TEKNOBGT

Cara Menghitung Slip Gaji Karyawan

Salam hangat Sobat TeknoBgt, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai cara menghitung slip gaji karyawan. Slip gaji merupakan dokumen penting yang harus disiapkan oleh perusahaan untuk memberikan informasi mengenai penghasilan karyawan setiap bulannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai cara menghitung slip gaji karyawan. Simak terus ya!

Pengertian Slip Gaji

Sebelum memulai cara menghitung slip gaji karyawan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu slip gaji. Slip gaji merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai penghasilan karyawan setiap bulannya. Informasi tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan, potongan, dan lain sebagainya. Slip gaji biasanya diberikan setiap akhir bulan dan menjadi bukti bahwa karyawan telah menerima gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Slip gaji juga berfungsi sebagai acuan bagi karyawan untuk menghitung penghasilannya dan juga sebagai dasar untuk mengajukan pinjaman atau kredit. Oleh karena itu, slip gaji sangat penting untuk disiapkan dengan teliti dan benar. Selanjutnya, kita akan membahas cara menghitung slip gaji karyawan.

Cara Menghitung Slip Gaji Karyawan

1. Menghitung Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan jumlah upah yang diterima oleh karyawan dari perusahaan setiap bulannya. Besarannya tergantung dari perjanjian awal antara perusahaan dan karyawan. Untuk menghitung gaji pokok, perlu dilakukan perhitungan sebagai berikut:

ItemKeterangan
Gaji PokokRp. [jumlah gaji pokok]
Jumlah Hari Kerja[jumlah hari kerja dalam satu bulan]
Gaji Pokok per HariGaji Pokok / Jumlah Hari Kerja

Jadi, untuk menghitung gaji pokok per hari, kita perlu membagi jumlah gaji pokok dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan. Misalnya, jika gaji pokok karyawan adalah Rp. 5.000.000 dan jumlah hari kerja dalam satu bulan adalah 22 hari, maka gaji pokok per hari adalah:

Gaji Pokok per Hari = Rp. 5.000.000 / 22 hari = Rp. 227.272,73

Dengan begitu, kita bisa mengetahui berapa jumlah gaji pokok yang harus dibayarkan kepada karyawan setiap harinya.

2. Menghitung Tunjangan

Tunjangan adalah uang tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai pengganti biaya hidup atau sebagai penghargaan atas prestasi kerja. Besarannya bervariasi tergantung dari jabatan, kinerja, atau kebijakan perusahaan. Untuk menghitung tunjangan, perlu dilakukan perhitungan sebagai berikut:

ItemKeterangan
TunjanganRp. [jumlah tunjangan]
Jumlah Hari Kerja[jumlah hari kerja dalam satu bulan]
Tunjangan per HariTunjangan / Jumlah Hari Kerja

Sebagai contoh, jika tunjangan karyawan adalah Rp. 1.000.000 dan jumlah hari kerja dalam satu bulan adalah 22 hari, maka tunjangan per hari adalah:

Tunjangan per Hari = Rp. 1.000.000 / 22 hari = Rp. 45.454,54

Jadi, kita bisa mengetahui berapa jumlah tunjangan yang harus dibayarkan kepada karyawan setiap harinya.

3. Menghitung Gaji Kotor

Setelah mengetahui besarnya gaji pokok dan tunjangan, selanjutnya kita bisa menghitung gaji kotor karyawan. Gaji kotor adalah total penghasilan yang diterima oleh karyawan sebelum dipotong oleh pajak dan potongan lainnya. Untuk menghitung gaji kotor, perlu dilakukan perhitungan sebagai berikut:

Gaji Kotor = Gaji Pokok + Tunjangan

Dengan begitu, kita bisa mengetahui berapa jumlah gaji kotor yang harus dibayarkan kepada karyawan setiap bulannya.

