TEKNOBGT

Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal

Hello Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung kompensasi kerugian fiskal. Kompensasi kerugian fiskal merupakan pembayaran pengganti atas kerugian yang dialami oleh suatu badan atau perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Penanganan yang tepat dalam menghitung dan memperoleh kompensasi ini sangat penting bagi kelangsungan bisnis yang baik dan sehat. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung kompensasi kerugian fiskal.

Pengenalan Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi kerugian fiskal merupakan bentuk perlindungan bagi badan atau perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Ketika badan atau perusahaan mengalami kerugian, hal ini dapat diakibatkan oleh berbagai faktor seperti penurunan harga saham, penurunan volume penjualan, atau bahkan kegagalan bisnis. Oleh karena itu, dengan adanya kompensasi kerugian fiskal, badan atau perusahaan dapat memperoleh pengganti atas kerugian yang dialaminya.

Apa itu Kompensasi Kerugian Fiskal?

Kompensasi kerugian fiskal adalah pembayaran yang diberikan oleh pemerintah kepada badan atau perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai pengganti atas kerugian fiskal yang dialami. Kompensasi ini diberikan atas dasar laporan keuangan badan atau perusahaan yang telah diaudit oleh auditor independen dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Siapa yang Berhak Menerima Kompensasi Kerugian Fiskal?

Badan atau perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan mengalami kerugian fiskal dalam satu periode pajak tertentu berhak menerima kompensasi kerugian fiskal. Namun, badan atau perusahaan yang telah dinyatakan bangkrut atau tidak aktif tidak berhak untuk memperoleh kompensasi ini.

Apa Saja Syarat untuk Memperoleh Kompensasi Kerugian Fiskal?

Untuk dapat memperoleh kompensasi kerugian fiskal, badan atau perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
  2. Melaporkan kerugian fiskal dalam satu periode pajak tertentu.
  3. Laporan keuangan telah diaudit oleh auditor independen.
  4. Laporan keuangan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal

Setelah memenuhi syarat untuk memperoleh kompensasi kerugian fiskal, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran kompensasi yang akan diterima. Berikut adalah cara menghitung kompensasi kerugian fiskal:

1. Hitung Besarnya Kerugian Fiskal

Pertama-tama, hitunglah besarnya kerugian fiskal yang dialami oleh badan atau perusahaan dalam satu periode pajak tertentu. Kerugian fiskal dapat dihitung dengan cara mengurangi pendapatan dari biaya dalam periode pajak tersebut.

2. Hitung Besarnya PPh Terutang

Setelah mengetahui besarnya kerugian fiskal, selanjutnya hitunglah PPh terutang yang harus dibayar oleh badan atau perusahaan dalam periode pajak tersebut. PPh terutang dapat dihitung dengan mengalikan tarif PPh pasal 25 dengan penghasilan bruto dalam periode pajak.

3. Hitung Besarnya Kompensasi Kerugian Fiskal

Jumlah kompensasi kerugian fiskal yang dapat diterima oleh badan atau perusahaan adalah 30% dari selisih antara kerugian fiskal dan PPh terutang. Besaran kompensasi kerugian fiskal ini tidak dapat melebihi 50% dari kerugian fiskal yang dialami oleh badan atau perusahaan dalam satu periode pajak tertentu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan kerugian fiskal?

Kerugian fiskal adalah kerugian yang dialami oleh badan atau perusahaan dalam menjalankan usahanya, sehingga menyebabkan penggunaan kelebihan biaya yang tidak dapat diperoleh kembali dalam bentuk pajak.

Apa itu PPh pasal 25?

PPh pasal 25 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh badan atau perusahaan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Tarif PPh pasal 25 saat ini adalah 25%.

Apakah badan atau perusahaan yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia berhak menerima kompensasi kerugian fiskal?

Tidak, badan atau perusahaan yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia tidak berhak menerima kompensasi kerugian fiskal, meskipun merugi dalam periode pajak tertentu.

Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal?

Jika terdapat kesalahan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal, badan atau perusahaan dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal terbitnya surat keputusan.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal