TEKNOBGT

Cara Menghitung PPN dan PPH Pasal 4 Ayat 2

Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan) Pasal 4 Ayat 2. Bagi yang belum mengenal, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa, sedangkan PPH adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seseorang atau badan usaha. Kedua pajak ini sangat penting untuk diketahui agar terhindar dari kesalahan perhitungan yang bisa berdampak buruk pada keuangan kita. Berikut penjelasannya:

PPN

PPN dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha. PPN yang dikenakan pada suatu transaksi adalah sebesar 10% dari harga jual atau nilai transaksi. Namun, terkadang terdapat beberapa jenis barang atau jasa yang dikenakan tarif khusus, bisa lebih rendah atau bahkan bebas PPN. Beberapa contoh barang atau jasa yang dikenakan tarif khusus tersebut:

Barang/JasaTarif PPN
Buku0%
Obat-obatan0%
Makanan dan minuman di warung0%

Cara Menghitung PPN

Untuk menghitung PPN, kita dapat menggunakan rumus:

PPN = Harga Jual x 10%

Sebagai contoh, jika kita membeli sebuah pakaian dengan harga jual Rp 300.000,- maka PPN yang dikenakan adalah:

PPN = 300.000 x 10% = 30.000

Jadi, total harga yang harus dibayar adalah:

Total Harga = Harga Jual + PPN = 300.000 + 30.000 = 330.000

PPH Pasal 4 Ayat 2

PPH Pasal 4 Ayat 2 dikenakan pada penghasilan non PPh Pasal 21 yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersifat tetap atau berlangsung dalam waktu lebih dari satu tahun. Tarif PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah sebesar 5%. Penghasilan yang dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2 antara lain gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan lainnya yang diberikan oleh perusahaan atau badan usaha. Namun, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari PPH Pasal 4 Ayat 2, seperti THR, insentif, dan tunjangan hari raya.

Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2

Untuk menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2, kita dapat menggunakan rumus:

PPH Pasal 4 Ayat 2 = Penghasilan Bruto x 5%

Sebagai contoh, jika kita menerima gaji Rp 5.000.000,- per bulan, maka PPH Pasal 4 Ayat 2 yang harus dibayarkan adalah:

PPH Pasal 4 Ayat 2 = 5.000.000 x 5% = 250.000

FAQ

1. Apa beda PPN dan PPH?

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa, sedangkan PPH adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seseorang atau badan usaha.

2. Apa saja yang dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2?

PPH Pasal 4 Ayat 2 dikenakan pada penghasilan non PPh Pasal 21 yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersifat tetap atau berlangsung dalam waktu lebih dari satu tahun. Contohnya adalah gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan lainnya yang diberikan oleh perusahaan atau badan usaha.

3. Apa saja yang dikecualikan dari PPH Pasal 4 Ayat 2?

Beberapa penghasilan yang dikecualikan dari PPH Pasal 4 Ayat 2 antara lain THR, insentif, dan tunjangan hari raya.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung PPN dan PPH Pasal 4 Ayat 2. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang sedang mempelajari perpajakan. Ingatlah untuk selalu menghitung dengan benar agar terhindar dari kesalahan perhitungan yang dapat berdampak buruk pada keuangan kita. Terima kasih telah membaca dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PPN dan PPH Pasal 4 Ayat 2