4. Menghitung Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang harus dibayar oleh karyawan atas penghasilan yang diterima setiap bulannya. Besarannya tergantung dari penghasilan bruto (gaji kotor) dan status pernikahan karyawan. Untuk menghitung pajak penghasilan, perlu dilakukan perhitungan sebagai berikut:

ItemKeterangan
Gaji KotorRp. [jumlah gaji kotor]
PTKPRp. [jumlah PTKP]
Penghasilan Kena PajakGaji Kotor – PTKP
PKPRp. [jumlah PKP]
Pajak PenghasilanPKP x Tarif Pajak Penghasilan

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan sesuai dengan kebijakan pemerintah. PTKP berbeda-beda tergantung dari status pernikahan. Untuk karyawan yang belum menikah, PTKP adalah Rp. 54.000.000/tahun atau sekitar Rp. 4.500.000/bulan. Sedangkan untuk karyawan yang sudah menikah, PTKP adalah Rp. 58.500.000/tahun atau sekitar Rp. 4.875.000/bulan.

PKP (Penghasilan Kena Pajak) adalah penghasilan yang masih wajib dikenakan pajak setelah dikurangi PTKP. Tarif pajak penghasilan berbeda-beda tergantung dari besar PKP. Semakin tinggi PKP, maka semakin tinggi pula tarif pajak penghasilan. Tarif pajak penghasilan saat ini adalah sebagai berikut:

PKPTarif Pajak
< Rp 50.000.0005%
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.00015%
> Rp 250.000.00025%

Sebagai contoh, jika gaji kotor karyawan adalah Rp. 6.500.000 dan status pernikahannya belum menikah, maka perhitungan pajak penghasilannya adalah sebagai berikut:

ItemKeterangan
Gaji KotorRp. 6.500.000
PTKPRp. 54.000.000/tahun
Penghasilan Kena PajakGaji Kotor – PTKP = Rp. 6.500.000 – Rp. 54.000.000/12 bulan = Rp. 1.916.667
PKPRp. 1.916.667
Tarif Pajak Penghasilan5%
Pajak PenghasilanPKP x Tarif Pajak = Rp. 1.916.667 x 5% = Rp. 95.833,35

Jadi, karyawan tersebut harus membayar pajak sebesar Rp. 95.833,35 setiap bulannya.

5. Menghitung Potongan Lainnya

Setelah menghitung pajak penghasilan, selanjutnya perlu ditambahkan atau dikurangi potongan-potongan lainnya seperti tunjangan kesehatan, iuran BPJS, dan lain sebagainya. Besarannya berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan dan perjanjian awal antara perusahaan dan karyawan. Untuk menghitung potongan lainnya, perlu dilakukan perhitungan sebagai berikut:

Potongan Lainnya = [jumlah potongan lainnya]

Dengan begitu, kita bisa mengetahui berapa jumlah potongan lainnya yang harus dibayarkan atau dikurangkan dari gaji karyawan setiap bulannya.

6. Menghitung Gaji Bersih

Gaji bersih adalah jumlah penghasilan karyawan setelah dipotong oleh pajak penghasilan dan potongan lainnya. Untuk menghitung gaji bersih, perlu dilakukan perhitungan sebagai berikut:

Gaji Bersih = Gaji Kotor – Pajak Penghasilan – Potongan Lainnya

Dengan begitu, kita bisa mengetahui berapa jumlah gaji bersih yang akan diterima oleh karyawan setiap bulannya.

FAQ

1. Apa itu slip gaji?

Slip gaji adalah dokumen yang berisi informasi mengenai penghasilan karyawan setiap bulannya. Informasi tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan, potongan, dan lain sebagainya. Slip gaji biasanya diberikan setiap akhir bulan dan menjadi bukti bahwa karyawan telah menerima gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

2. Kenapa perlu menghitung slip gaji dengan teliti?

Slip gaji sangat penting untuk disiapkan dengan teliti dan benar karena berfungsi sebagai bukti bahwa karyawan telah menerima gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya dan juga sebagai dasar untuk mengajukan pinjaman atau kredit.

3. Apa saja yang harus dihitung dalam slip gaji?

Yang harus dihitung dalam slip gaji antara lain gaji pokok, tunjangan, pajak penghasilan, dan potongan-potongan lainnya seperti iuran BPJS, tunjangan kesehatan, dan lain sebagainya.

4. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?

Untuk menghitung pajak penghasilan, perlu dilakukan perhitungan yang meliputi gaji kotor, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak (PKP), dan tarif pajak penghasilan.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung Slip Gaji Karyawan