TEKNOBGT

Cara Menghitung PBB Tanah dan Bangunan

Halo Sobat TeknoBgt! Bagi pemilik rumah atau properti lainnya, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi setiap tahunnya. PBB adalah salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dan dipakai untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, tidak sedikit pula yang merasa bingung dalam menghitung besaran PBB yang harus dibayarkan. Nah, pada artikel ini akan dijelaskan cara menghitung PBB tanah dan bangunan dengan mudah dan tepat.

Apa itu PBB?

Sebelum membahas cara menghitung PBB tanah dan bangunan, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu PBB. PBB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. PBB dibayarkan setiap tahun dan jumlahnya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak serta tarif yang berlaku di wilayah tersebut.

1. Objek Pajak Tanah

Objek pajak tanah adalah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang dan berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah pajak. Besarnya PBB tanah ditentukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ada di sertifikat. Tarif PBB tanah sendiri berbeda-beda di setiap wilayah.

Contoh :

WilayahTarif PBB
Jakarta0,5%
Surabaya0,3%
Bandung0,6%

2. Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Objek pajak bumi dan bangunan adalah tanah yang memiliki bangunan di atasnya. Besarnya PBB bumi dan bangunan ditentukan berdasarkan NJOP yang tercantum di sertifikat tanah dan juga faktor pengali bangunan. Berbeda dengan PBB tanah, tarif yang dikenakan untuk PBB bumi dan bangunan jauh lebih tinggi karena melibatkan nilai bangunan.

Contoh :

Luas TanahNJOPFaktor Pengali BangunanTarif Pajak
100 m2Rp 500.0002Rp 15.000
200 m2Rp 1.000.0003Rp 45.000
300 m2Rp 1.500.0004Rp 90.000

Cara Menghitung PBB Tanah dan Bangunan

1. Menghitung NJOP

Langkah pertama dalam menghitung PBB adalah menentukan NJOP tanah dan bangunan. NJOP ini dicantumkan di sertifikat tanah dan bangunan dan diperbaharui setiap tahun oleh pihak berwenang. NJOP berguna untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar.

2. Menghitung Nilai Dasar Pengenaan Pajak (NDB)

Setelah mengetahui NJOP, langkah selanjutnya adalah menghitung NDB. NDB ini didapat dengan cara mengalikan NJOP dengan faktor pengali. Faktor pengali ini berbeda-beda tergantung pada jenis tanah dan bangunan sesuai dengan peraturan daerah setempat.

3. Menghitung Pajak Terhutang

Setelah mengetahui NDB, selanjutnya adalah menghitung pajak terhutang. Pajak terhutang ini diperoleh dengan cara mengalikan NDB dengan tarif pajak yang berlaku di wilayah tersebut.

4. Membayar PBB

Setelah mengetahui besarnya pajak terhutang, selanjutnya adalah membayar PBB ke kantor pajak yang berwenang. Biasanya, pembayaran PBB dilakukan melalui bank atau e-banking.

Catatan Penting dalam Menghitung PBB

1. Perhatikan Peraturan Daerah Setempat

Tarif PBB berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, perhatikan peraturan daerah setempat untuk mengetahui berapa tarif pajak yang berlaku di wilayah tersebut.

2. Hitung PBB dengan Teliti

Agar tidak salah menghitung besarnya PBB yang harus dibayarkan, hitunglah dengan teliti dan pastikan semua data yang digunakan benar.

3. Jangan Terlambat Membayar

Jika terlambat membayar PBB, maka akan dikenakan denda dan bunga. Oleh karena itu, pastikan untuk membayar PBB tepat waktu.

FAQ

1. Apakah saya harus membayar PBB jika saya belum memiliki sertifikat tanah?

Ya, Anda tetap harus membayar PBB meskipun belum memiliki sertifikat tanah. Besarnya pajak yang harus dibayarkan ditentukan dengan menggunakan data yang ada di basis data pajak tanah dan bangunan yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat.

2. Apa yang harus saya lakukan jika NJOP di sertifikat lebih rendah dari nilai pasar?

Jika NJOP di sertifikat lebih rendah dari nilai pasar, Anda dapat mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Nilai (BPN) untuk menaikkan NJOP di sertifikat. Setelah NJOP dinaikkan, besar PBB yang harus dibayarkan juga akan bertambah.

3. Apa yang harus saya lakukan jika tidak setuju dengan besarnya PBB yang harus dibayarkan?

Jika Anda tidak setuju dengan besarnya PBB yang harus dibayarkan, Anda dapat mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, sebelum mengajukan banding, pastikan sudah memeriksa ulang data yang digunakan dalam menghitung PBB.

Penutup

Itulah cara menghitung PBB tanah dan bangunan yang bisa Sobat TeknoBgt lakukan. Ingat, membayar PBB adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Diharapkan artikel ini dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam menghitung besaran PBB yang harus dibayarkan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PBB Tanah dan Bangunan