Halo Sobat TeknoBgt! Apakah Anda sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017? Jika belum, Anda perlu membaca artikel ini untuk mengetahui cara menghitung denda PBB 2017. Sebelum itu, mari kita bahas dulu tentang apa itu PBB dan apa saja denda yang berlaku.
Pengertian PBB
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah menetapkan tarif PBB berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tahun.
Objek Pajak PBB
Objek pajak PBB terdiri dari tanah dan/atau bangunan. Tanah yang dapat dikenakan PBB adalah tanah yang bersertifikat, tanah yang tidak bersertifikat namun dapat dibuktikan kepemilikannya, serta tanah yang dibangun dengan bangunan yang tidak memiliki hak atas tanah.
Bangunan yang dapat dikenakan PBB adalah bangunan yang mempunyai keberadaan fisik dan/atau nyata, dan mempunyai fungsi dan kegunaan tertentu. Bangunan yang tidak dapat dikenakan PBB antara lain bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah, sosial, dan kebudayaan yang dimiliki oleh negara ataupun pemerintah daerah.
Denda Keterlambatan PBB
Seseorang yang terlambat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah yang belum dibayar setiap bulannya. Denda tersebut akan dihitung mulai bulan berikutnya setelah jatuh tempo hingga lunas.
Cara Menghitung Denda PBB 2017
Bagaimana cara menghitung denda PBB 2017? Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah 1: Tentukan Jumlah PBB yang Harus Dibayar
Untuk menentukan jumlah PBB yang harus dibayar, caranya adalah sebagai berikut:
No. | Keterangan | Jumlah |
---|---|---|
1 | NJOP Tanah | Rp. xxx.xxx |
2 | NJOP Bangunan | Rp. xxx.xxx |
3 | NJOP Tanah + Bangunan | Rp. xxx.xxx |
4 | Koefisien NJOP (tergantung jenis objek pajak) | x.xx |
5 | Tarif PBB | x% |
6 | Total PBB | Rp. xxx.xxx |
Penjelasan:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dapat dilihat di situs web BPN atau kantor Badan Pertanahan Nasional terdekat.
- NJOP Bangunan dapat dilihat di situs web BPN atau kantor Badan Pertanahan Nasional terdekat.
- Jumlah NJOP Tanah + Bangunan akan dihitung dengan cara NJOP Tanah + NJOP Bangunan.
- Koefisien NJOP dapat dilihat di situs web Pemda atau kantor Pemerintah Daerah setempat.
- Tarif PBB dapat dilihat di situs web Pemda atau kantor Pemerintah Daerah setempat.
- Total PBB adalah hasil dari perkalian antara NJOP dan koefisien NJOP yang kemudian dikalikan dengan tarif PBB.
Langkah 2: Tentukan Tanggal Jatuh Tempo PBB
Tanggal jatuh tempo PBB ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Tanggal jatuh tempo untuk PBB tahun 2017 biasanya jatuh pada bulan September atau Oktober. Pastikan Anda mengetahui tanggal jatuh tempo agar tidak terkena denda keterlambatan.
Langkah 3: Hitung Denda Keterlambatan PBB
Denda keterlambatan PBB dihitung mulai dari bulan berikutnya setelah jatuh tempo hingga lunas. Caranya adalah sebagai berikut:
No. | Bulan Keterlambatan | Jumlah PBB yang belum dibayar | Denda |
---|---|---|---|
1 | Oktober | Rp. xxx.xxx | Rp. yyy.yyy |
2 | November | Rp. xxx.xxx | Rp. yyy.yyy |
3 | Desember | Rp. xxx.xxx | Rp. yyy.yyy |
4 | Januari | Rp. xxx.xxx | Rp. yyy.yyy |
5 | Februari | Rp. xxx.xxx | Rp. yyy.yyy |
Penjelasan:
- Jumlah PBB yang belum dibayar dihitung setelah dikurangi dengan denda keterlambatan dari bulan sebelumnya.
- Denda dihitung sebesar 2% dari jumlah yang belum dibayar setiap bulannya.
FAQ Mengenai Denda PBB
1. Apa yang dimaksud dengan denda keterlambatan PBB?
Denda keterlambatan PBB adalah denda yang dikenakan jika seseorang terlambat membayar PBB melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
2. Berapa besar tarif PBB tahun 2017?
Tarif PBB tahun 2017 ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dan berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Anda dapat melihat tarif PBB tahun 2017 pada situs web Pemda atau kantor Pemerintah Daerah setempat.
3. Bagaimana cara membayar PBB?
Ada beberapa cara untuk membayar PBB, antara lain melalui bank, kantor pos, atau melalui aplikasi perbankan online. Pastikan Anda membayar PBB sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung denda PBB 2017. Pastikan Anda menghitung jumlah PBB dengan benar dan membayar PBB sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. Jangan lupa untuk memeriksa tanggal jatuh tempo PBB pada situs web Pemda atau kantor Pemerintah Daerah setempat.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.