TEKNOBGT

Cara Perhitungan Pajak Perusahaan

Halo Sobat TeknoBgt! Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan di Indonesia. Namun, perhitungan pajak perusahaan tidaklah mudah dan membutuhkan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, pada artikel ini kami akan membahas cara perhitungan pajak perusahaan secara lengkap dan mendetail.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan. Dalam perhitungan pajak PPh terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Jenis Pajak Penghasilan

Perusahaan yang memiliki penghasilan wajib membayar PPh sesuai dengan jenis penghasilan yang diperoleh. Jenis PPh antara lain:

Jenis PPhKeterangan
PPh 21PPh atas penghasilan dalam bentuk gaji
PPh 22PPh atas penghasilan dalam bentuk sewa
PPh 23PPh atas penghasilan dalam bentuk jasa
PPh 25PPh atas penghasilan dalam bentuk hak atas kekayaan intelektual

2. Tarif Pajak Penghasilan

Tarif PPh yang dikenakan berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh dan besarnya penghasilan tersebut. Tarif PPh untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Jenis PPhTarif PPh
PPh 215%-30%
PPh 222%
PPh 234%
PPh 2520%

3. Masa Pajak

Masa pajak adalah periode waktu di mana perusahaan wajib melaporkan dan membayar PPh. Masa pajak untuk PPh terdiri dari:

  • Masa Pajak 1 (Januari-April)
  • Masa Pajak 2 (Mei-Agustus)
  • Masa Pajak 3 (September-Desember)

4. Pengurangan Pajak

Perusahaan dapat melakukan pengurangan pajak atas penghasilan tertentu sebelum dihitung PPh. Beberapa pengurangan pajak antara lain:

  • Pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • Pengurangan biaya-biaya yang dapat diperhitungkan

5. Cara Melakukan Perhitungan Pajak

Perhitungan pajak PPh dilakukan dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh yang berlaku. Contoh perhitungan PPh:

Penghasilan kena pajak: Rp 10.000.000

Tarif PPh: 5%

PPh yang harus dibayarkan: Rp 500.000

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. Dalam perhitungan pajak PPN terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Jenis Pajak Pertambahan Nilai

Perusahaan yang menjual barang atau jasa wajib membayar PPN sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dijual. Jenis PPN antara lain:

Jenis PPNKeterangan
PPN Tidak KenaBarang atau jasa yang tidak dikenakan PPN
PPN DikenakanBarang atau jasa yang dikenakan PPN
PPN ImporBarang atau jasa yang diimpor dan dikenakan PPN

2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tarif PPN yang dikenakan berbeda-beda tergantung pada jenis barang atau jasa yang dijual. Tarif PPN untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Jenis Barang atau JasaTarif PPN
Makanan dan Minuman10%
Barang Mewah20%
Jasa Konstruksi10%
Jasa Konsultasi0%

3. Masa Pajak

Masa pajak adalah periode waktu di mana perusahaan wajib melaporkan dan membayar PPN. Masa pajak untuk PPN terdiri dari:

  • Masa Pajak 1 (Januari-Februari)
  • Masa Pajak 2 (Maret-April)
  • Masa Pajak 3 (Mei-Juni)
  • Masa Pajak 4 (Juli-Agustus)
  • Masa Pajak 5 (September-Oktober)
  • Masa Pajak 6 (November-Desember)

4. Cara Melakukan Perhitungan Pajak

Perhitungan pajak PPN dilakukan dengan mengalikan harga jual barang atau jasa dengan tarif PPN yang berlaku. Contoh perhitungan PPN:

Harga jual barang atau jasa: Rp 10.000.000

Tarif PPN: 10%

PPN yang harus dibayarkan: Rp 1.000.000

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dalam perhitungan pajak PBB terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Jenis Pajak Bumi dan Bangunan

Perusahaan yang memiliki tanah atau bangunan wajib membayar PBB sesuai dengan jenis tanah atau bangunan yang dimilikinya. Jenis PBB antara lain:

Jenis PBBKeterangan
PBB PerkotaanPBB yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan di perkotaan
PBB PedesaanPBB yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan di pedesaan

2. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Tarif PBB yang dikenakan berbeda-beda tergantung pada jenis tanah atau bangunan yang dimiliki. Tarif PBB untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Jenis Tanah atau BangunanTarif PBB
Tanah Kosong0,5%
Bangunan Perkantoran0,2%
Bangunan Pabrik0,3%
Bangunan Rumah Tinggal0,1%

3. Masa Pajak

Masa pajak adalah periode waktu di mana perusahaan wajib melaporkan dan membayar PBB. Masa pajak untuk PBB terdiri dari:

  • Masa Pajak 1 (Januari-Maret)
  • Masa Pajak 2 (April-Juni)
  • Masa Pajak 3 (Juli-September)
  • Masa Pajak 4 (Oktober-Desember)

4. Cara Melakukan Perhitungan Pajak

Perhitungan pajak PBB dilakukan dengan mengalikan nilai jual objek pajak dengan tarif PBB yang berlaku. Contoh perhitungan PBB:

Nilai jual objek pajak: Rp 10.000.000

Tarif PBB: 0,1%

PBB yang harus dibayarkan: Rp 10.000

Pajak Lainnya

Selain PPh, PPN, dan PBB, terdapat beberapa jenis pajak lainnya yang perlu diperhatikan oleh perusahaan, antara lain:

1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini harus dibayar setiap tahun dan besarnya tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.

2. Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu, seperti surat-surat perjanjian dan akta-akta notaris. Besarnya pajak ini tergantung pada nilai dokumen tersebut.

3. Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas penginapan di hotel. Besarnya pajak ini tergantung pada tarif yang diberlakukan oleh hotel.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan.

2. Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa.

3. Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.

4. Bagaimana cara melaporkan dan membayar pajak?

Perusahaan dapat melaporkan dan membayar pajak secara online melalui e-Filing atau dapat mengunjungi kantor pajak terdekat.

5. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayar pajak?

Jika perusahaan tidak membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda, serta dapat dijerat dengan tindakan hukum.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Perhitungan Pajak Perusahaan