TEKNOBGT

Cara Menghitung SPT Tahunan Orang Pribadi

Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Kali ini kita akan membahas cara menghitung SPT tahunan orang pribadi. Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan, marilah kita pahami terlebih dahulu apa itu SPT tahunan.

Pengertian SPT Tahunan

SPT tahunan adalah laporan penghasilan dan pajak yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) setiap tahunnya. Tujuan dari SPT tahunan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan memperoleh hak atas kepastian hukum terkait dengan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak.

SPT tahunan dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan usaha. Pada artikel ini, kita akan fokus membahas SPT tahunan orang pribadi.

Kapan Harus Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi

Setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mengisi SPT tahunan orang pribadi. PTKP saat ini adalah sebesar Rp 54 juta per tahun.

Untuk tahun pajak 2021, SPT tahunan orang pribadi harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Jika terlambat, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.

Langkah-langkah Menghitung SPT Tahunan Orang Pribadi

Untuk menghitung SPT tahunan orang pribadi, Sobat TeknoBgt harus memahami terlebih dahulu komponen-komponen yang dibutuhkan dalam perhitungan. Berikut adalah komponen-komponen tersebut:

  1. Penghasilan
  2. Pengurang Penghasilan
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  4. PPh Pasal 21 yang telah dipotong
  5. PPh Pasal 26 yang telah dipotong
  6. Beban-belan yang dapat dikurangkan

1. Penghasilan

Penghasilan yang dihitung dalam SPT tahunan orang pribadi adalah penghasilan bruto selama satu tahun pajak (1 Januari – 31 Desember). Penghasilan bruto ini dapat berasal dari berbagai jenis, seperti gaji, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya.

Penghasilan bruto harus dilaporkan dalam SPT tahunan orang pribadi, baik yang telah dikenakan pajak maupun belum dikenakan pajak.

2. Pengurang Penghasilan

Pengurang penghasilan merupakan pengurangan dari penghasilan bruto yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan netto. Pengurang penghasilan dapat berasal dari berbagai jenis, seperti biaya jabatan, biaya pensiun, dan lain sebagainya.

Pengurang penghasilan yang dapat dikurangkan dalam SPT tahunan orang pribadi adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6 juta, yang mana lebih rendah dari kedua nilai tersebut.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan dapat dikurangkan dari penghasilan netto dalam menghitung PPh (Pajak Penghasilan) yang harus dibayar. PTKP yang berlaku untuk tahun pajak 2021 adalah sebesar Rp 54 juta per tahun.

4. PPh Pasal 21 yang Telah Dipotong

PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi penghasilan dari penghasilan yang diterima oleh karyawan. PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan dapat dikurangkan dalam menghitung PPh yang harus dibayar.

5. PPh Pasal 26 yang Telah Dipotong

PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi penghasilan dari penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga. PPh Pasal 26 yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan dapat dikurangkan dalam menghitung PPh yang harus dibayar.

6. Beban-beban yang Dapat Dikurangkan

Beban-beban yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh antara lain zakat, infaq, dan shadaqah, asuransi pensiun, pajak daerah (kecuali PBB), serta iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi

Setelah Sobat TeknoBgt memahami komponen-komponen yang dibutuhkan dalam menghitung SPT tahunan orang pribadi, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SPT tahunan yang dapat diunduh melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Formulir SPT tahunan orang pribadi terdiri dari beberapa bagian, antara lain data pribadi, penghasilan, pengurang penghasilan, PTKP, dan PPh. Setelah semua data terisi dengan benar dan lengkap, maka Sobat TeknoBgt dapat menyampaikan SPT tahunan melalui kantor pajak terdekat atau melalui layanan online DJP.

FAQ

1. Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PPh?

Jika Sobat TeknoBgt tidak membayar PPh yang seharusnya dibayar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi?

Jika Sobat TeknoBgt terlambat menyampaikan SPT tahunan orang pribadi, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Kesalahan dalam Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi?

Jika terdapat kesalahan dalam mengisi SPT tahunan orang pribadi, maka Sobat TeknoBgt dapat mengajukan permohonan perbaikan SPT tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan perbaikan dapat diajukan dalam jangka waktu 1 tahun setelah batas akhir penyerahan SPT.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung SPT tahunan orang pribadi. Perlu diingat bahwa penghitungan PPh dan pengisian SPT tahunan adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, diharapkan Sobat TeknoBgt dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung SPT Tahunan Orang Pribadi