Hello Sobat TeknoBgt, apakah kalian sedang menghadapi masalah terkait pengurangan karyawan perusahaan atau yang biasa disebut dengan PHK? Jangan khawatir karena kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara penghitungan PHK agar kalian dapat mengatasi masalah ini dengan efektif.
Apa Itu PHK?
PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah suatu tindakan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan. PHK dapat dilakukan karena berbagai alasan, misalnya karyawan melakukan pelanggaran atau perusahaan mengalami keadaan finansial yang sulit.
PHK dapat dilakukan dengan cara sepihak oleh perusahaan atau atas kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan. Namun, dalam kasus penyelesaian dengan kekerasan, karyawan yang di-PHK dapat melaporkannya ke pengadilan.
Dasar Hukum PHK
Dasar hukum PHK diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut undang-undang tersebut, perusahaan diperbolehkan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
No. | Ketentuan |
---|---|
1. | Perusahaan harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan atau serikat pekerja selambat-lambatnya 30 hari sebelum melakukan PHK. |
2. | Perusahaan harus memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK. |
3. | Perusahaan harus mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. |
Prosedur PHK
Prosedur PHK harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut adalah prosedur PHK yang harus dilakukan:
1. Pemberitahuan
Perusahaan harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan atau serikat pekerja selambat-lambatnya 30 hari sebelum melakukan PHK. Pemberitahuan harus diberikan secara tertulis atau melalui surat, ditandatangani oleh manajemen perusahaan, dan mencantumkan alasan PHK.
2. Musyawarah
Jika karyawan atau serikat pekerja tidak setuju dengan PHK, maka dapat dilakukan musyawarah dengan manajemen perusahaan untuk mencari solusi terbaik. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka PHK dapat dilakukan.
3. Surat Pemutusan Hubungan Kerja
Setelah melalui proses musyawarah, maka perusahaan dapat mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang di-PHK. Surat tersebut harus mencantumkan alasan PHK, jenis pekerjaan, jangka waktu, serta besaran pesangon dan uang pengganti hak.
4. Pembayaran Pesangon dan Uang Pengganti Hak
Perusahaan harus membayar pesangon dan uang pengganti hak kepada karyawan yang di-PHK. Besaran pesangon dan uang pengganti hak dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan. Hitungan tersebut dijelaskan lebih detail dalam tabel di bawah:
Masa Kerja | Besar Pesangon | Besar Uang Pengganti Hak |
---|---|---|
Kurang dari 1 tahun | 1 bulan gajipokok | 1 bulan gajipokok |
1 tahun sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan gajipokok | 2 bulan gajipokok |
2 tahun sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan gajipokok | 3 bulan gajipokok |
3 tahun sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan gajipokok | 4 bulan gajipokok |
4 tahun sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan gajipokok | 5 bulan gajipokok |
5 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan gajipokok | 6 bulan gajipokok |
6 tahun sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan gajipokok | 7 bulan gajipokok |
7 tahun sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan gajipokok | 8 bulan gajipokok |
8 tahun sampai kurang dari 9 tahun | 9 bulan gajipokok | 9 bulan gajipokok |
9 tahun sampai kurang dari 10 tahun | 10 bulan gajipokok | 10 bulan gajipokok |
Lebih dari 10 tahun | 11 bulan gajipokok | 11 bulan gajipokok |
FAQ Tentang PHK
1. Apakah perusahaan boleh melakukan PHK tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu?
Tidak, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan atau serikat pekerja selambat-lambatnya 30 hari sebelum melakukan PHK.
2. Bagaimana cara menghitung besaran pesangon dan uang pengganti hak?
Besaran pesangon dan uang pengganti hak dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan. Informasi lebih detail dapat dilihat pada tabel di atas.
3. Apakah karyawan yang di-PHK berhak mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa dirugikan?
Ya, karyawan yang di-PHK berhak mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa dirugikan.
Penutup
Itulah panduan lengkap tentang cara penghitungan PHK yang dapat sobat TeknoBgt gunakan untuk mengatasi masalah seputar pemutusan hubungan kerja. Jangan lupa untuk selalu mengikuti prosedur PHK yang benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!