Halo Sobat TeknoBgt! Koperasi merupakan wadah bagi masyarakat untuk bersama-sama mengembangkan ekonomi. Salah satu konsep penting dalam koperasi adalah Surplus Hasil Usaha (SHU). SHU adalah sisa hasil usaha koperasi setelah semua kebutuhan dan tanggung jawab koperasi terpenuhi. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung SHU pada koperasi. Yuk, simak artikel berikut ini!
1. Apa itu SHU?
SHU adalah singkatan dari Surplus Hasil Usaha. Dalam koperasi, SHU merupakan sisa hasil usaha koperasi setelah semua kebutuhan dan tanggung jawab koperasi terpenuhi. SHU merupakan dana yang akan dibagikan kepada anggota koperasi sebagai bentuk pengembalian investasi mereka pada koperasi.
SHU juga bisa menjadi salah satu alat evaluasi kinerja koperasi. Semakin besar SHU yang diperoleh, maka semakin baik pula kinerja koperasi tersebut.
2. Mengapa perlu menghitung SHU?
Menghitung SHU sangat penting untuk mengetahui kesehatan koperasi dan sekaligus sebagai evaluasi atas kinerja koperasi. Dengan menghitung SHU, kita bisa mengetahui seberapa besar hasil usaha yang diperoleh koperasi dan seberapa besar keuntungan yang akan diberikan kepada anggota koperasi.
Dalam menghitung SHU, koperasi juga bisa mengetahui seberapa besar dana yang bisa dialokasikan untuk kegiatan pengembangan usaha koperasi lebih lanjut.
3. Bagaimana cara menghitung SHU?
Ada beberapa cara untuk menghitung SHU pada koperasi. Di bawah ini adalah dua cara yang umum digunakan:
a. Metode Persamaan Usaha
Metode ini menghitung SHU berdasarkan perbandingan antara modal yang disetor oleh anggota dan jumlah laba yang diperoleh koperasi. Berikut adalah rumusnya:
Rumus SHU |
---|
SHU = (Modal x RAB) / 100 |
Keterangan:
- SHU: Surplus Hasil Usaha
- Modal: Modal yang disetor anggota
- RAB: Rata-rata Saldo Simpanan Berjalan anggota
Contoh penghitungan SHU:
Modal Anggota | RAB | Jumlah |
---|---|---|
Rp. 50.000.000,- | Rp. 500.000,- | (50.000.000 x 500.000) / 100 = Rp. 250.000.000,- |
Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa SHU yang diperoleh adalah sebesar Rp. 250.000.000,-.
b. Metode Persentase atas Penjualan
Metode ini menghitung SHU berdasarkan persentase atas total penjualan koperasi. Berikut adalah rumusnya:
Rumus SHU |
---|
SHU = (Total Penjualan x Persentase SHU) / 100 |
Keterangan:
- SHU: Surplus Hasil Usaha
- Total Penjualan: Total penjualan koperasi dalam satu periode
- Persentase SHU: Persentase SHU yang telah ditetapkan koperasi
Contoh penghitungan SHU:
Total Penjualan | Persentase SHU | Jumlah |
---|---|---|
Rp. 1.000.000.000,- | 10% | (1.000.000.000 x 10) / 100 = Rp. 100.000.000,- |
Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa SHU yang diperoleh adalah sebesar Rp. 100.000.000,-.
4. Kesimpulan
Dalam artikel ini telah dijelaskan tentang cara menghitung SHU pada koperasi. Ada dua cara umum yang digunakan, yaitu dengan menggunakan metode persamaan usaha atau metode persentase atas penjualan. Dengan menghitung SHU, koperasi bisa mengetahui kesehatannya dan sekaligus sebagai evaluasi atas kinerjanya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt!
FAQ
1. Apa itu SHU?
SHU adalah singkatan dari Surplus Hasil Usaha. Dalam koperasi, SHU merupakan sisa hasil usaha koperasi setelah semua kebutuhan dan tanggung jawab koperasi terpenuhi. SHU merupakan dana yang akan dibagikan kepada anggota koperasi sebagai bentuk pengembalian investasi mereka pada koperasi.
2. Mengapa perlu menghitung SHU?
Menghitung SHU sangat penting untuk mengetahui kesehatan koperasi dan sekaligus sebagai evaluasi atas kinerja koperasi. Dengan menghitung SHU, kita bisa mengetahui seberapa besar hasil usaha yang diperoleh koperasi dan seberapa besar keuntungan yang akan diberikan kepada anggota koperasi.
3. Bagaimana cara menghitung SHU?
Ada beberapa cara untuk menghitung SHU pada koperasi. Di antaranya adalah dengan menggunakan metode persamaan usaha atau metode persentase atas penjualan. Kedua metode tersebut dijelaskan secara lengkap dalam artikel ini.