Hello Sobat TeknoBgt! Pemilu Legislatif 2019 sudah selesai dilaksanakan dan kini saatnya bagi kita untuk mengetahui cara perhitungan suara. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan terperinci mengenai cara perhitungan suara pemilu legislatif 2019. Simak baik-baik ya!
Apa itu Pemilu Legislatif 2019?
Pemilu Legislatif 2019 adalah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 di seluruh wilayah Indonesia.
Pemilu Legislatif 2019 juga merupakan pemilihan yang sekaligus menentukan partai politik mana yang akan memperoleh kursi di parlemen. Oleh karena itu, perhitungan suara pemilu legislatif sangatlah penting untuk mengetahui hasil akhir pemilihan.
Berapa Jumlah Partai Politik yang Berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif 2019?
Pada pemilu legislatif 2019, terdapat 16 partai politik yang berpartisipasi. Diantaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Bagaimana Cara Perhitungan Suara di TPS?
Setelah pemilih memberikan suaranya di TPS, maka proses perhitungan suara akan dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Berikut adalah cara perhitungan suara di TPS:
No. | Tahapan | Penjelasan |
---|---|---|
1. | Pengecekan surat suara | Petugas KPPS akan memeriksa apakah surat suara sudah ditandatangani oleh KPPS dan pemilih. |
2. | Pemisahan surat suara | Kemudian petugas KPPS akan memisahkan surat suara untuk masing-masing tingkat pemilihan yaitu DPR, DPD, dan DPRD. |
3. | Pembacaan suara | Petugas KPPS akan membacakan jumlah suara untuk masing-masing partai politik dan calon anggota legislatif. |
4. | Pencatatan suara | Kemudian petugas KPPS akan mencatat jumlah suara untuk masing-masing partai politik dan calon anggota legislatif pada formulir C1, DPD1, dan DPD2. |
5. | Penghitungan suara | Terakhir, petugas KPPS akan menghitung total jumlah suara untuk masing-masing partai politik dan calon anggota legislatif. |
Bagaimana Cara Perhitungan Suara di KPU?
Setelah proses perhitungan suara selesai dilakukan di TPS, maka surat suara akan dihitung kembali di KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengetahui hasil akhir perolehan suara dari masing-masing partai politik. Berikut adalah cara perhitungan suara di KPU:
No. | Tahapan | Penjelasan |
---|---|---|
1. | Pengumpulan surat suara | Petugas KPU akan mengumpulkan surat suara dari seluruh TPS untuk dihitung kembali. |
2. | Pemisahan surat suara | Kemudian petugas KPU akan memisahkan surat suara untuk masing-masing tingkat pemilihan yaitu DPR, DPD, dan DPRD. |
3. | Pembuatan formulir model C1 | Petugas KPU akan membuat formulir model C1 yang berisi perolehan suara dari masing-masing partai politik dan calon anggota legislatif. |
4. | Penghitungan suara | Petugas KPU akan menghitung total suara untuk masing-masing partai politik dan calon anggota legislatif berdasarkan formulir model C1. |
Bagaimana Cara Memprotes Hasil Perhitungan Suara?
Setelah proses perhitungan suara selesai dilakukan, maka hasil akhir perolehan suara akan diumumkan oleh KPU. Namun, jika terdapat pihak yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara, maka dapat dilakukan protes. Berikut adalah cara memprotes hasil perhitungan suara:
No. | Tahapan | Penjelasan |
---|---|---|
1. | Penyampaian protes | Protes dapat disampaikan melalui surat kepada KPU dalam jangka waktu 3 x 24 jam setelah diumumkannya hasil pemilu. |
2. | Pengecekan protes | KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap protes yang diajukan oleh pihak yang tidak puas. |
3. | Keputusan KPU | Setelah melakukan pemeriksaan, KPU akan memberikan keputusan terhadap protes yang diajukan. |
FAQ
1. Apa saja partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu legislatif 2019?
Pada pemilu legislatif 2019, terdapat 16 partai politik yang berpartisipasi. Diantaranya adalah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, Garuda, Berkarya, PSI, Perindo, PBB, PKPI, dan NasDem.
2. Bagaimana cara perhitungan suara di TPS?
Setelah pemilih memberikan suaranya di TPS, maka proses perhitungan suara akan dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Berikut adalah cara perhitungan suara di TPS:
No. | Tahapan | Penjelasan |
---|---|---|
1. | Pengecekan surat suara | Petugas KPPS akan memeriksa apakah surat suara sudah ditandatangani oleh KPPS dan pemilih. |
2. | Pemisahan surat suara | Kemudian petugas KPPS akan memisahkan surat suara untuk masing-masing tingkat pemilihan yaitu DPR, DPD, dan DPRD. |
3. | Pembacaan suara | Petugas KPPS akan membacakan jumlah suara untuk masing-masing partai politik dan calon anggota legislatif. |
4. | Pencatatan suara | Kemudian petugas KPPS akan mencatat jumlah suara untuk masing-masing partai politik dan calon anggota legislatif pada formulir C1, DPD1, dan DPD2. |
5. | Penghitungan suara | Terakhir, petugas KPPS akan menghitung total jumlah suara untuk masing-masing partai politik dan calon anggota legislatif. |
3. Bagaimana cara memprotes hasil perhitungan suara?
Setelah proses perhitungan suara selesai dilakukan, maka hasil akhir perolehan suara akan diumumkan oleh KPU. Namun, jika terdapat pihak yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara, maka dapat dilakukan protes. Berikut adalah cara memprotes hasil perhitungan suara:
No. | Tahapan | Penjelasan |
---|---|---|
1. | Penyampaian protes | Protes dapat disampaikan melalui surat kepada KPU dalam jangka waktu 3 x 24 jam setelah diumumkannya hasil pemilu. |
2. | Pengecekan protes | KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap protes yang diajukan oleh pihak yang tidak puas. |
3. | Keputusan KPU | Setelah melakukan pemeriksaan, KPU akan memberikan keputusan terhadap protes yang diajukan. |
Itulah informasi mengenai cara perhitungan suara pemilu legislatif 2019. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!