Halo Sobat TeknoBgt! Dalam dunia industri, listrik menjadi salah satu kebutuhan terpenting yang harus dipenuhi. Namun, seringkali perusahaan kebingungan dalam menghitung tagihan listrik mereka setiap bulannya. Pada artikel ini, kita akan membahas cara menghitung tagihan listrik industri pada tahun 2017 dengan mudah dan jelas. Yuk, simak!
1. Mengetahui Tarif Dasar Listrik (TDL)
TDL adalah tarif dasar listrik yang berbeda-beda tergantung dari golongan dan daya listrik yang digunakan. TDL dapat dijadikan acuan dalam menghitung tagihan listrik industri. Untuk mengetahui TDL yang berlaku pada tahun 2017, Sobat TeknoBgt dapat mengunjungi situs resmi PLN atau menghubungi customer service PLN terdekat.
1.1 Golongan Tarif Dasar Listrik
Golongan TDL terdiri dari R1, R2, R3, dan I. Golongan R1 dan R2 digunakan untuk golongan pelanggan listrik rumah tangga dan bisnis kecil, sedangkan golongan R3 dan I digunakan untuk pelanggan industri. Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai pelanggan industri.
1.2 Daya Listrik
Daya listrik adalah besaran kuat arus listrik yang digunakan oleh pelanggan. Besaran daya listrik yang digunakan oleh pelanggan juga menentukan besaran TDL yang harus dibayar.
Daya Listrik | Tarif Dasar Listrik (TDL) |
---|---|
≤ 200 kVA | TDL I-3 (Rp. 1.242/kWh) |
> 200 kVA dan ≤ 500 kVA | TDL I-4 (Rp. 1.155/kWh) |
> 500 kVA dan ≤ 1.000 kVA | TDL I-5 (Rp. 1.105/kWh) |
> 1.000 kVA | TDL I-6 (Rp. 1.090/kWh) |
2. Menghitung Konsumsi Listrik
Setelah mengetahui TDL, langkah selanjutnya adalah menghitung konsumsi listrik yang digunakan oleh perusahaan dalam periode tertentu. Konsumsi listrik dapat dihitung menggunakan meteran listrik yang terpasang pada perusahaan.
2.1 Cara Menghitung Konsumsi Listrik
Konsumsi listrik dapat dihitung dengan mengurangi angka meteran listrik pada bulan ini dengan bulan sebelumnya. Misalnya, apabila meteran listrik pada bulan ini menunjukkan 10.000 kWh, sedangkan bulan sebelumnya menunjukkan 9.000 kWh, maka konsumsi listrik pada bulan ini adalah 1.000 kWh.
2.2 Faktor Kekompakan Daya (FKD)
FKD merupakan faktor yang digunakan untuk memperhitungkan beban listrik yang terpasang pada perusahaan. FKD dapat diperoleh dari PLN terdekat atau pada akun billing PLN perusahaan.
3. Menghitung Biaya Pemakaian Listrik
Setelah mengetahui TDL dan konsumsi listrik, langkah selanjutnya adalah menghitung biaya pemakaian listrik. Biaya pemakaian listrik adalah hasil kali antara TDL dan konsumsi listrik.
3.1 Contoh Perhitungan Biaya Pemakaian Listrik
Misalnya, perusahaan Sobat TeknoBgt memiliki daya listrik sebesar 500 kVA dan mengonsumsi listrik sebesar 100.000 kWh. Maka, biaya pemakaian listrik dapat dihitung dengan menggunakan TDL I-4 (Rp. 1.155/kWh) sebagai berikut:
Biaya Pemakaian Listrik = TDL x Konsumsi Listrik
Biaya Pemakaian Listrik = Rp. 1.155 x 100.000 kWh
Biaya Pemakaian Listrik = Rp. 115.500.000
4. Mengetahui Pajak PPN dan PPJ
Setelah menghitung biaya pemakaian listrik, langkah selanjutnya adalah mengetahui pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPJ (Penerimaan Pembayaran Jasa). Pajak PPN dan PPJ dikenakan pada setiap tagihan listrik yang diterima oleh perusahaan.
