Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Bagaimana dengan urusan perpajakanmu? Apakah kamu sudah mengerti bagaimana cara menghitung PPH 21 kawin anak 2? Jangan khawatir, kami akan membahas tuntas mengenai hal tersebut dalam artikel ini. Yuk simak!
Pengertian PPh 21 Kawin Anak 2
Sebelum memulai perhitungan, penting bagi kita untuk memahami terlebih dahulu tentang PPh 21 kawin anak 2. PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pegawai atas penghasilannya. Sedangkan kawin anak 2 adalah status pernikahan dan memiliki dua anak.
PPh 21 kawin anak 2 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pegawai yang menikah dan memiliki dua anak. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Cara Menghitung PPh 21 Kawin Anak 2
Bagaimana cara menghitung PPh 21 kawin anak 2? Perhitungan dilakukan berdasarkan rumus berikut:
Golongan | Penghasilan Bruto | PTKP | Penghasilan Netto | Tarif Pajak | PPh yang harus dibayar |
---|---|---|---|---|---|
I | <=5.000.000 | 54.000.000 | A – 54.000.000 | 5% | (A-54.000.000) x 5% |
II | >5.000.000 – 15.000.000 | 58.500.000 | A – 58.500.000 | 15% | (A-58.500.000) x 15% + 225.000 |
III | >15.000.000 – 50.000.000 | 54.000.000 | A – 54.000.000 | 25% | (A-54.000.000) x 25% + 1.275.000 |
IV | >50.000.000 | 58.500.000 | A – 58.500.000 | 30% | (A-58.500.000) x 30% + 5.775.000 |
Penjelasan mengenai tabel di atas:
- Golongan I: jika penghasilan bruto kurang dari atau sama dengan Rp 5.000.000,-
- Golongan II: jika penghasilan bruto lebih dari Rp 5.000.000,- tetapi kurang dari atau sama dengan Rp 15.000.000,-
- Golongan III: jika penghasilan bruto lebih dari Rp 15.000.000,- tetapi kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.000,-
- Golongan IV: jika penghasilan bruto lebih dari Rp 50.000.000,-
- PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PPh adalah Pajak Penghasilan
Contoh Perhitungan
Sebagai contoh, pegawai A memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 20.000.000,- dalam satu bulan, memiliki status pernikahan kawin anak 2 dan belum memiliki tanggungan. Berikut adalah perhitungannya:
- Penghasilan bruto: Rp 20.000.000,-
- PTKP kawin anak 2: Rp 54.000.000,-
- Penghasilan Netto: A – 54.000.000 = 20.000.000 – 54.000.000 = -34.000.000,- (tidak memiliki penghasilan netto)
- Tarif pajak golongan III: 25%
- PPh yang harus dibayar: (A-54.000.000) x 25% + 1.275.000 = (20.000.000 – 54.000.000) x 25% + 1.275.000 = Rp 2.475.000,-
FAQ Mengenai PPh 21 Kawin Anak 2
1. Apa saja yang harus diperhatikan dalam menghitung PPh 21 kawin anak 2?
– Memahami golongan yang sesuai dengan penghasilan bruto
– Mengetahui besaran PTKP sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan
– Menghitung penghasilan netto dengan menggunakan rumus A – PTKP
– Mengetahui tarif pajak sesuai dengan golongan
– Menghitung PPh yang harus dibayarkan dengan menggunakan rumus (A-PTKP) x tarif pajak + jumlah yang harus ditambahkan
2. Apakah PPh 21 kawin anak 2 dikenakan pada pegawai yang bekerja di sektor informal?
Ya, pajak PPh 21 kawin anak 2 dikenakan pada semua pegawai, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
3. Apakah ada sanksi apabila pegawai tidak membayar PPh 21 kawin anak 2?
Ya, pegawai yang tidak membayar PPh 21 kawin anak 2 pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
4. Apakah ada rentang waktu pembayaran PPh 21 kawin anak 2?
Ya, pembayaran PPh 21 kawin anak 2 dilakukan setiap bulan dan harus dibayarkan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
Kesimpulan
Setelah memahami pengertian, cara menghitung, dan FAQ mengenai PPh 21 kawin anak 2, diharapkan pembaca dapat lebih mudah dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.