rumah adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan rumah yang dimiliki oleh seorang muslim. Zakat rumah memiliki perhitungan yang berbeda dengan zakat penghasilan.
Menurut pandangan mazhab Syafii, zakat rumah wajib dikeluarkan jika rumah yang dimiliki tersebut bertujuan untuk disewakan atau dijual. Sedangkan menurut pandangan mazhab Maliki, zakat rumah wajib dikeluarkan jika rumah tersebut tidak digunakan untuk tempat tinggal selama satu tahun.
Cara Menghitung Zakat Rumah
Berikut ini adalah cara menghitung zakat rumah yang dapat Sobat TeknoBgt lakukan :
1. Menentukan Nisab
Nisab adalah batas atas jumlah harta yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat. Untuk menghitung nisab zakat rumah, Sobat TeknoBgt dapat mengalikan nilai satu nisab dengan harga emas saat itu. Saat ini, harga emas adalah sekitar Rp900.000,- per gram.
Misalnya, jika satu nisab kali ini adalah 85 gram emas, maka nisab zakat rumah saat ini adalah Rp76.500.000.-
2. Menghitung Jumlah Harta yang Dimiliki
Setelah menentukan nisab, Sobat TeknoBgt perlu menghitung jumlah harta yang dimilikinya. Untuk zakat rumah, Sobat TeknoBgt harus menghitung nilai rumah yang dimilikinya. Jika rumah tersebut telah digunakan selama setahun atau lebih, maka nilai zakatnya adalah 2,5% dari nilai rumah tersebut.
3. Menghitung Zakat Rumah
Setelah mengetahui nisab dan nilai harta yang dimiliki, Sobat TeknoBgt dapat menghitung zakat rumah dengan cara mengalikan nilai harta yang dimiliki dengan 2,5%. Misalnya, jika nilai rumah yang dimiliki adalah Rp500.000.000,- maka zakat rumah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp12.500.000,-
Table Zakat Rumah
Berikut ini adalah tabel zakat rumah yang dapat Sobat TeknoBgt jadikan sebagai acuan :
Nisab | Nilai Zakat Rumah |
---|---|
Rp76.500.000,- | 2,5% dari nilai rumah |
FAQ
1. Apa itu zakat rumah?
Zakat rumah adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan rumah yang dimiliki oleh seorang muslim. Zakat rumah memiliki perhitungan yang berbeda dengan zakat penghasilan.
2. Kapan harus membayar zakat rumah?
Zakat rumah harus dibayar jika rumah yang dimiliki tersebut bertujuan untuk disewakan atau dijual. Menurut pandangan mazhab Maliki, zakat rumah wajib dikeluarkan jika rumah tersebut tidak digunakan untuk tempat tinggal selama satu tahun.
3. Bagaimana cara menghitung zakat rumah?
Untuk menghitung zakat rumah, Sobat TeknoBgt harus menentukan nisab terlebih dahulu. Setelah itu, Sobat TeknoBgt perlu menghitung jumlah harta yang dimilikinya, lalu menghitung zakat rumah dengan cara mengalikan nilai harta yang dimiliki dengan 2,5%.