Cara Penghitungan Suara Partai 2019

Hello Sobat TeknoBgt, pada tahun 2019 lalu, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden. Dalam pemilihan tersebut, setiap partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan tersebut harus mengikuti prosedur penghitungan suara yang berlaku. Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai “Cara Penghitungan Suara Partai 2019” secara lengkap dan terperinci.

1. Suzuran yang Digunakan

Pada pemilihan umum tahun 2019, setiap partai politik menggunakan suara yang tertera di Surat Suara Caleg pada TPS. Setiap surat suara memiliki nama-nama calon legislatif dari partai politik tersebut. Calon legislatif terdaftar dalam sebuah kolom, dan di sisi kanannya terdapat kolom suara yang dapat diisi oleh pemilih.

Pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, seseorang akan memilih presiden dan wakil presiden yang akan dipilih di TPS tempat mereka memberikan hak suaranya.

Pada pemilihan umum legislatif, suara akan dihitung sebanyak dua kali. Pertama, suara akan dihitung di tingkat TPS dan kemudian akan dihitung kembali di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Pada tingkat TPS, suara yang diterima oleh partai politik akan dihitung dan dicatat oleh Ketua dan Sekretaris TPS. Kemudian, surat suara diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan untuk dihitung kembali.

Panitia Pemilihan Kecamatan kemudian akan menghitung total suara pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. Hasil pemilihan akan ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada masing-masing tingkat pemilihan.

2. Persentase Suara

Setiap partai politik harus memperoleh minimal 4% suara nasional untuk dapat mengajukan caleg ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Jika partai politik berhasil memperoleh 30% suara, maka partai politik tersebut dapat mengajukan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum.

Setiap suara yang diperoleh oleh partai politik akan dihitung dan dicatat sehingga KPU dapat menetapkan perlakuan bagi partai politik tersebut.

3. Proses Perhitungan Suara pada Tingkat TPS

Pada hari pemilihan, TPS dibuka dan warga yang memenuhi syarat dapat memberikan hak suaranya. Pemilih akan diberikan surat suara yang isinya terdiri dari nama-nama calon legislatif atau presiden dan wakil presiden terdaftar pada suatu partai politik.

Pemilih akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan kemudian disegel. Setelah TPS ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat, surat suara akan dihitung oleh Ketua dan Sekretaris TPS.

Setiap partai politik memiliki saksi untuk mengawasi proses penghitungan suara pada tingkat TPS. Saksi tersebut bertugas untuk memastikan bahwa proses perhitungan suara dilakukan secara adil dan benar.

Jika suara untuk calon legislatif terdapat pada surat suara, surat suara tersebut akan dihitung ke dalam suara sah partai politik tersebut. Jika suara tidak terekam atau tidak jelas, maka dianggap sebagai suara tidak sah.

4. Proses Perhitungan Suara pada Tingkat Kabupaten/Kota

Setelah suara pada tingkat TPS selesai dihitung, surat suara yang telah dihitung akan diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan. Panitia Pemilihan Kecamatan kemudian akan menghitung total suara yang diperoleh oleh setiap partai politik di wilayah tersebut.

Setiap partai politik memiliki saksi untuk mengawasi proses penghitungan suara pada tingkat Kabupaten/Kota. Saksi tersebut bertugas untuk memastikan bahwa proses perhitungan suara dilakukan secara adil dan benar.

Jika suara tidak terekam atau tidak jelas, maka dianggap sebagai suara tidak sah. Kemudian, suara sah akan dihitung dan dicatat sehingga KPU dapat menetapkan perlakuan bagi partai politik tersebut.

5. Proses Perhitungan Suara pada Tingkat Provinsi

Setelah suara pada tingkat Kabupaten/Kota selesai dihitung, hasil perhitungan akan dikirimkan ke KPU Provinsi. KPU Provinsi kemudian akan menghitung total suara pada tingkat provinsi dan menetapkan hasil pemilihan pada tingkat provinsi.

Jika suara tidak terekam atau tidak jelas, maka dianggap sebagai suara tidak sah. Kemudian, suara sah akan dihitung dan dicatat sehingga KPU dapat menetapkan perlakuan bagi partai politik tersebut.

6. Proses Perhitungan Suara pada Tingkat Nasional

Setelah suara pada tingkat Provinsi selesai dihitung, hasil perhitungan akan dikirimkan ke KPU Nasional. KPU Nasional kemudian akan menghitung total suara pada tingkat nasional dan menetapkan hasil pemilihan pada tingkat nasional.

Jika suara tidak terekam atau tidak jelas, maka dianggap sebagai suara tidak sah. Kemudian, suara sah akan dihitung dan dicatat sehingga KPU dapat menetapkan perlakuan bagi partai politik tersebut.

7. FAQ

1. Apa itu Partai Politik?Partai politik adalah organisasi yang bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi politik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
2. Apa itu Surat Suara?Surat suara adalah lembaran kertas yang berisi nama-nama calon legislatif atau presiden dan wakil presiden terdaftar pada suatu partai politik.
3. Apa itu Panitia Pemilihan Kecamatan?Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang bertugas untuk mengambil alih hasil perhitungan suara pada tingkat TPS dan menghitung kembali total suara pada tingkat Kabupaten/Kota.
4. Apa itu KPU?KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
5. Apa itu Suara Tidak Sah?Suara tidak sah adalah suara yang tidak digunakan secara benar atau tidak tercatat dengan jelas pada surat suara.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Penghitungan Suara Partai 2019