4.1 Pajak PPN
Pajak PPN dikenakan pada setiap tagihan listrik dengan tarif 10%. Pajak PPN ini dibayarkan kepada PLN dan ditagihkan kepada perusahaan bersamaan dengan biaya pemakaian listrik.
4.2 PPJ
PPJ dikenakan pada setiap tagihan listrik dengan tarif 7%. PPJ ini dibayarkan kepada PLN dan ditagihkan kepada perusahaan bersamaan dengan biaya pemakaian listrik.
5. Menghitung Total Tagihan Listrik
Setelah mengetahui biaya pemakaian listrik, pajak PPN, dan PPJ, langkah selanjutnya adalah menghitung total tagihan listrik yang harus dibayar oleh perusahaan.
5.1 Contoh Perhitungan Total Tagihan Listrik
Misalnya, perusahaan Sobat TeknoBgt memiliki biaya pemakaian listrik sebesar Rp. 115.500.000 dan dikenakan pajak PPN sebesar 10% dan PPJ sebesar 7%. Maka, total tagihan listrik dapat dihitung sebagai berikut:
Total Tagihan Listrik = Biaya Pemakaian Listrik + (Biaya Pemakaian Listrik x Pajak PPN) + (Biaya Pemakaian Listrik x PPJ)
Total Tagihan Listrik = Rp. 115.500.000 + (Rp. 115.500.000 x 10%) + (Rp. 115.500.000 x 7%)
Total Tagihan Listrik = Rp. 131.442.500
FAQ
1. Berapa tarif dasar listrik untuk pelanggan industri?
TDL untuk pelanggan industri tergantung dari daya listrik yang digunakan. Untuk daya listrik ≤ 200 kVA, TDL yang digunakan adalah TDL I-3 dengan tarif Rp. 1.242/kWh. Sedangkan untuk daya listrik > 200 kVA dan ≤ 500 kVA, TDL yang digunakan adalah TDL I-4 dengan tarif Rp. 1.155/kWh. Selanjutnya, untuk daya listrik > 500 kVA dan ≤ 1.000 kVA, TDL yang digunakan adalah TDL I-5 dengan tarif Rp. 1.105/kWh. Terakhir, untuk daya listrik > 1.000 kVA, TDL yang digunakan adalah TDL I-6 dengan tarif Rp. 1.090/kWh.
2. Apa itu Pajak PPN dan PPJ?
Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPJ (Penerimaan Pembayaran Jasa) adalah pajak yang dikenakan pada setiap tagihan listrik yang diterima oleh perusahaan. Pajak PPN dikenakan pada setiap tagihan listrik dengan tarif 10%, sedangkan PPJ dikenakan dengan tarif 7%.
3. Bagaimana cara menghitung konsumsi listrik?
Konsumsi listrik dapat dihitung dengan mengurangi angka meteran listrik pada bulan ini dengan bulan sebelumnya. Misalnya, apabila meteran listrik pada bulan ini menunjukkan 10.000 kWh, sedangkan bulan sebelumnya menunjukkan 9.000 kWh, maka konsumsi listrik pada bulan ini adalah 1.000 kWh.
4. Apa itu Faktor Kekompakan Daya (FKD)?
FKD (Faktor Kekompakan Daya) merupakan faktor yang digunakan untuk memperhitungkan beban listrik yang terpasang pada perusahaan. FKD dapat diperoleh dari PLN terdekat atau pada akun billing PLN perusahaan.
5. Apa yang harus dilakukan apabila perusahaan tidak menerima tagihan listrik?
Apabila perusahaan tidak menerima tagihan listrik dari PLN, segera hubungi customer service PLN terdekat untuk meminta pengecekan dan pemeriksaan meteran listrik perusahaan.